Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2021

Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: Insentif Pemungutan Retribusi, Pemanfaatan dan Besaran Insentif, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
12 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2021
Tanggal Berlaku
12 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.10
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 591 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 48 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Dan Retribusi Daerah
Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Tempat khusus Parkir pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Kawasan Malioboro

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan