Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Mekanisme Kerjasama Daerah Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dengan menetapkan Batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Subjek Kerjasama, Objek Kerjasama, Ruang Lingkup Kerjasama, Prinsip Kerjasama, Ikatan Kerjasama, Naskaj Kerjasama Daerah, Tata cara Kerjasama, Penyerahan Hasil Kerjasama, Koordinasi, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, Pembiayaan, Persetujuan DPRD, Penyelesaian Persilihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat