Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2021

Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi: Penataan Menara, Pembangunan Menara, Fasilitasi Infrastruktur Pasif dan Pengawasan dan Pengendalian Menara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2021
Sumber
LD 2021/ No.2
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1596 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011 Seri C Nomor 20)

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 27)

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2017 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 86),

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan