PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1, TLD No.1, LL KAB. KAPUAS HULU: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan dicabutnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah yang dibuat berdasarkan kewenangan Pemerintahan Daerah harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa Pendidikan merupakan Urusan Wajib Pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar;
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berdasarkan kewenangan Pemerintahan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No 39 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 14 tahun 2005, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2007, PP No. 47 Tahun 2008, PP No. 48 Tahun 2008, PP NO. 74 Tahun 2008, PP No. 17 Tahun 2010, Permendiknas No 22. Tahun 2006, Permendiknas No. 23 Tahun 2006, Permendiknas No. 12 Tahun 2007, Permendiknas No. 16 Tahun 2007, Permendiknas No. 58 Tahun 2009, Permendiknas No. 63 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan diubah sebagai berikut.
1. Ketentuan Pasal 1 angka 18, angka 19, angka 20, angka 21,
angka 22, angka 22, angka 28 dan angka 29 dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, juncto
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, juncto Pasal 29 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, Pemerintah Kabupaten Nganjuk memiliki kewenangan untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan terjangkau bagi setiap warga negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tenaga pendidik dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4586); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863); Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Tenaga pendidik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2016 Nomor 9);
KETENTUAN UMUM, ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN, HAK DAN KEWAJIBAN, PAUD DAN PENDIDIKAN DASAR, PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN, PENDIDIKAN NONFORMAL DAN INFORMAL, PENDIDIKAN INKLUSI DAN PENDIDIKAN BAGI ANAK YANG MEMILIKI KECERDASAN ISTIMEWA DAN/ATAU BAKAT ISTIMEWA, SISTEM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DAN MUTASI, PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, KURIKULUM, BAHASA PENGANTAR, EVALUASI DAN SERTIFIKASI, PENGAWASAN, PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN, WAJIB BELAJAR, SARANA DAN PRASARANA, PENDANAAN PENDIDIKAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, KERJASAMA, PENGHARGAAN, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2017.
tidak ada
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
64 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 10.A Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan internasional, oleh karena itu pendidikan harus diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga Pemerintah Daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang ada di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Darurat Nomor 28 Tahun 2004; Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Darurat Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan MenPAN Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan MenPAN Nomor 21 Tahun 2009; Permendiknas Nomor 29 Tahun 2005; Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011; Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007; Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010; Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010; Permendiknas Nomor 11 Tahun 2011; Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011; Permendagri Nomor 52 Tahun 2011; Permendikbud Nomor 67 Tahun 2013; Permendikbud Nomor 68 Tahun 2013; Permendikbud Nomor 69 Tahun 2013; Permendikbud Nomor 70 Tahun 2013.
Peaturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan pada Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2016.
Sejak berlakunya peraturan daerah ini satuan pendidikan wajib menyesuaikan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan merupakan investasi masa depan dan pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan perkembangan era otonomi daerah dan tuntutan perubahan kehidupan masyarakat baik lokal, regional, nasional maupun global di daerah. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Pemerintah Kabupaten memiliki urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2012 perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 201;
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2005;
1.Ketentuan Umum
2.Hak dan Kewajiban Orang Tua, Masyarakat, Peserta Didik Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah
3.Jalur, Jenjang, dan jenis Pendidikan
4.Penyelenggaraan Pendidikan
5.Kurikulum
6.Sarana dan Prasarana Pendidikan
7.Bahasa Pengantar
8.Pendidik dan Tenaga Kependidikan
9.Pendanaan Pendidikan
10.Pengelolaan Pendidikan
11.Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Negara Lain
12.Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha
13.Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
14.Evalusasi dan Sertifikasi
15.Kerjasama
16.Pengawasan
17.Sanksi Admnistrasi
18.Ketentuan Peralihan
19.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pendidikan bidang pendidikan pada sub urusan manajemen pendidikan, kurikulum, akreditasi, pendidik dan tenaga kependidikan, dan perizinan pendidikan dibagi antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DALAM 2 PASAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
3 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 19 Tahun 2016
pendidikan - wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2016/No.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2015 tentang Wajib belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tanggal 6 April 2016 Nomor 180/0006378 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun
2015 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun perlu diubah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2015 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 28 Tahun 1990; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 22 Tahun 2015
1. Perubahan Pasal 15
2. Tugas Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Karakter
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk berperan serta mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk karakter bangsa, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban membina dan mengembangkan pendidikan karakter pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal bagi warga masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendidikan Karakter;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud, Tujuan dan Fungsi
3.Ruang Lingkup
4.Prinsip dan Nilai
5.Peyelenggaraan Pendidikan Karakter
6.Pengembangan Kurikulum
7.Peran Serta Masyarakat
8.Kerja Sama Kemitraan
9.Penghargaan
10.Monitoring dan Evaluasi
11.Pembiayaan
12.Sanksi Administratif
13.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembudayaan Gemar Membaca
ABSTRAK:
Bahwa membaca memiliki nilai positif bagi perkembangan kecerdasan dan dengan kecerdasan akan terbentuk kemampuan untuk menumbuhkembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; bahwa budaya gemar membaca harus ditumbuhkan dalam masyarakat dengan demikian sumber daya manusia di Kabupaten Kotabaru akan terus meningkat seiring dengan perkembangan jaman; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 huruf d, Pasal 49, dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dalam pembudayaan gemar membaca; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembudayaan Gemar Membaca.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2014.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembudayaan Gemar Membaca
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembudayaan Gemar Membaca, dengan sistematika sebagai berikut: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Menumbuhkan Budaya Gemar Membaca; Gerakan Gemar Membaca; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pendanaan; Larangan; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Sanksi Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
13 halaman, penjelasan 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat