Perpres ini mengatur mengenai: 1) pelaksanaan MPP; 2) pendanaan; dan 3) penyelenggaraan MPP di pemerintah provinsi DKI Jakarta. Pemda kabupaten/kota melaksanakan penyelenggaraan MPP dengan menyediakan pelayanan: 1) pada beberapa tempat sesuai kebutuhan; dan/atau 2) bersifat lintas kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh MPP kabupaten/kota yang lain. Penyelenggaraan MPP didasarkan pada mekanisme dan prosedur yang dikoordinasikan oleh Penyelenggara MPP. Penyelenggaraan pelayanan dalam MPP terdiri atas: pelayanan langsung; pelayanan secara elektronik; pelayanan mandiri; dan/atau pelayanan bergerak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat