Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pencengahan korupsi menuju tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan melayani diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan, maka perlu diatur pedoman tentang penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muaro Jambi tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5083;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan iwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4449);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penangan Benturan Kepentingan;
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2020;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2016 Nomor 10);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2016 Nomor 17);
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN UMUM PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2009
kode - etik - pegawai - bagian - pengadaan - barang - jasa - sekretariat - daerah - kabupaten - ciamis
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD 2022/9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pegawai Bagian Pengadaan Barang/Jasa
Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa Kode Etik Pegawai Bagian Pengadaan Barang/jasa sekretariat daerah kabupaten ciamis telah ditetapkan dengan peraturan bupati ciamis no 53 tahun 2019, sehubungan dengan adanya perubahan regulasi dan substansi materi, maka peraturan bupati ciamis sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditinjau dan di sesuaikan kembali yang ditetapakn dengan pereaturan bupati.
UU Nomor 14 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 72 tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden No 12 tahun 2021, Peraturan memnteri dalam negeri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 64 Tahun 2021, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 65 Tahun 2021.
Maksud Kode Etik adalah untuk menerapkan budaya etis dalam penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dan Tujuan Kode Etik adalah terwujudnya perilaku pegawai Bagian PBJ yang terhindar dari segala pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dalam melaksanakan penyelenggaraaan Pengadaan
Barang/Jasa, Pegawai Bagian PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib menjunjung nilai dasar, prinsip, dan etika. Dalam rangka pengawasan pelaksanaan kode etik
pegawai Bagian PBJ dibentuk Majelis Pertimbangan kode etik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
14 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa,
personel pada Majelis Pertimbangan Kode Etik berjumlah gasal
yang terdiri dari unsur Inspektorat Jenderal/Inspektorat
Daerah, unsur unit kerja bidang kepegawaian, dan unsur unit
kerja bidang hukum; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2019
tentang Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
Dasar Hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik di Lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22
ayat (1) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Unit
Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Unit Kerja Pengadaan
Barang Jasa memiliki dan menerapkan kode
etik yang berisi ketentuan mengenai kewajiban
dan larangan bagi sumber daya manusia
di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa; bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit
Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kode
etik di lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Daerah ditetapkan oleh Bupati;
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018, maka
Peraturan Bupati Sragen Nomor 57 Tahun 2018
tentang Kode Etik Pegawai Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Kabupaten Sragen perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik
Di Lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 10 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab II Nilai Dasar, Prinsip dan Etika
Bab III Majelis Pertimbangan
Bab IV Prosedur Kerja Penegakan Kode Etik
Bab V Hak dan Kewajiban Terlapor dan Pelapor/Pengadu
Bab VI Sanksi
Bab VII Rehabilitasi
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 57 Tahun 2018 dicabut.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kab. Tanah Datar Tahun 2022 No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemda
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas KKN di lingkungan pemda diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturam kepentingan. bahwa sesuai PermenPANRB No. 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, menjelaskan semua Pemimpin Instansi Pemerintah untuk menindaklanjuti panduan penanganan benturan, sehingga perlu di atur tata cara penanganan benturan kepentingan di Lingkungan Pemkab. Tanah Datar
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 42 Tahun 2004, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 49 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 30 Tahun 2019, PP No. 94 Tahun 2021, PermenpanRB No. 37 Tahun 2012, PermenpanRB No. 52 Tahun 2014, Perbup Tanah Datar No. 59 Tahun 2020
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pejabat/Pegawai yang Berpotensi Memiliki Benturan Kepentingan
3. Bentuk Benturan Kepentingan
4. Jenis Benturan Kepentingan
5. Sumber Penyebab Benturan Kepentingan
6. Prinsip Dasar Penanganan Benturan Kepentingan
7. Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan
8. Faktor Pendukung
9. Sanksi
10. Monitoring dan Evaluasi Benturan Kepentingan
11. Pengendalian dan Pengawasan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
17 Hlm
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 10, BN.2018/No.1793, peraturan.go.id : 6 hlm.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Kode Etik Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat