Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah , perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah. Tunjangan Analis Data Ilmiah adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Data llmiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan llmiah, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan llmiah sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah. Tunjangan Penata Penerbitan Ilmiah adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya, sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh, birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, penguatan pencegahan korupsi, dan penguatan aspek keamanan siber dan keamanan informasi, perlu melakukan percepatan transformasi digital.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur tentang percepatan transfromasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, Pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas. Aplikasi SPBE Prioritas dapat berupa: a. Aplikasi SPBE yang baru akan beroperasi atau akan dibangun; dan b. Aplikasi SPBE yang telah beroperasi atau akan dikembangkan, yang memiliki minimal 200.000 (dua ratus ribu) Pengguna SPBE atau target Pengguna SPBE.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara selaku ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional, melaporkan kemajuan penerapan percepatan transformasi digital dan pencapaian inisiatif strategis arsitektur SPBE nasional, termasuk pelaksanaan penugasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, kepada Presiden secara berkala setiap 4 (empat) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penataan penggunaan dan pemanfaatan lahan bagi pemerataan investasi, perlu diatur penataan perizinan berusaha untuk pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan bagi badan usaha milik desa, badan usaha milik daerah, badan usaha yang berbadan hukum yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan badan usaha yang dimiliki oleh usaha kecil dan menengah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur tentang pengalokasian lahan bagi penataan investasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Selain itu, dalam Perpres ini dibentuk Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi (Satuan Tugas) adalah satuan tugas yang dibentuk oleh Presiden dalam rangka penataan penggunaan lahan secara berkeadilan, penataan perizinan berusaha untuk sektor pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hutan, serta dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
Pendelegasian - Perizinan Berusaha - Bidang - Pertambangan - Mineral - Batubara
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 55, LN.2022/No.91, jdih.setneg.go.id: 8 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu menetapkan Perpres tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan PP Nomor 96 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai lingkup kewenangan yang didelegasikan; penyelenggaraan pemberian perizinan berusaha; pembinaan, pengawasan, dan pelaporan; dan pendanaan Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pendelegasian yang diatur dalam Perpres ini meliputi: 1) pemberian sertifikat standar dan izin; 2) pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan; dan 3) pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 32, LN.2022/No.48, jdih.setneg.go.id : 27 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Neraca Komoditas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 559 ayat (5) PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pasal 5 ayat (7) dan Pasal 6 ayat (8) PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan serta dalam rangka penerbitan persetujuan impor komoditas perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (1) dan pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (1) PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 11 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, perlu menetapkan Perpres tentang Neraca Komoditas.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; PP Nomor 5 Tahun 2021; PP Nomor 27 Tahun 2021; PP Nomor 28 Tahun 2021; PP Nomor 29 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 44 Tahun 2018
Perpres ini mengatur mengenai pengelolaan neraca komoditas yang meliputi: 1) penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan neraca komoditas; 2) perubahan neraca komoditas; 3) integrasi data dan hak akses; 4) kondisi sistem nasional neraca komoditas dan/atau sistem elektronik tidak berfungsi; dan 5) penahapan penetapan neraca komoditas, pembina sektor komoditas, serta monitoring dan evaluasi. Neraca Komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 89, LN.2021/No.222, jdih.setneg.go.id : 11 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan peningkatan Pelayanan Publik diperlukan pengelolaan Pelayanan Publik secara terpadu dan terintegrasi antara pemerintah daerah dengan kementerian, lembaga, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta dalam 1 (satu) tempat berupa Mal Pelayanan Publik (MPP).
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 96 Tahun 2012; dan PP Nomor 6 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai: 1) pelaksanaan MPP; 2) pendanaan; dan 3) penyelenggaraan MPP di pemerintah provinsi DKI Jakarta. Pemda kabupaten/kota melaksanakan penyelenggaraan MPP dengan menyediakan pelayanan: 1) pada beberapa tempat sesuai kebutuhan; dan/atau 2) bersifat lintas kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh MPP kabupaten/kota yang lain. Penyelenggaraan MPP didasarkan pada mekanisme dan prosedur yang dikoordinasikan oleh Penyelenggara MPP. Penyelenggaraan pelayanan dalam MPP terdiri atas: pelayanan langsung; pelayanan secara elektronik; pelayanan mandiri; dan/atau pelayanan bergerak.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi: 1) penyelenggara MPP dibebankan pada APBD; dan 2) pada Gerai Pelayanan menjadi tanggung Organisasi Penyelenggara. Selain itu, pendanaan dapat bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perarturan perundang-undangan.
Pencantuman - Pemanfaatan - Nomor Induk Kependudukan - Nomor Pokok Wajib Pajak - Pelayanan Publik - NIK - NPWP
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 83, LN.2021/No.209, jdih.setneg.go.id : 8 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan pelayanan publik guna melayani setiap warga negara dan penduduk dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya, perlu menerapkan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan publik. Penggunaan nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan rujukan identitas data yang bersifat unik sebagai salah satu kode referensi dalam pelayanan publik untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 25 Tahun 2009; dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai: 1) pensyaratan penambahan NIK dan/atau NPWP penerima layanan; 2) pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan; 3) validasi atas pencantuman NIK dan/atau NPWP; 4) pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan; dan 5) pengawasan. Penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam penyelenggaraan pelayanan publik dimaksudkan sebagai: 1) penanda identitas untuk setiap pemberian Pelayanan Publik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atas permohonan Pelayanan Publik yang disampaikan; atau 2) penanda identitas untuk setiap data penerima Pelayanan Publik yang statusnya masih aktif di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
Penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan dengan ketentuan: 1) NIK sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP; 2) NIK dan NPWP sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP; dan 3) NPWP sebagai penanda identitas bagi Badan dan orang asing yang tidak memiliki NIK.
Penyelenggara harus menyelesaikan pencantuman NIK dan/atau NPWP untuk setiap data penerima Pelayanan Publik yang statusnya masih aktif di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Perpres ini.
Data penerima layanan yang telah dilengkapi NIK dan/atau NPWP dan telah tervalidasi dapat dibagipakaikan serta dimanfaatkan untuk: 1) pencegahan tindak pidana korupsi; 2) pencegahan tindak pidana pencucian uang; 3) kepentingan perpajakan; 4) pemuthakhiran data identitas dalam data kependudukan; dan 5) tujuan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERPRES No. 33 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
Mengubah
PERPRES No. 124 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
PERPRES No. 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
Kewajiban - Pelayanan Publik - Subsidi - Angkutan Perintis - Perkeretaapian - Biaya Penggunaan - Perkeretaapian Milik Negara - Perawatan - Pengoperasian - Prasarana - PERUBAHAN - BUMN
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 73, LN.2021/No.180, jdih.setneg.go.id : 8 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
ABSTRAK:
Perpres Nomor 53 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 124 Tahun 2015 kurang memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 23 Tahun 2007; PP Nomor 56 Tahun 2009; PP Nomor 72 Tahun 2009; dan Perpres Nomor 53 Tahun 2012.
Perpres ini mengatur mengenai perubahan dan penambahan beberapa pasal dalam Perpres 53 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 124 Tahun 2015. Penambahan pasal dalam Perpres diatur dalam Pasal 3A dan Pasal 8A. Pasal 3A mengatur mengenai pemilihan penyelenggara kewajiban pelayanan publik (public service obligation) untuk penyelenggaraan sarana perkeretaapian pada prasarana perkeretaapian milik negara yang baru dibangun. Sedangkan Pasal 8A mengatur mengenai pemilihan penyelenggara angkutan perintis perkerataapian untuk penyelenggaraan sarana perkeretaapian pada prasarana perkeretaapian milik negara yang baru dibangun. Perubahan pasal diatur dalam Pasal 4 dan Pasal Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
Perpres ini mengubah Perpres Nomor 53 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 124 Tahun 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat