Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beras Keluarga Miskin/ Beras Keluarga Sejahtera Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan rawan pangan yang penyediaannya mengutamakan pengadaan gabah/beras dari petani dalam negeri, perlu diatur petunjuk teknis pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beras Keluarga Miskin/ Beras Keluarga Sejahtera Tahun 2016;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 142);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
11. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
16. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor
08 Tahun 2010;
17. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kota Pasuruan Tahun 2005-2025;
18. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kota Pasuruan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2015;
19. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
20. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 67 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan
Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 31 Tahun 2015;
21. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 60 Tahun 2015 tentang Pedoman Kerja dan Penekanan Tugas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
22. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 61 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Administrasi Kegiatan Tahun 2016;
23. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota;
24. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2016;
Tujuan Program Raskin/Rastra adalah mengurangi beban pengeluaran RTS melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan beras.
Sasaran Program Raskin/Rastra Tahun 2016 adalah berkurangnya beban pengeluaran 9.437 (sembilan ribu empat ratus tiga puluh tujuh) RTS- PM dalam mencukupi kebutuhan pangan beras melalui penyaluran beras bersubsidi dengan alokasi sebanyak 15 kg per RTS-PM per bulan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2016.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2014
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya memacu penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di
daerah yang semakin meningkat dan masih terbatasnya sumber
pendapatan asli daerah maka pemerintah daerah mengupayakan
langkah – langkah kebijakan untuk menggali sumber – sumber
pendapatan daerah tersebut melalui partisipasi masyarakat
maupun pemerintah berupa penerimaan sumbangan dari pihak
ketiga;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penerimaan
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah tidak sesuai lagi dengan
semangat otonomi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
sehingga perlu diganti dan disesuaikan dengan sebuah Peraturan
Daerah yang baru;
c. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 157 huruf c Undang- Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, perlu diatur dengan
Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
Dasar Hukum: Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 tahun
2007
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, PRINSIP PENGELOLAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA, BENTUK SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH, MEKANISME PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA, PENGADMINSTRASIAN/PENATAUSAHAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
1988 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga ( Lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Tahun 1988 Nomor 7 Seri D Nomor Seri 6 )
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (5)
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun
2006 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga telah
ditetapkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4
Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Penerimaan Sumbangan
Pihak Ketiga; beberapa ketentuan yang diatur dalam Keputusan
Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga, tidak
sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan sehingga
perlu diganti;
UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU NO 23 Tahun 2014; UU No 28 Tahun 2009; PP NO 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pemberian
pihak ketiga kepada daerah secara ikhlas/sukarela/tidak mengikat sebagai
wujud kepedulian terhadap pembangunan daerah, yang diberikan secara
sukarela, iklas dan tidak mengikat baik berupa sumbangan dalam bentuk
uang atau yang dapat disamakan dengan uang, maupun barang-barang baik
dalam bentuk barang bergerak maupun tidak bergerak yang perolehannya
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
Mencabut Pergub No 4 tahun 2007
lampiran : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggraan penanggulangan bencana guna meminimalkan dampak bencana bagi masyarakat untuk terwujudnya kesejahteraan umum yang berlandasakan pancasila, maka perlu dibentuk satu lembaga yang khusu menangani dampak bencana yang terjadi diwilayah kabupaten Poso;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 , pasal 18 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2007 perlu membentuk badan penanggulangan bencana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; Perpres No. 8 Tahun 2008; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang pembentukan; organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; kepegawaian; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2009.
6 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik juncto Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu,
perlu dilakukan pencabutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mencabut dan mneyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2010.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kota Pasuruan No 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa penataan Perangkat Daerah merupakan salah satu bentuk kewenangan otonomi yang dimiliki pemerintah daerah;
b. bahwa Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial telah mengalami perubahan nomenklatur;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan untuk penyesuaian nomenklatur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11);
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 27);
Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 913);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor
11) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 4, angka 5, dan angka 6 Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 10. diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perawatan, Santunan Cacad dan Uang Duka bagi Anggota Hansip
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota
HANSIP di Propinsi Jawa Tengah telah dikeluarkan Keputusan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2003 tanggal 26 Maret
2003 tentang Perawatan, Santunan Cacad dan Uang Duka Bagi
Anggota HANSIP;
b. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dewasa ini, maka
Keputusan Gubernur Jawa Tengah tersebut huruf a sudah tidak
sesuai lagi, oleh karena itu perlu dicabut dan menetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Perawatan, Santunan
Cacad dan Uang Duka Bagi Anggota HANSIP;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: L Undang - undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437);
3. Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan/ Pangab Dan
Menteri Dalam Negeri Nomor : Kep/37-XI/1975 tentang Petunjuk
240 A Th. 1975
Pelaksanaan Pembinaan HANSIP - Wankamra;
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977 tentang
Susunan Organisasi Dan Tatakerja Pertahanan Sipil Di Daerah ;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 1989 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Bagi Jajaran
Pertahanan Sipil Di Daerah.
Materi Pokok Pergub ini adalah: (1)
Anggota HANSIP yang menderita sakit atau mengalami kecelakaan tidak karena Tugas / Dinas berhak mendapat perawatan kesehatan pada PUSKESMAS atau Rumah Sakit Umum Pemerintah setempat.
(2)
Anggota HANSIP yang menderita sakit atau mengalami kecelakaan karena Tugas / Dinas berhak mendapat:
a.
Perawatan Kesehatan pada PUSKESMAS atau Rumah Sakit Umum Pemerintah setempat apabila sakit atau luka ringan.
b.
Perawatan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Pemerintah Pusat apabila Sakit atau Luka Berat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2005.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2003 tanggal 26 Maret 2003 tentang Perawatan, Santunan Cacad Dan Uang Duka Bagi Anggota HANSIP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Kabupaten Donggala secara geografis, klimatologis, hidrologis, dan kondisi sumber daya alamnya merupakan daerah rawan bencana baik yang disebabkan oleh alam maupun ulah manusia yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai. Penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terintegrasi yang melibatkan semua potensi yang ada di daerah.
UUD No. 29 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 1961; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 36 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; PP No. 64 Tahun 2010; PERPRES No. 8 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 9 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penanggulangan Bencana Daerah denga menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Prinsip, dan Tujuan, Tanggungjawab dan Wewenang, Kelembagaan, Hak dan Kewajiban Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan, Peran Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Kerja Sama Antar Daerah, Pengelolaan Dana, Pengelolaan Bantuan, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
Penjelasan : 13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Padangsidimpuan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat