Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 3 Tahun 2013

Pembentukan Produk Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah sebagai pedoman pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara terencana, terpadu dan sistematis. Produk hukum yang diterbitkan oleh Bupati meliputi: a. Produk hukum yang bersifat pengaturan; dan b. Produk hukum yang bersifat penetapan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
04 September 2013
Tanggal Pengundangan
18 September 2013
Tanggal Berlaku
18 September 2013
Sumber
LD No 2/E
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
Halaman ini telah diakses 407 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan