BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi;Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Barang Milik Daerah Kabupaten Tabalong pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tabalong untukmemenuhi kebutuhan air bersih di Kabupaten Tabalong maka perlu didukung dengan sarana prasarana pengelolaan dan kapasitas jaringan melalui penyertaan modal barang milik daerah Kabupaten Tabalong;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Barang Milik Daerah Kabupaten Tabalong Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Barang Milik Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Bentuk Penyertaan Modal;Tata Cara Penyertaan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat perlu dikelola secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, dalam rangka keseragaman dalam pengelolaan barang milik daerah, perlu disusun suatu petunjuk pelaksanaan atau standar operasional prosedur mengenai pengelolaan barang milik daerah Kota Banjar, untuk kepastian hukum dan tertib administrasi petunjuk pelaksanaan atau standar operasional prosedur yang diatur dengan Peraturan Wali Kota, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah 2 berapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Ini Mengatur Tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
35 HAlaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 10 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pasar Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Barang Milik Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih
kepada masyarakat dengan didukung adanya sarana
prasarana pengelolaan air bersih, perlu adanya penyertaan
modal barang milik daerah pada Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Tabalong. Berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun
1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun
2016.
Peraturan
Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Barang Milik Daerah Pada
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal BMD senilai
Rp. 58.763.987.618,- dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; Bagi Hasil Keuntungan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2019.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No.107/ 2017 Seri E Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pengelolaan air tanah secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten/ Kota tidak lagi memiliki kewenangan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang air tanah. bahwa dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUUX/2013 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air tidak memiliki hukum mengikat, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah yang dibuat berdasarkan undang-undang tersebut perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tetang Pengairan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten purworejo nomor 5 tahun 2013 tentang pengelolaan air tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Desember 2017.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penjualan Kendaraan Dinas
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung pelaksanaan penjualan kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas operasional yang telah dihapus dari daftar inventaris barang milik daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 58 Tahun 1971; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pohuwato No. 18 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penjualan Kendaraan Dinas termasuk di dalamnya mengatur tentang kendaraan dinas, penjualan kendaraan perorangan dinas, penjualan kendaraan dinas operasional dan kendaraan dinas operasional khusus, pelelangan umum dan pelelangan terbatas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2015 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Barang Milik Daerah perlu dikelola secara tertib dan benar agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelola Barang Milik Negara/Daerah, maka perlu diatur lebih lanjut kebijakan mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 2 Tahun 2001, PP Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomor 84 Tahun 2014, Permendagri Nomor 17 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini berisi 20 (dua puluh) Bab dan 105 (seratus lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Pengelolaan Barang Milik Daerah Oleh Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara, Ganti Rugi Dan Sanksi, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Inventarisasi adalah kegiatan atau tindakan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Daerah, Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 07 tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2011 Nomor 07), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran: 21 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat