PENDIDIKAN-administrasi
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2016/NO.22, TLD NO.139 LL KAB. KAYONG UTARA: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pendidikan bidang pendidikan pada sub urusan manajemen pendidikan, kurikulum, akreditasi, pendidik dan tenaga kependidikan, dan perizinan pendidikan dibagi antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014
- PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DALAM 2 PASAL
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
- PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
- 3 halaman dan 2 halaman lampiran
|