Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Temanggung Tahun 2020 - 2024
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 20102025, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi birokrasi 2020 -2024, dipandang perlu menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Kabupaten Temanggung 2020-2024; bahwa Peraturan Bupati Temanggung Nomor 51 Tahun 2019 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kabupaten Temanggung 2019-2023 sudah tidak sesuai dan perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kabupaten Temanggung 2020-2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan dan sasaran, pelaksanaan reformasi birokrasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 51 Tahun 2019 dicabut.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 55 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu mengatur dan menetapkan
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, susunan, organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pendidikan. Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas terdiri dari: Kepala Dinas; Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat; Bidang Pembinaan Sekolah Dasar; Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama; Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Unit Pelaksana Teknis Dinas; Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dalam bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan tugas Dinas yang meliputi perencanaan, pengelolaan, pengembangan dan pengendalian teknis bidang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, PAUD, Pendidikan Masyarakat, Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan penyusunan program perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian. Bidang Pembinaan PAUD, Pendidikan Keluarga dan Pendidikan
Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas
mengkoordinasikan, merumuskan, mengatur dan mengendalikan tugas
Dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang
pembinaan PAUD, Pendidikan Keluarga dan pendidikan masyarakat. Bidang Sekolah Dasar dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, dan mengatur dan
mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan
dan perumusan bidang pembinaan sekolah dasar. Bidang Sekolah Menegah Pertama dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian,
pengaturan dan perumusan bidang Pembinaan Sekolah Menengah
Pertama. Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang pendidik dan tenaga kependidikan. Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unit pelaksana teknis Dinas yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang. Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas dan wajib menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan informasi dan evaluasi. Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar dipimpin oleh seorang Kepala Sanggar Kegiatan Belajar yang mempunyai tugas
melaksanakan penyelenggaraan kegiatan pendidikan non formal dan
informal serta pelayanan umum meliputi kesekretariatan dan kegiatan
teknis operasional dan penunjang Dinas sesuai kebijakan umum daerah. Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekolah Menengah Pertama Negeri dipimpin
oleh seorang Kepala Sekolah selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis yang
mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan kegiatan pendidikan
formal, pengajaran dan pembelajaran pada jenjang pendidikan tingkatan
Sekolah Menengah Pertama Negeri sesuai perundang-undangan yang
berlaku. Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dipimpin oleh seorang Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendidikan yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelayanan administrasi pendidikan Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Pendidikan Non Formal dan Informal serta pelayanan umum sesuai kebijakan umum daerah dan wilayah kerjanya. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dikoordinasikan melalui Sekretaris. Pasal 17 Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dan kelompok jabatan fungsional dilingkungan Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan instansi lain diluar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing. Setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dilingkungan Dinas wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Setiap pimpinan unsur-unsur organisasi di lingkungan Dinas wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya. Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dibantu oleh unsur-unsur organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 55 TAHUN 2016
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 55 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah ditetapkan, maka perlu ditindaklanjuti dengan Rincian Tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan suatu peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rincian tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan. Diatur mengenai ketentuan umum, rincian tugas dan fungsi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
Mencabut Lampiran XI Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Dalam Kabupaten Muara Enim
60 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 55 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
MEKANISME KERJA SAMA DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2017/ No. 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME KERJA SAMA DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan public serta saling menguntungkan; dan dalam rangka tertib penyelenggaraan kerja sama daerah Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan perlu diatur mekanismenya dengan Peraturan Bupati; sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Humbang Hasundutan tentang Mekanisme Kerja Sama Daerah Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 50 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 3 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 23 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Mekanisme Kerjasama Daerah Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dengan menetapkan Batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Subjek Kerjasama, Objek Kerjasama, Ruang Lingkup Kerjasama, Prinsip Kerjasama, Ikatan Kerjasama, Naskaj Kerjasama Daerah, Tata cara Kerjasama, Penyerahan Hasil Kerjasama, Koordinasi, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, Pembiayaan, Persetujuan DPRD, Penyelesaian Persilihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 55 Tahun 2011
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kabupaten Landak
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 1999.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat