Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; 3. Antisipasi Dini; 4. Pencegahan; 5. Rencana Aksi Daerah; 6. Larangan; 7. Upaya Khusus; 8. Penanggulangan dan Rehabilitasi; 9. Pembinaanm dan Pengawasan; 10. Tim Terpadu; 11. Peran Serta Masyarakat; 12. Penghargaan; 13. Pendanaan; 14. Sanksi Administratif; 15. Penyidikan; 16. Sanksi Pidana; 17. Ketentuan peralihan; dan 18. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat