Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kewenangan Penyelesaian kerugian Daerah; Informasi dan Pelaporan hasil Verifikasi Kerugian Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Penentuan Nilai Kerugian Daerah; Penagihan dan Penyetoran; Penyerahan Upaya Penagihan Kerugian Daerah Kepada Instansi Yang Menangani Pengurusan Piutang Daerah; Daluwarsa; Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti kerugian; Akuntansi dan Pelaporan keuangan; Penghapusan Piutang Atas Kerugian Daerah; Ketentuan lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat