Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali menyelenggarakan
pemenuhan kebutuhan air minum yang menjadi hak
masyarakat melalui Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Ampera Kabupaten Boyolali; bahwa perlu dilakukan penyesuaian terhadap
penyelenggaraan Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Ampera Kabupaten Boyolali guna meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera
Kabupaten Boyolali sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum dan dinamika kebutuhan
masyarakat sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan ayat (3) Pasal 6, perubahan Pasal 17, penyisipan Pasal 17A dan Pasal 17B, perubahan Pasal 22, penambahan Paragraf 4, penyisipan Pasal 22A, perubahan Pasal 24, penyisipan Paragraf 1A, penyisipan Pasal 26A, perubahan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 28, penyisipan Paragraf 4A, penyisipan Pasal 29A, perubahan Pasal 30, perubahan ayat (3) Pasal 31, penyisipan Pasal 32A, perubahan ayat (3) Pasal 35, perubahan ayat (4) Pasal 41, perubahan ayat (7) Pasal 42, perubahan ayat (9) Pasal 43.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2018 diubah.
21 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 51 tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penjelasan terhadap Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 berupa laporan keuangan yang memuat Laporan realisasi anggaran, Laporan perubahan saldo anggaran lebih, Laporan neraca, Laporan operasional, Laporan arus kas, Laporan perubahan ekuitas, dan Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2024.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Morowa,li Tahun Anggaran 2023 diatur dengan Peraturan Bupati.
7 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2024 (4): 14 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD untuk memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 07 bulan September tahun 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor Tahun Anggaran 2024.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 4 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 15 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pendapatan Daerah yang semula Rp. 660.124.603.968 bertambah menjadi Rp. 668.321.503.239. Belanja Daerah yang semula Rp. 691.421.652.801,00 bertambah menjadi Rp. 709.703.256.691. Pembiayan yang semula Rp. 31.297.048.833,00 bertambah menjadi Rp. 10.084.704.619,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2024.
14 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
untuk memperoleh persetujuan Bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD), merupakan perwujudan dari Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang
dijabarkan ke dalam perubahan Kebijakan Umum
APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Pekalongan Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Kota Pekalongan. Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2024.
10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan
untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat salah satunya melalui pembangunan daerah; bahwa agar pelaksanaan pembangunan daerah dapat
berjalan efektif, efisien dan terarah sesuai visi dan misi
pembangunan daerah, diperlukan arah kebijakan sebagai
pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan dan
pembangunan daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Pembangunan Nasional maka Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Sistematika RPJPD, Pengendalian dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2024.
185 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan suatu bagian penting dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan serta peningkatan perekonomian daerah dan mewujudkan kesejahteraan masyarakatserta mendukung kedaulatan pangan nasional;
bahwa perencanaan dan penetapan lahan pertanian pangan perlu
penataan kembali dan sinkronisasi terhadap pengaturan rencana tata ruang wilayah provinsi Sulawesi Tengah yang mengubah luasan lahan pertanian pangan di Daerah;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 41 Tahun 2009; UU Nomor 6 Tahun 2022; PP Nomor 1 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
11 Halaman; Penjelasan 1 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 4 Tahun 2024
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4,
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat beijalan efektif, efisiensi dan terarah, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah sebagai dokumen perencanaan yang memuat penjabaran dari visi, misi dan arah pembangunan daerah; berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
Dasar Hukum ini adalah UU NO 2 Tahun 1997; UU NO 25 Tahun 2004; UU NO 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI NO 86 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
Lampiran File: 320 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Junto Pasal 23 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1967, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2854);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor I06 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322) ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781) ;
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2024.
8 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2024
Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa Penyandang Disabilitas memiliki hak untuk
dilindungi dan memiliki hak yang harus dipenuhi
dalam rangka menjamin eksistensi dan
keberlangsungan hidup manusia;
bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara Penyandang Disabilitas masih mengalami
diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi,
maka diperlukan adanya Pelindungan dan pelayanan
secara optimal sehingga Penyandang Disabilitas
terpenuhi haknya;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib
melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan
evaluasi tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disabilitas di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan
dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56), dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, Dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6399).
Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Halaman : 49
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 320 Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah
ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2024.
Jumlah Halaman : 9 HLM; Lampiran : 62 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat