Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTI BIAYA CETAK PETA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf i juncto Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Perda tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pengganti Biaya Cetak Peta, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2013.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kabupaten Merangin Nomor 32 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Cetak Peta dan Pendaftaran Tanah, dicabut dan dinyatakan Tidak berlaku
Pada saat Perda ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Perda Kabupaten Merangin Nomor 32 Tahun 2001 masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.
13 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2013
administrasi dan tata usaha negara TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA BERDASARKAN BEBAN KERJA (PNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA BERDASARKAN BEBAN KERJA TAHUN ANGGARAN 2013 TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, Berita Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013 Nomor 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Berdasarkan Beban Kerja Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan gubernur ini antaralain untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, kepada yang bersangkutan dapat di berikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, tambahan penghasilan sebagaimana yang dianggarakan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2013 telah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, berdasarkan pertimbangan kalimat diatas dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Berdasarkan Beban kerja Tahun Anggaran 2013.
Dasar hukum peraturan gubernur ini terdiri dari UU No.28 Tahun 1999, UU No.46 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, Pemendagri No.13 Tahun 2006, Perda Provinsi Maluku Utara No.11 Tahun 2009, Perda Provinsi Maluku Utara No.1 Tahun 2013, Pergub Provinsi Maluku Utara No. 1 Tahun 2013.
Peraturan gubernur ini diatur tentang Tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah provinsi maluku utara berdasarkan beban kerja tahun anggaran 2013, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur Tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penganggaran dan pelaksanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2013.
8 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik dan berkualitas, perlu diatur ketentuan mengenai tata cara pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan;
c. bahwa agar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat berdaya guna dan berhasil guna, diperlukan penjabaran lebih lanjut tentang pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bangkalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 1/E);
Tujuan pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah sebagai pedoman pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara terencana, terpadu dan sistematis.
Produk hukum yang diterbitkan oleh Bupati meliputi:
a. Produk hukum yang bersifat pengaturan; dan
b. Produk hukum yang bersifat penetapan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2013.
51 Halaman
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 3,
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Pelayanan Pendidikan Bagi Komunitas Adat Terpencil
ABSTRAK:
Bahwa sesuai semangat dan norma hukum yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, maka untuk mengatasi masalah mendasar di bidang pendidikan yang dialami oleh orang asli Papua secara personal maupun komunitas, diperlukan suatu perlakuan afirmatif yang tepat sasaran, sehingga orang asli Papua yang mengalami masalah pendidikan memperoleh kesempatan yang layak untuk menjadi manusia Indonesia yang cerdas, bermartabat dan mampu bersaing pada taraf nasional dan internasional
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18B UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1990; PP No. 28 Tahun 1990; PP No. 29 Tahun 1990; PP No. 73 Tahun 1991; PP No. 38 Tahun 1992; PP No. 39 Tahun 1992; PP No. 96 Tahun 2000; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Prov. Papua No. 2 Tahun 2013.
Dalam peraturan daerah khusus ini diatur tentang pelayanan pendidikan bagi Komunitas Adat Terpencil (KAT) dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang fungsi dan tujuan, kewenangan dan kewajiban pemerintah provinsi dan kabupaten, pelayanan pendidikan KAT yang terdiri dari pendidikan formal dan pendidikan nonformal, kurikulum dan bahasa pengantar pendidikan dasar KAT, kepala sekolah pendidikan dasar KAT, tenaga pendidik, KPG dan akademi komunitas, prasarana dan sarana, evaluasi dan akreditasi, penjaminan mutu, pengawasan, peran serta masyarakat, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan: 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Bitung No. 7 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BITUNG TAHUN ANGGARAN 2014
PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN SINJAI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2013/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sinjai, Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 18);
13. Peraturan
14. Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 35);
1. KETENTUAN UMUM
2. DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
3. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
4. TATA KERJA
5. KETENTUAN PERALIHAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
19
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2013
Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP. 005 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi dan Stasiun Geofisika
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 3, BN.2013/No.807, jdih.bmkg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP. 005 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi dan Stasiun Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat