Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Bolaang Mongondow No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Nilai Kearifan Lokal Serta Penggunaan Pakaian dan Bahasa Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pelestarian nilai kearifan lokal serta penggunaan pakaian dan bahasa daerah merupakan bagian dari kebudayaan nasional yang harus diakui, dihormati, dilindungi, dilestarikan, dan dikembangkan dalam kehidupan masyarakat;
b. bahwa perkembangan teknologi di era globalisasi menyebabkan berkurangnya kepedulian dan minat masyarakat terhadap keberadaan nilai kearifan lokal, penggunaan pakaian, dan bahasa daerah yang diyakini secara turun-temurun sebagai warisan leluhur yang patut dilestarikan;
c. bahwa untuk memberikan arah, pedoman, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelestarian nilai-nilai kearifan lokal serta penggunaan pakaian dan bahasa daerah diperlukan landasan hukum dalam pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Nilai Kearifan Lokal serta Penggunaan Pakaian dan Bahasa Daerah.
Dasar hukum dalam Peraturan Daerah ini, a.l:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 23 Tahun 2014 s.t.d.t.d UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 5 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam pelestarian nilai kearifan lokal serta penggunaan pakaian dan bahasa daerah, tanggung jawab pelestarian, pelestarian nilai-nilai kearifan lokal, penggunaan pakaian daerah, bahasa daerah, serta pembinaan dan pengembangan, dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2020.
IX Bab, 21 Pasal (10 Hlm.) dan 2 halaman penjelasan
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 66 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, BD.2020/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 66 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 756/III/Tahun 2020 tentang pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020, dan dalam rangka pembangunan/peningkatan jalan dan pedestrian kawasan wisata Bira, pembangunan dan penataan lahan parkir, pembangunan pusat pasar seni dan masjid di bira, pekerjaan marka jalan kawasan wisata, pengadaan penerangan jalan umum (PJU), pembebasan lahan bandara Bira, pembangunan pedestrian Bira Timur, pembangunan drainase Kabupaten Bulukumba, dan penataan kawasan Mandala Ria Ara, serta pencegahan stunting dan gizi buruk, maka perlu penyesuaian dalam Penjabaran APBD Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Angaran 2020;
10. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020.
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif pada Unit Usaha Kolam Renang Bangun Tirta Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa kolam renang bangun tirta milik Pemerintah Kab Daerah Tegal telah diserahkan pengelolaannya kepada PDAM Kab tegal sesuai keputusan Bupati Tegal Nomor 690/0071/2004 tanggal 10 Maret 2004 tentang Penunjukkan PDAM Kab Tegal sebagai pengelola kolam renang milik Pemerintah Kab Tegal; bahwa DPRD Kab tegal telah memberikan persetujuan penetapan tarif kolam renang bangun tirta dengan Keputusan DPRD Nomor 500/264/2006 tenggal 27 April 2006 tentang Persetujuan Penetapan Tarif Kolam Renang Bangun Tirta Kabupaten tegal; bahwa berdasarkan pertimnbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Penetapan Tarif pada Unit Usaha Kolam Renang Bangun Tirta Kabupaten Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 7 tahun 1986; PP No 105 Tahun 2000; PP No 106 Tahun 2000; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 4 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran tarif masuk kolam renang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2006.
Keputusan Bupati Tegal Nomor 7 Tahun 2004
3 hal
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2018
Pariwisata dan KebudayaanPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Tempat khusus Parkir pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Kawasan Malioboro
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta.
Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020.
Materi pokok: Insentif Pemungutan Retribusi, Pemanfaatan dan Besaran Insentif, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Jumlah Halaman : 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Dan Pembinaan Lembaga Adat Dalam Pelestarian
Kebudayaan Lokal Daerah
ABSTRAK:
Lembaga adat sebagai salah satu wadah bagi
masyarakat dan memiliki potensi besar untuk
melestarikan kebudayaan yang hidup dalam masyarakat
sehingga perlu untuk diberdayakan. Sesuai Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada huruf M, pemerintah daerah berwenang melakukan
Pemberdayaan Lembaga Adat tingkat daerah serta pada
huruf V Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang
Kebudayaan Sub Urusan Kebudayaan, melakukan pengelolaan kebudayaan, pelestarian tradisi dan
pembinaan lembaga adat yang penganutnya dalam
daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; dan UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Lembaga Adat, Pemberdayaan Lembaga Adat, Pembinaan Lembaga Adat, Pelestarian Kebudayaan Lokal Daerah, Hubungan dan Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat dan Pelaku Usaha, Pemantauan dan Evaluasi, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
a. Tata cara pengakuan Lembaga Adat diatur dengan Peraturan Wali Kota.
b. Tata cara pelaksanaan Pelestarian Kebudayaan Lokal Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan kepariwisataan
merupakan bagian integral dari pembangunan
Kota Palangka Raya yang dilakukan secara
sistematis terencana, terpadu, berkelanjutan,
dan bertanggung jawab dengan tetap
memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai
agama, budaya, kekayaan alam, peninggalan
sejarah, seni, karakteristik daerah merupakan
sumber daya dan modal dasar pembangunan
kepariwisataan. Pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat
serta mampu menghadapi tantangan global
melalui usaha pariwisata. Dalam rangka mengendalikan
penyelenggaraan kepariwisataan di Kota
Palangka Raya diperlukan adanya pembinaan dan pengawasan pada kegiatan usaha kepariwisataan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun
1993; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun
1996; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014
Kepariwisataan bertujuan untuk:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi;
b. meningkatkan kesejahteraan r
c. menghapus kemiskinan;
d. mengatasi pengangguran;
e. melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya;
f. memajukan kebudayaan;
g. mengangkat citra bangsa;
h. memupuk rasa cinta tanah air;
i. memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa; dan
J. mempererat persahabatan antardaerah dan antarbangsa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
38 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat