Permenhub No. 9 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tegal Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589), perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2019.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai Rencana Pembangunan sebagai bentuk pelaksanaan visi misi dari program yang dikemukakan oleh Walikota terpilih Tahun 2013. Pun, didalamnya menjadi acuan serta struktur juga evaluasi yang akan dilakukan jika, terjadi sebuah permasalahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2014.
472 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.3; TLD NO.43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
Bahwa perumahan dan pemukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat; bahwa pertumbuhan dan perkembangan wilayah/kawasan di Kota Bontang menyebabkan kebutuhan lahan semakin terbatas dan tidak diimbangi dengan kemampuan daya beli akan perumahan sehingga diperlukan suatu pengaturan dalam pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman; bahwa berdasarkan ketentuan UU No.1 Tahun 2011 Pasal 15 huruf c tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah kota mempunyai tugas untuk menyusun rencana pembangunan dan pengem angan perumahan dan kawasan permukiman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2019-2039.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman tahun 2019-2039, termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, jangka waktu RP3KP adalah 20 tahun dan dapat ditijau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, insentif dan disinsentif, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
Peraturan yang akan Diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PENANGGULANGAN KEDARURATAN BENCANA DI KABUPATEN SIGI
ABSTRAK:
a. bahwa penanggulangan kedaruratan bencana merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dilaksanakan masyarakat dan lembaga usaha;
b. bahwa penyelenggaraan penanggulangan kedaruratan bencana memerlukan dokumen perencanaan sebagai Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana;
c. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi, perlu dokumen resmi Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana sebagai upaya penguatan koordinasi dan kerja sama antar pemangku kepentingan daerah dalam hal penanggulangan kedaruratan bencana;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana di Kabupaten Sigi.
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4873);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
5. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2014 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
6. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 29);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisai dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi (Lembaran Daerah
Kabupaten Sigi Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 31).
Peraturan Bupati ini memuat sistematika Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2020.
4 Halaman, Lampiran: 48 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang No. 03 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2016/NO.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Sistematika RPJMD, Visi dan Misi, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan Rencana Pembangunan Daerah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
RKPD
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Buduran Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Buduran Tahun 2019 – 2039;
a. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6042);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tingkat Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang;
f. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2011 – 2031;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Asas, sasaran dan ruang lingkup;
3. Tujuan, kebijakan dan strategi;
4. Rencana Pola Ruang;
5. Rencana Jaringan prasarana;
6. Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya;
7. Ketentuan Pemanfaatan Ruang;
8. Peraturan Zonasi;
9. Perizinan;
10. Insentif dan disinsentif;
11. Hak, Kewajiban dan Peran serta Masyarakat;
12. Sanksi Administratif;
13. Ketentuan lain-lain;
14. Ketentuan peralihan;
15. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
749 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2016
pelaksanaan - kegiatan - tahun - jamak - pembangunan - jalan - pendekat - jembatan - mahakam - IV - sisi - samarinda - seberang
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2016/NO.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Seberang Tahun Anggaran 2016-2018
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018, Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Seberang merupakan salah satu program prioritas dan strategis dalam rangka pengembangan dan peningkatan kualitas infrastruktur di Provinsi Kalimantan Timur. Sesuai dengan Nota Kesepakatan Bersama antara Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur Nomor: 620/5493/BPPD/BANGDA dan Nomor 160/233/HK/X/2015 tentang Kesepakatan Kegiatan Pembangunan Jembatan Mahakam IV, Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Kota, Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Seberang, Pembanguan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Maloy-Kabupaten Kutai Timur, dan Pembangunan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Sekerat - Kabupaten Kutai Timur Dalam Bentuk kegiatan Tahun Jamak Tanggal 20 Oktober 2015 serta sesuai Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2015 tentang Persetujuan anggaran dan Pelaksanaan Kegiatan dengan Pola Tahun Jamak, dipandang Perlu mengatur pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Seberang. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Seberang Tahun Anggaran 2016-2018.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.18 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.34 Tahun 2006; PP No.60 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.4 Tahun 2015; Perpres No.87 Tahun 2014; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; PermenPU No.07/PRT/M/2011 sebagaimana telah diubah dengan PermenPU No.31/PRT/M/2015; Perda KALTIM No.02 Tahun 2008; Perda KALTIM No.06 Tahun 2008; Perda KALTIM No.08 Tahun 2008; Perda KALTIM No.13 Tahun 2008; Perda KALTIM No.7 Tahun 2014; Pergub KALTIM No.36 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Pergub KALTIM No.42 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Seberang Tahun Anggaran 2016-2018 dengan menggunakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip dasar pengadaan pekerjaan konstruksi, penganggaran, tata cara pembayaran, penanggung jawab, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Pembangunan Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
Kewenangan membuat Peraturan Daerah merupakan salah satu wujud penyerahan otonomi kepada daerah sebagai bentuk pelaksanaan
program daerah. Dari aspek legal, Peraturan Daerah merupakan kunci utama Pemerintahan Daerah dalam meningkatkan pertumbuhan
pembangunan di daerah. Oleh karena itu dipandang perlu menyusun suatu kebijakan melalui penyusunan Peraturan Daerah tentang
Percepatan Pembangunan Desa dan Kelurahan sebagai pedoman dalam pelaksanaan program dimaksud.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; dst
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. sasaran;
b. strategi dan pendekatan;
c. indikator keberhasilan;
d. percepatan pembangunan desa dan kelurahan;
e. pengawasan;
f. pemanfaatan dana ;
g. pertanggungjawaban dan pelaporan; dan
h. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 3, LL SETKAB : 9 HLM
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Percepatan Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana dan Sarana Olahraga Serta Prasarana dan Sarana Pendukung Dalam Persiapan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 an Asian Para Games III Tahun 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2020-2039
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pembangunan
Kabupaten Lamongan secara berdaya guna,
berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan
berkelanjutan perlu memanfaatkan ruang wilayah
secara bijaksana agar tercapai kesejahteraan
masyarakat yang lebih merata;
b. bahwa agar upaya pemanfaatan ruang wilayah
secara bijaksana dapat dilaksanakan secara
berhasil guna dan berdaya guna perlu
dirumuskan penetapan struktur dan pola ruang
wilayah, kebijakan dan strategi pengembangan
serta pengelolaannya dalam rencana tata ruang
wilayah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Lamongan Tahun
2011-2031 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan
pengaturan penataan ruang di Kabupaten
Lamongan sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025; 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004
tentang Penatagunaan Tanah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilaha Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Mengatur tentang Kebijakan dan Strategi penataan ruang wilayah Kabupaten Lamongan yang dilengkapi dengan unsur-unsur antara lain:
a. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
b. Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten;
c. Kawasan Rawan Bencana;
d. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
210 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat