Pada Peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat (Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, Subbagian Perencanaan dan Evaluasi); Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Seksi Operasional Ketenteraman dan Ketertiban, Seksi Pembinaan Ketenteraman dan Ketertiban); Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan (Seksi Pembinaan dan Pengawasan, Seksi Penegakan); Bidang Perlindungan Masyarakat (Seksi Operasional Satuan Perlindungan Masyarakat, Seksi Pengembangan Potensi Perlindungan Masyarakat); Bidang Pemadam Kebakaran (Seksi Pencegahan Kebakaran, Seksi Operasional dan Investigasi Kebakaran); Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja; Kepala Satuan; Sekretaris; Satuan Organisasi, serta Kepegawaian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat