Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolah Sistem Penyediaan Air Minum Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa untuk mencapai maksud dan tujuan pengelolaan air minum
yang terorganisir di Kota Tual, dan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 30 ayat (1) huruf 9 Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008
tentang Pembentukan Oragnisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota
Tual maka perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
pengelolah sistem penyediaan air minum pada Dinas Pekerjaan Umum
Kota Tual. Untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Walikota Tual.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-'Undang Nomor 01 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
pengelolah sistem penyediaan air minum pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2011.
Lampiran 1 Hal
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2021 NOMOR : 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Atas Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan landasan hukum yang mengatur Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Atas Layanan Publik Tertentu di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Atas Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5563);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 126);
11. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan;
12. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Status Wajib Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Atas Layanan Publik Tertentu Pada Instansi Pemerintah;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Konfirmasi Status Wajib Pajak
Bab III Jenis Layanan Publik Tertentu
Bab IV Tata Cara KSWP dan Penelitian terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, jdih.luwutimurkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mendekati riil pasar, tidak memberatkan wajib pajak, dan bisa menjadi dasar pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu disesuaikan dengan keadaan dan perkembangan perekonomian, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
3. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 73)
Pasal I: beberapa ketentuan yang diubah
Pasal II: peraturan daeraj ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa Pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal dan tertib berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Pengeloaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 108 Tahun 2016.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan,Pengendalian,dan Pengawasan, Pengelolaan Barang Milik Daerah pada SKPK yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penut
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
84
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2013/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pasar Murah di Kabupaten Rembang Tahun 2013
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk mengurangi beban masyarakat
memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang
terjangkau, perlu menyelenggarakan kegiatan pasar
murah dengan harga bersubsidi; b. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penyelenggaraan Pasar Murah di
Kabupaten Rembang Tahun 2013.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996,
Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3656); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); 5 Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002, Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Tahun 2008, Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 81); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008, Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 90), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun
2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten
Rem bang Tahun 2012, Nomor 1 ); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun
2012 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2013
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012,
Nomor 4).
Materi Pokok Perbup ini adalah:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
Tujuan pelaksanaan Kegiatan Pasar Murah adalah untuk membantu
masyarakat dalam memenuhi barang kebutuhan pokok masyarakat
(kepokmas) dengan harga subsidi.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN, PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
ABSTRAK:
a. bahwa tenaga kerja adalah merupakan aset daerah yang
mempunyai peranan dan kedudukan yang penting dalam
peningkatan ekonomi masyarakat, sehingga perlu
memberikan pelayanan, penempatan dan perlindungan
secara profesional dan terus menerus;
b. bahwa pelayanan, penempatan dan perlindungan tenaga
kerja memerlukan mekanisme yang jelas, cepat dan tepat
serta memberikan kepastian hukum kepada Calon Tenaga
Kerja /Tenaga Kerja;
c. bahwa Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan perlu dijabarkan lebih lanjut dalam
peraturan daerah dalam rangka memberikan pelayanan,
penempatan dan perlindungan yang maksimal terhadap
para Calon Tenaga Kerja / Tenaga Kerja;
1. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 18 ayat (6);
2. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822 );
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di
Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 133,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4445);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ratifikasi
Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak
Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya;
7. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia;
9. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang
Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon Tenaga Kerja
Indonesia;
10.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
PER-14/Men/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
11.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
PER-07/MEN/V/2010 jo Peraturan Menteri tenaga Kerja
dan Transmigrasi Nomor PER-01/MEN/V/2012 tentang
Asuransi Tenaga Kerja Indonesia.
Informasi Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 adalah antara
lain meliputi :
a. Penduduk dan Tenaga Kerja;
b. Kesempatan kerja;
c. Pelatihan Kerja termasuk kompetensi kerja;
d. Produktivitas Tenaga Kerja;
e. Hubungan Industrial Pancasila;
f. Kondisi Lingkungan Kerja;
g. Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja; dan
h. Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal Daerah
ABSTRAK:
Penanaman modal daerah adalah merupakan upaya daerah untuk pengelolaan potensi sumber daya alam dan potensi sumber daya manusia dalam rangka pembangunan perekonomian daerah; penanaman modal daerah dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menciptakan lapangan kerja dan perluasan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat; dalam rangka mendorong kegiatan ekonomi dan pembangunan daerah, diperlukan adanya iklim usaha yang semakin menarik dan dapat menjamin kelangsungan kegiatan penanaman modal yaitu dengan perbaikan yang dapat memberikan kemudahan di bidang pelayanan perizinan; penanaman modal perlu dilakukan secara terencana dan sistematis dengan tetap memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, adat istiadat atau aturan hukum yang berlaku; untuk menjamin kelangsungan penanaman modal daerah perlu diciptakan iklim usaha yang kondusif dengan mempermudah dan mempercepat pelayanan perizinan penanaman modal daerah melalui pembentukan Peraturan Daerah tentang penanaman modal daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
5. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
PENANAMAN MODAL DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2013.
24 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat