Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tabun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2020.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004;UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dengan rincian
sebagai berikut : Pendapatan Daerah Rp1.731.285.301.143,00; Belanja Daerah 2.066.777.302.763,00; Defisit Rp 335.492.001.620,00. Pembiayaan Daerah : Penerimaan 335.492.001.620,00. Pengeluaran Rp0,00. Pembiayaan Netto Rp 335.492.001.620,00. SiLPA Rp 0,00. Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diatur dengan Peraturan Walikota.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2019
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Lamandau No. 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau 02 Tahun 2017 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan eksistensi Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang serta sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dibentuk dengan peraturan daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksan Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat;
Peraturan Daerah Ka bu paten Lamandau Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang;
1. Perubahan bentuk badan hukum;
2. Pelaksanaan Pendirian dan Tempat Kedudukan;
3. Kegiatan usaha;
4. Pemegang saham;
5. Modal dan saham;
6. Saham-saham;
7. Organ dan kepegawaian;
8. Tata kelola perusahaan;
9. Tahun buku dan laporan keuangan tahunan;
10. Rencana kerja dan anggaran;
11. Penetapan dan Penggunaan laba bersih;
12. Kerjasama;
13. Penggabungan/Peleburan dan Pengambilalihan;
14. Pembubaran dan likuidasi; dan
15. Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 3/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengefektifkan proses pemerintahan yang baik, maka Pemerintah Kota Mojokerto melaksanakan tata cara dan tahapan perencanaan daerah dengan tujuan untuk memanfaatkan sumber daya publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk mewujudkan penilaian kinerja kebijakan Pemerintah Daerah yang terukur dan terencana, maka perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 dalam bentuk Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2018-2023.
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Mojokerto Tahun 2005 - 2025;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 - 2019;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Sistematika RPJMD;
3. Isi dan uraian RPJMD Tahun 2018-2023;
4. Masa Berlaku;
5. Ketentuan Peralihan (Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka RPJMD menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai dengan Tahun 2023 dan dapat diberlakukan sebagai RPJMD transisi sebagai pedoman penyusunan RKPD Tahun 2023 sebelum tersusunnya RPJMD Tahun 2024-2029 yang memuat visi dan misi
Walikota dan Wakil Walikota terpilih).
6. Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 10 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Modal Dasar Dan
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Modal Dasar dan Penyertaan Modal Pemda kpd Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi
kebutuhan air bersih dan air minum
melalui Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Handayani bagi masyarakat
berpenghasilan rendah perlu adanya
penambahan penyertaan modal
pemerintah daerah, bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (7)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, investasi jangka
panjang pemerintah daerah dapat
dianggarkan apabila jumlah yang akan
disertakan pada tahun anggaran
berkenaan telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang penyertaan
modal dengan berpedoman pada
ketentuan peraturan perundangundangan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
71 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2019.
Materi pokok : Penyertaan modal dasar PDAM Tirta Handayani.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
Jumlah halaman : 7 HLM; Penjelasan : 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan arahan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan cadangan pangan di Kota Lubuklinggau dan mengingat bahwa Kota Lubuklinggau merupakan wilayah yang berpotensi terjadinya krisis pangan masyarakat, maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan cadangan pangan
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan dalam penyelenggaraan cadangan pangan meliputi : Penetapan cadangan pangan; Tahapan penyelenggaraan cadangan pangan; Penanggulangan Krisis Pangan; Sistem Informasi Cadangan Pangan; Peran serta masyarakat; dan Pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Povinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2019/NO.10, LL KAB.KUBURAYA: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA PADI JAYA KECAMATAN KUALA MANDOR B
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Padi Jaya Kecamatan Kuala Mandor B;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.35 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.1 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Batas Desa dan Pusat Pemerintahan; Pemerintahan Desa; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
Peraturan Daerah ini memiliki 4 halaman dan 3 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggeloaan dan Retribusi Parkir
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
dibidang perparkiran guna mewuiudkan keamanan, ketertiban dan
,kelenceran Lalulintas perlu dilakukan pengelolaan dan penataan
parkir dalam Kabupaten Muara Enim;
Pasal 18 ayat (6)UUD Tahun 1945 ;UU No 28 Tahun 1959;UU No 38 Tahun 2004;UU NO 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebgaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
Pengambilan Kendaraan ,Nama Objek dan Subjek Retribusi ,Golongan Retribusi,cara Mengukur tingkat pengunaan jasa,prinsip dan sasaran dalam penetapan,struktur dan besaran tarif retribusi ,Wilayah Pemungutan ,Masa retribusi dan saat Retribusi terhutang ,Tata cara pemungutan ,tata cara pembayran ,keberatan ,pengambilan kelebihan pembayaran,Pengurangan Keringanan dan pembebasan retribusi,kadarluasa penagihan,sanksi administratif,Insentif Pemungutan,Ketentuan Pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
Perattrran Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 11 Tahun 2010
tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum
Perahrran Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 7 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha
15 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Berita Daerah Pemerintah Kota Palopo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri (RPIK) Kota Palopo Tahun 2019-2039.
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1)
dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014
tentang Perindustrian, terkait Rencana Pembangunan
Industri Kata, maka perlu membentuk Rencana
Pembangunan Industri Kota Palopo dengan
memperhatikan potensi sumber daya industri daerah,
rencana tata ruang wilayah, serta keserasian dan
keseimbangan dengan kebijakan pembangunan industri
daerah, kegiatan sosial ekonomi, dan daya dukung
lingkungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kata
Tahun 2019-2039.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kata Palopo,
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2035 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
c
• '!.
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5492);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4987);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun
2015-2035 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5671);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 283);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009-2029 (Lembaran
• 't
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 249);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7
Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2038 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 300);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 301);
15. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 11 Tahun 2013
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kota Palopo Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kota Palopo Tahun 2013 Nomor 11)
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BABIV
VISI, MISI DAN TUJUAN PEMBANGUNAN INDUSTRI
BABV
STRATEGI DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDUSTRI
KOTA PALOPO
BAB VI
INDUSTRI UNGGULAN DAERAH
BAB VII
SISTEMATIKA RPIK
BAB VIII
WILAYAH PENGEMBANGAN INDUSTRI
BAB IX
PELAKSANAAN
BAB X PELAPORAN
BAB XI
PERIZINAN PENANAMAN MODAL BIDANG INDUSTRI DAN FASILITAS
BAB XII
PERAN MASYARAKAT
BAB XIII
PEMBIAYAAN
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 10 TAHUN 2019
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 33 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang APBD Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat