Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2022

Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dan keefektifan dalam penyediaan dan penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
T.E.U.
Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bentuk Singkat
Peraturan BMKG
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
08 September 2022
Tanggal Berlaku
08 September 2022
Sumber
BN 2022 (891): 13 hlm.; jdih.bkmg.go.id
Subjek
METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, GEOFISIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Kepala BMKG Nomor KEP.009 Tahun 2010 tentang Prosedur Standar Operasional Pelaksanaan Peringatan Dini, Pelaporan, dan Diseminasi Informasi Cuaca Ekstrem.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan