PENDAYAGUNAAN - TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI - PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2013/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Sesuai dengan Inpres No. 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia dan Inpres No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government untuk melakukan pengembangan dan pendayagunaan telematika serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna pengembangan e-Government;
Untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan pelayanan publik serta kinerja pemerintah maka diperlukan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Untuk meningkatkan akses komunikasi dan informasi antara pemerintah, masyarakat, komunitas bisnis dan kelompok terkait lainnya perlu didukung dengan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam bentuk e-Government dalam rangka mewujudkan tercipatnya pemerintahan yang baik dan efektif (good governance);
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup Tanjung Jabung Timur tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 1 Tahun 2008; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 3 Tahun 2008; PERDA No. 4 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Tujuan, Sasaran dan Azas; Pokok-Pokok Penyelenggaraan Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
10 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2023
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTelekomunikasi, Informatika, dan Internet
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Banyumas No. 4 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Banyumas
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa telekomunikasi merupakan sarana publik
yang dalam penyelenggaraannya membutuhkan
infrastruktur menara telekomunikasi; bahwa pembangunan dan penataan menara
telekomunikasi dilakukan untuk menjamin
kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta
mencegah terjadinya pembangunan atau
pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak
sesuai dengan kaidah tata ruang dan lingkungan,
maka perlu dilakukan penyesuaian aturan
mengenai penataan dan pengendalian terhadap
menara telekomunikasi di kabupaten banyumas;
bahwa penyelenggaraan telekomunikasi di
Kabupaten Banyumas telah diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2013
tentang Pembangunan dan Penataan Menara
Telekomunikasi di Kabupaten Banyumas
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan
Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten
Banyumas, namun peraturan dimaksud sudah
tidak lagi sesuai dengan implementasi di lapangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan
Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten
Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 4a pada pasal 1, perubahan angka 6, angka 10, angka 11, angka 27 dan angka 30 pada Pasal 1, perubahan huruf c Pasal 3, perubahan Pasal 11A, perubahan Pasal 11B, perubahan Pasal 11C, perubahan judul Bab IV, perubahan Pasal 12, perubahan Pasal 18A, penghapusan pasal 18B, perubahan Pasal 18C, perubahan Pasal 21, penyisipan Pasal 21A dan Pasal 21B, perubahan Pasal 22, penghapusan Pasal 22A, perubahan Pasal 24, penghapusan Pasal 26.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2013 diubah.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya kegiatan usaha telekomunikasi dan sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas telekomunikasi, telah mendorong bertambahnya jumlah bangunan menara telekomunikasi dan berbagai sarana pendukungnya, sehingga untuk menjamin keamanan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat, perlu dilakukan penataan terhadap penyelenggaraan menara telekomunikasi oleh Pemerintah Daerah;
bahwa menara telekomunikasi merupakan infrastruktur pendukung penyelenggaraan penyelenggaraan telekomunikasi vital yang memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara dalam rangka
perluasan cakupan jangkauan sinyal dan kapasitas;
bahwa untuk tercapainya efektifitas dan efisiensi dalam penggunaan, pemanfaatan dan pengendalian
tata ruang, maka penggunaan menara Telekomunikasi harus digunakan secara bersama dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum serta perkembangan kebutuhan menara telekomunikasi bersama dengan tetap menghindari terjadinya praktek monopoli;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas , maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau tentang Menara Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4956);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3080);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit
Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4075);
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 67
Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Bidang Usaha dalam Penyediaan Infrastuktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 161);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M. KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 7/PRT/M/2009, Nomor 19/Per/M.Kominfo/03/2009, Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M. KOMINFO/01/2010 Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
: 43/P/M.KOMINFO/12/2007;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.35 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Daerah Dinas Daerah Kabupaten Pulang Pisau sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2011 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Organisasi Tata Kerja Daerah Dinas Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
Pengaturan, penataan, perizinan dan pengendalian penyelenggaraan menara telekomunikasi di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Menjamin kepastian hukum Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penataan Dan Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu diubah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 2012; PP Nomor 52 Tahun 2000; PP Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Bersama MENDAGRI/MENKOMINFO/BKPM Nomor: 18 Tahun 2009/Nomor: 07/Prt/M/2009/Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009/Nomor: 3/P/2009; PP Nomor 15 Tahun 2010
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2020.
5 halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2012
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 38/KEP/M.KOMINFO/2/2006 tentang Pedoman Akuntansi Barang Milik Negara di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011 Seri C Nomor 20)
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun
2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2013 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 27)
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20
Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
Bersama (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2017 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 86),
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama
ABSTRAK:
Bahwa memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, sebab keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik atas penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik, sehingga proses efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dapat ditingkatkan, bahwa penempatan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Bantul belum menyesuaikan aspek tata ruang yang dinamis, keindahan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan, sehingga perlu dilakukan penataan yang terpadu oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, bahwa peraturan perundang-undangan mengenai pembangunan infrastruktur Menara Telekomunikasi mengalami perubahan yang signifikan, sehingga perlu menyesuaikan peraturan perundang-undangan tersebut.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2011.
Materi pokok : Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi: Penataan Menara, Pembangunan Menara, Fasilitasi Infrastruktur Pasif dan Pengawasan dan Pengendalian Menara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama.
Jumlah Halaman : 22 HLM; Penjelasan : 7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2018
OPD yang telah memiliki aplikasi dan perangkat TIK sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur ini.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
Bahwa tata kelola teknologi informasi dan komunikasi merupakan salah satu unsur penunjang untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, efektif, dan efisien guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bahwa perlu dilakukan penataan dalam tata kelola teknologi informasi dan komunikasi agar selaras dengan visi dan misi Pemerintah Daerah.
Bahwa peraturan perundang-undangan belum mengatur secara terperinci mengenai tata kelola teknologi informasi dan komunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 41/PER/M.KOMINFO/11/2007
Materi Pokok: Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, dan pemindahan informasi antar media. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. perencanaan TIK;
b. pelaksanaan TIK; dan
c. pemantauan dan evaluasi pengelolaan TIK.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Jumlah Halaman: 18 HLM; Lampiran : 26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2018
pembangunan, pengendalian, pengawasan, menara telekomunikasi, kesehatan masyarakat
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBANGUNAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. dalampembangunan, pengendalian danpengawasan menara telekomunikasi harusmemperhatikan faktor keamanan lingkungan,kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan;
b. berdasarkan ketentuanPasal 4 ayat (1)Peraturan Menteri Komunikasi danInformatikaNomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentangPedoman Pembangunan dan Penggunaan MenaraBersama Telekomunikasi yang menyatakanPemerintah Daerah harus menyusun pengaturanpenempatan lokasi menara sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan yangberlaku;
c. pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Daerah tentangPembangunan, Pengendalian dan PengawasanMenara Telekomunikasi;
1.Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar NegaraKesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999;
3.Undang-Undang Nomor36 Tahun 1999 ;
4.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
6.Undang-UndangNomor23 Tahun 2014;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000;
8.Peraturan Menteri Telekomunikasi danInformatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/9/2005;
9.Peraturan Menteri Komunikasi dan InformatikaNomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008;
10.Peraturan Menteri Komunikasi dan InformatikaNomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010;
Mengenai peraturan dalam pembangunan, pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi untuk mewujudkan upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan prinsip penataan ruang, estetika, keamanan dan kepentingan umum, dan peraturan ini juga bermanfaat untuk kesehatan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Pengadaan Barang/JasaTelekomunikasi, Informatika, dan Internet
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenkominfo No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Permenkominfo No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
2020
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 2, BN 2020/ NO 389; PERATURAN.GO.ID; 4 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan bencana non-alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional;
b. bahwa penetapan bencana nasional sebagaimana
dimaksud dalam huruf a menimbulkan implikasi pada
aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia termasuk
pada sektor telekomunikasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b diperlukan penundaaan
berlakunya Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 96);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6
Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa
Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1329);
Ketentuan Pasal 61 dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1329)
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2021.
Mengubah m Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1329)
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat