Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 35 Th 2009 yg telah diubah dg UU No 11 Th 2020; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 11 Th 2020; Permendagri No 12 Th 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Antisipasi Dini; 3. Fasilitas Pencegahan; 4. Penanganan; 5. Rehabilitasi; 6. Partisipasi Masyarakat; 7. Kerjasama; 8. Pelaporan; 9. Pembinaan Dan Pengawasan; 10. Rencana Aksi daerah Pencegahan penyalahgunaan Narkotika Dan Prekursor Narkotika; 11. Tim Fasilitasi; 12. Penghargaan; 13. Pendanaan; 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2021.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran MInuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa minuman beralkohol atau minuman keras pada hakekatnya membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas, sehingga perlu adanya pengendalian, penertiban dan pembinaan;
b. bahwa dalam rangka pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol perlu membentuk Peraturan Daerah guna mewujudkan ketertiban umum, keamanan, ketentraman dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 33 huruf b Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/ PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana terakhir di ubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015, pengaturan mengenai Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan;
8. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian;
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha Di Bidang Pariwisata;
14. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Maksud dan Tujuan
- Kewenangan Pemerintah Daerah
- Penggolongan Minuman Beralkohol
- Perizinan Minuman Beralkohol
- Peredaran Minuman Beralkohol
- Penjualan Minuman Beralkphpl
- Hak, Kewajiban dan Larangan
- Pelaporan
- Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan
- Penertiban
- Peran Serta Masyarakat
- Sanksi Administrasi
- Penyidikan
- Ketentuan Pidana
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2021
narkotika - FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2021/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa permasalahan Narkoba bukan hanya merupakan masalah di bidang kesehatan saja, akan tetapi juga menyangkut berbagai bidang antara lain bidang sosial, ekonomi, kriminal, budaya, Agama, dan lain-lainnya; bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba sekarang ini menjadi permasalahan yang semakin serius dan menjadi hal yang mengkhawatirkan bagi masyarakat Indonesia pada umumnya dan bagi masyarakat Kota Pekalongan pada khususnya terutama bagi masa depan generasi muda; bahwa guna melakukan pencegahan dan pemberantasan Narkoba, Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Daerah dalam regulasi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ruang lingkup, deteksi dini, antisipasi dini, pencegahan, pemberantasan, penanganan, pelaksanaan, kelembagaan, saran, prasarana dan sumber daya manusia, kerjasama, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, sistem data dan informasi, penghargaan, pembiayaan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menanggulangi penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika perlu dilakukan
antisipasi melalui kebijakan pencegahan dan strategi
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika;
b. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika, Bupati melakukan
fasilitasi pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di
daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten
Majalengka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun
2012, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14
Tahun 2016
Terdiri dari 25 Pasal 12 Bab yaitu Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kebijakan Umum, Narkoba, Pencegahan, Pemberantasan, Rehabilitasi, Peran Serta Masyarakat, Wajib Lapor, Pembinaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
mengatur mengenai Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Di Kabupaten Majalengka
18 halaman
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
ABSTRAK:
bahwa Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika mengancam pembangunan dan berdampak langsung terhadap pembangunan Daerah; bahwa Kabupaten Tanah Laut sebagai pusat pendidikan, kebudayaan, pariwisata, pertambangan, dan daerah pesisir memiliki tingkat lalu lintas manusia yang sangat tinggi yang membawa serta berbagai kebudayaan yang sangat memungkinkan terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya; bahwa Pencegahan dan
Pemberantasan Penanggulangan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
bukan semata-mata tanggung jawab dan hanya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, tetapi merupakan
tanggung jawab bersama; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, menyebutkanbahwa Bupati melakukan fasilitasi di Daerah dan menyusun Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2022; Peraturan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/2009; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2415/MENKES/PER/ XII/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah;
3. Antisipasi Dini;
4. Pencegahan;
5. Rencana Aksi Daerah;
6. Larangan;
7. Upaya Khusus;
8. Penanggulangan dan Rehabilitasi;
9. Pembinaanm dan Pengawasan;
10. Tim Terpadu;
11. Peran Serta Masyarakat;
12. Penghargaan;
13. Pendanaan;
14. Sanksi Administratif;
15. Penyidikan;
16. Sanksi Pidana;
17. Ketentuan peralihan; dan
18. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
63 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Penyalagunaan Narkotika Piskotropika Dan Zat Adiktif Lainya
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 4 Permendagri No.21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Gubernur dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di Provinsi, menyusun Perda tentang Narkotika.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.5 Tahun 1997; UU No.7 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No.1 Tahun 2016; UU No.26 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.25 Tahun 2011; PP No.40 Tahun 2013; Perpres No.23 Tahun 2010; Permendagri No.21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang mengenai asas, maksud dan tujuan pencegahan, tugas dan wewenang Pemda, dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa penyakit masyarakat merupakan perbuatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat, sehingga dapat menimbulkan masalah sosial dan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban di masyarakat dalam wilayah Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa penyakit masyarakat merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama dan norma susila, maka perlu pengaturan terkait pelarangan dan penindakan terhadap penyakit masyarakat agar masyarakat terhindar dari gangguan/dampak negatif penyakit masyarakat tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980, Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1983, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, azas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, penanggulangan penyakit masyarakat, larangan, pengawasan dan pembinaan, peran serta masyarakat, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2017.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat