Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2022

Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; 3. Antisipasi Dini; 4. Pencegahan; 5. Rencana Aksi Daerah; 6. Larangan; 7. Upaya Khusus; 8. Penanggulangan dan Rehabilitasi; 9. Pembinaanm dan Pengawasan; 10. Tim Terpadu; 11. Peran Serta Masyarakat; 12. Penghargaan; 13. Pendanaan; 14. Sanksi Administratif; 15. Penyidikan; 16. Sanksi Pidana; 17. Ketentuan peralihan; dan 18. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
07 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2022
Tanggal Berlaku
07 Juni 2022
Sumber
BD.2022/NO.3
Subjek
NARKOTIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 760 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan