Peraturan Daerah (PERDA) tentang Konservasi Sumber Daya Air
ABSTRAK:
Untuk menyamakan persepsi dan konsepsi dalam menjaga kelestarian sumber daya air, perlu adanya upaya konservasi sumber daya air yang memberikan manfaat yang besar dan berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 37 Tahun 2014; PERDAKAB. BASEL No. 6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: maksud dan tujuan Perda. Selain itu, diatur pula ruang lingkup Perda, yaitu tentang Konservasi Sumber Daya Air meliputi air hujan, air permukaan, dan air tanah yang dilakukan dalam bentuk: perlindungan dan pelestarian sumber air; pengawetan air; dan pengelolaan kualitas air dan pegendalian pencemaran air. Perliindungan dan pelestarian sumber air dilakukan dalam bentuk: pemeliharaan kelangsungan fungsi serapan air dan daerah tangkapan air; pengendalian pemanfaatan sumber air; pengisian air pada sumber air; pengaturan prasarana dan sarana sanitasi; perlindungan sumber air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada sumber air; pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu; pengaturan daerah sempadan sumber air; rehabilitasi hutan dan lahan; dan/atau pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam. Konservasi sumber daya air dilakukan berdasarkan perencanaan yang disusun di tingkat kabupaten. Pembiayaan penyelenggaraan konservasi sumber daya air bersumber dari anggaran Pemerintah dan anggaran non Pemerintah. Setiap orang atau badan usaha yang dengan sengaja melanggar atau melalaikan tindakan konservasi sumber daya air pada zona yang telah ditetapkan diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2016/NO.5, TLD NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU
ABSTRAK:
Guna melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Permendagri Nomor 1 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, perlu ditetapkannya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kota Metro
1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
11. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
13. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2008
16. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 01 Tahun 2012
Kepastian hukum dalam penataan Ruang Terbuka Hijau, yang meliputi perencanaan, penetapan dan pelaksanaan, pemanfaatan dan pemeliharaan, serta pengendalian dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
10 hlm, Penjelasan 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan upaya perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar, perlu menyelenggarakan sanitasi total berbasis masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 66 Tahun 2014; Perpres No. 72 Tahun 2012; dan PERDAKAB BANGKA No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. STBM adalah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan, yaitu cara untuk mendorong perubahan perilaku higiene dan sanitasi individu atau masyarakat atas kesadaran sendiri dengan menyentuh perasaan, pola pikir, perilaku, dan kebiasaan individu atau masyarakat. Masyarakat menyelenggarakan STBM secara mandiri dengan berpedoman pada Pilar STBM, yang terdiri atas perilaku stop buang air besar sembarangan; cuci tangan pakai sabun; pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga; pengamanan sampah rumah tangga; dan pengamanan limbah cair rumah tangga. Dalam rangka penyelenggaraan STBM, masyarakat membentuk kelompok dan membuat rencana kerja pelaksanaan STBM sesuai kebutuhan, yang didampingi oleh Pemerintah Daerah, kecamatan, dan/atau pemerintah desa. Masyarakat yang telah berhasil mencapai kondisi sanitasi total atau salah satu pilar dalam penyelenggaraan STBM berdasarkan penilaian Tim Verifikasi, dapat melakukan deklarasi keberhasilan pelaksanaan STBM. Perda ini juga mengatur mengenai tanggung jawab dan peran Pemerintah Daerah, kecamatan, dan pemerintah desa dalam mendukung penyelenggaraan STBM. Pelanggaran terhadap ketentuan perda ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis dan paksaan pemerintah lainnya, yang dapat dilakukan paling banyak 3 kali sesuai kebutuhan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2016.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan kelompok dan pembuatan rencana kerja ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Tim terpadu yang melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan STBM dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara No. 5 Tahun 2016
UUD 1945, UU NO.18 TAHUN 2008, UU NO.12 TAHUN 2013, UU NO.23 TAHUN 2014 jo. UU NO.9 TAHUN 2015, PP NO.81 TAHUN 2012, PERMENDAGRI NO.33 TAHUN 2010, PERMEN LH NO.16 TAHUN 2011
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28 huruf h ayat (1) menandaskan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, untuk menjamin pemenuhan atas hak konstitusional tersebut, negara, pemerintah, pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
Penjelasan : 11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah, pemerintahan daerah berkewajiban untuk menggali potensi daerah dan potensi badan-badan usaha. Badan-badan usaha sebagai mitra pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip Tanggung Jawab Sosial Perusahaan untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah melakukan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
- Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-05/MBU/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, dengan ruang lingkup meliputi bantuan pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kompensasi pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup dan memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan yang selaras dengan program-program pemerintah daerah. Pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup dan memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dialokasikan minimum sebesar 2% dari keuntungan bersih setelah dipotong pajak suatu perusahaan, yang penetapannya dilakukan dalam rapat forum komunikasi TSP dengan mempertimbangkan keuntungan dan kesehatan perusahaan. Bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang sumber daya alam dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam dan atau perusahaan yang tergabung dalam Forum TSP, wajib melaksanakan TSP dengan biaya yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan dengan memperhatikan ukuran usaha, cakupan pemangku kepentingan dan kinerja keuangannya serta memperhatikan azas kepatutan dan kewajaran. Program TSP meliputi: bina lingkungan dan sosial berbasis pemberdayaan; kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi; dan program langsung pada masyarakat. Pemerintah daerah melakukan koordinasi pelaksanaan TSP secara periodik berupa forum Komunikasi TSP Kabupaten. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa: peringatan tertulis, berupa teguran yang tidak menghentikan dan meniadakan hak berusaha perusahaan; pembekuan izin operasional Perusahaan, yang akan menyebabkan perusahaan tidak diizinkan untuk melaksanakan kinerjanya baik pertambangan maupun perkebunan untuk sementara waktu; atau pencabutan izin yang akan meniadakan hak berusaha perusahaan sesuai dengan kewenangan Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara teknis diatur dalam Peraturan Bupati
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa Lingkungan Hidup merupakan sumber hidup dan kehidupan yang kelestariannya harus terus dijaga, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa kualitas Lingkungan Hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan; c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti
Pasal 18 ayat (6) UUD1945; UU No 23 Tahun 2000 ; UU No 32 Tahun 2009 ; UU No 23 Tahun 2014
1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan; 3. Perencanaan; 4. Pemanfaatan; 5. Pengendalian; 6. Pemeliharaan; 7. Hak,Kewajiban Dan Larangan; 8. Kerja Sama Dan Kemitraan; 9. Peran Masyarakat; 10. Sistem Informasi Lingkungan Hidup; 11. Pengawasan Dan Pemantauan; 12. Pengelolaan Limbah B3; 13. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; 14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
58 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 05 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2016 Nomor 148
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembuatan Sumur Resapan
ABSTRAK:
Bahw air beserta sumber-sumbernya termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Dengan semakin meningkatnya kegiatan pembangunan di Kota ternate Mengakibatkan berkurannya daerah resapan air dan upaya untuk memanfaatkan air hujan, mengurangi limpasan air dan melestarikan air tanah adalah dengan membuat sumur resapan yang berfungsi sebagai tempat untuk menampung air. Maka perlu menetapkan Peraturan Derah tentang Pembuatan Sumur Resapan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2015.
Pengaturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas, maksud dan tujuan serta ruang lingkup; c. sumber air sumur resapan; d. kewajiban pembuatan sumur resapan; e. persyaratan teknis pembuatan sumur resapan; f. tata cara penetapan pembuatan sumur resapan; g. pembinaan, pengawasan, koordinasi dan pelaporan; h. pemeliharaan; i. kampanye dan sosialisasi; j. ketentuan penyidikan; k. sanksi administratif; l. ketentuan pidana; m. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XIV Bab dan 33 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2016.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 5 Tahun 2016
perizinan - izin pembuangan air limbah dan pemanfaatan air limbah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5. TLD.2016/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pembuangan Air Limbah dan Pemanfaatan AIr Limbah
ABSTRAK:
bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang
memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan
perikehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya,
sehingga harus dijaga kualitasnya untuk kepentingan
generasi sekarang dan generasi yang akan datang serta
keseimbangan ekosistem;
b. bahwa pembuangan air limbah ke sumber air serta
pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada
tanah, jika tidak dikelola dengan baik dapat
mengakibatkan pencemaran air serta menurunnya fungsi
dan peruntukan dari komponen air;
c. bahwa perizinan pembuangan air limbah ke sumber air
dan izin pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi
pada tanah merupakan urusan pemerintah kabupaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pembuangan
Air Limbah dan Izin Pemanfaatan Air Limbah;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah - daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas - batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan
Daerah Swatantra Tingkat II Semarang (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3079); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500); Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4161); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285); Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 24 Seri E Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Air Limbah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 5);
Pasal 2
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah:
a. obyek dan subyek perizinan;
b. penetapan daya tampung beban pencemaran air;
c. izin pembuangan air limbah;
d. izin pemanfaatan air limbah;
e. pembinaan dan pengawasan;
f. penyediaan informasi;
g. sanksi administrasi; dan
h. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat