Dalam peraturan ini diatur tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman tahun 2019-2039, termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, jangka waktu RP3KP adalah 20 tahun dan dapat ditijau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, insentif dan disinsentif, serta ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat