Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 55 Tahun 2017

MEKANISME KERJA SAMA DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Mekanisme Kerjasama Daerah Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dengan menetapkan Batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Subjek Kerjasama, Objek Kerjasama, Ruang Lingkup Kerjasama, Prinsip Kerjasama, Ikatan Kerjasama, Naskaj Kerjasama Daerah, Tata cara Kerjasama, Penyerahan Hasil Kerjasama, Koordinasi, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, Pembiayaan, Persetujuan DPRD, Penyelesaian Persilihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 55 Tahun 2017 tentang MEKANISME KERJA SAMA DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Dolok Sanggul
Tanggal Penetapan
06 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2017
Tanggal Berlaku
10 Juli 2017
Sumber
BD.2017/ No. 55
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Bidang
Halaman ini telah diakses 491 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan