Organisasi - Tata Kerja - Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika - Stasiun Meteorologi - Stasiun Klimatologi - Stasiun Geofisika - perubahan
2023
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 4, BN 2023 (857): 4 hlm.; jdih.bkmg.go.id
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2O2O tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
ABSTRAK: |
- Organisasi dan tata ke{a Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika perlu diubah untuk menyesuaikan kebutuhan adanya relokasi dan/ atau alih fungsi, perubahan nomenklatur, serta pembentukan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- UU Nomor 1 Tahun 2009; PP Nomor 46 Tahun 2012; PP Nomor 70 Tahun 2014; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1370) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 476) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
- Lampiran file: 13 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 4, lampiran hlm 5 sd 13)
|