Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 72, BD 2012/27 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bogor Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 69 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi,
cfcktivitas, transparansi, persaingan sehat, dan
akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan
barang/ jasa pemerintah, perlu dilaksanakan
pengadaan barang/ jasa secara elektronik; bahwa untuk menjamin kclancaran pelaksanaan
pengadaan barang/ jasa secara elektronik dan
menjaga keberlangsungan sistem pengadaan secara
elektronik, perlu dibentuk Layanan Pengadaan Secara
Elektronik (LPSE) di lingkungan Pemerintah Kota
Magelang; bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Layanan
Pengadaan Secara Elektronik Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Pengelola LPSE.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2011.
36 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Kegiatan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Pada 3 (Tiga) Kecamatan Di Kota Magelang Tahun Anggaran 2011.
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
471.13/ 1515.SJ tanggal 27 April 2011, penerapan Kartu Tanda
Penduduk Elektronik merupakan program nasional yang
membutuhkan dukungan pemerintah daerah untuk segera
dilaksanakan, sehingga penyediaan belanja untuk kegiatan dimaksud
dapat berpedoman pada ketentuan Pasal 162 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa dalam rangka dukungan dana operasionalisasi Penerapan
Kartu Tanda Penduduk Elektronik Tahun 2011 sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, diminta kepada provins1 dan
kabupaten/kota yang belum/tidak cukup menyediakan anggaran
Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, untuk
mengalokasikan anggaran sesuai kebutuhan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menegaskan bahwa Dalam
keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran
yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan
dalam rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah. Sedangkan pada ayat (3) menegaskan bahwa pendanaan
keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan belanja tidak terduga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Kegiatan
Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 4 tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010.
Pearaturan walikota ini mengatur tentang penggunaan belanja tidak terduga untuk kegiatan penerapan kartu tanda penduduk elektronik pada 3 (tiga) kecamatan di kota magelang tahun anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2011.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu dibentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta; bahwa LPSE dimaksudkan untuk mendukung dan menjamin kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik dan menjaga keberlangsungan sistem pelelangan secara elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor: PER.01/KEP.LKPP/06/2008; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barangl Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pebentukan, tugas dan fungsi LPSE, organisasi, pegawai LPSE, karier, tunjangan, honorarium, pendidikan, tata kerja, pembiayaan, standar prosedur operasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 27 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efesiensi, efektifitas,
tranparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan sistem
aplikasi layanan secara elektronik;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan pengadaan barang/jasa
pemerintah dengan sistem aplikasi layanan secara elektronik
dilingkungan Pemerintah Kota Semarang, perlu ditetapkan
Peraturan Walikota Semarang tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Secara Elektronik.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007,Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Menteri Negara · Perencanaan Pembangunan
Nasional/BAPPENAS Nomor PER.002/MPPN/04/2007, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, mkasud dan tujuan, ruang lingkup, etika pengadaan barang dan jasa, para pihak dalam pelaskanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik, mekanisme dan prosedur dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2010.
31 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 21 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan pelayanan publik serta kine ja pemerintah maka diperlukan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta; bahwa untuk meningkatkan akses komunikasi dan informasi antara pemerintah, masyarakat, komunitas bisnis dan kelompok terkait lainnya perlu didukung dengan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi sehingga tercipta pemerintahan yang baik dan efektif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan, sasaran dan asas, pokok-pokok penyelenggaraan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2010.
10 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2023
Dana Bantuan Operasional Kesehatan - Pusat Kesehatan Masyarakat - Pemerintah Daerah
2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 12, BN 2023 (697): 4 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat pada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah di bidang kesehatan guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan, perlu pengaturan mengenai pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan pusat kesehatan masyarakat pada pemerintah daerah.
Dasar hukum Permendagri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 114 Tahun 2021; dan Permendagri Nomor 137 Tahun 2022.
Permendagri ini mengatur tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Pusat Kesehatan Masyarakat pada Pemerintah Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengelolaan Dana BOK Puskesmas tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pengelolaan Dana BOK Puskesmas dilaksanakan melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka penyediaan informasi keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
Lampiran file: 20 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 2, BN.2021/No.1192, https://peraturan.bpk.go.id/ : 25 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 3, BN 2024 (28) : 18 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik
ABSTRAK:
Untuk menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan di bidang kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia yang efektif, efisien, dan sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini, perlu mengubah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2006; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 2 Tahun 2007; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; Permenkumham Nomor 47 Tahun 2016; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Permenkumham ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1938). Ruang lingkup permohonan Kewarganegaraan terdiri atas: a) Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda; b) pernyataan tetap sebagai warga negara Indonesia; c) laporan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya; d) kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden; e) surat keterangan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia; f) memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia; dan g) memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak angkat.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
Permenkumham ini mengubah Permenkumham Nomor 3 Tahun 2024.
Lampiran file: 18 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat