Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya usulan pergeseran anggaran
antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antara jenis belanja pada
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah daerah Provinsi
Bengkulu, serta penyesuaian belanja kegiatan berdasarkan juknis
pelaksana kegiatan yang pendanaannya bersumber dari dana
transfer pusat (DAK), maka perlu dilakukan Perubahan Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat 7 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, bahwa pergeseran anggaran dilakukan dengan
cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar
pelaksanaan untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubemur
Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Nomor 37
Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Pembentukan Propinsi
Bengkulu (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintah di Propinsi Bengkulu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77
Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
7. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021
Nomor 7);
8. Peraturan Gubemur Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu
Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun
2022 Nomor 38);
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 37 TAHUN 2021
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Lampiran Huruf P Pembagian Urusan Bidang Komunikasi dan Informatika Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pengelolaan e-Goverment di lingkup Pemerintah Daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kabupaten Tegal;
c. bahwa untuk memberikan pengutan regulasi, arah dan landasan dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kabupaten Tegal, diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Tegal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Tegal yang meliputi: Prinsip, Maksud, Tujuan dan Sasaran; Ruang Lingkup; Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Manajemen SPBE; Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; Penyelenggara SPBE; Percepatan SPBE Daerah; Kerjasama atau Kemitraan; Pemantauan dan Evaluasi SPBE; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 2 Tahun 2012
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN HULU KAPUAS DAN KECAMATAN DANAU SENTARUM KABUPATEN KAPUAS HULU
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.2, TLD NO.2, LL KAB. KAPUAS HULU: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Kecamatan Hulu Kapuas dan Kecamatan Danau Sentarum Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan aspirasi dari masyarakat Kecamatan Hulu Kapuas dan Kecamatan Danau Sentarum yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan dalam rangka tertibnya tata wilayah administrasi Pemerintah Kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu guna mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UUD No.32 tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP no.72 Tahun 2005, PP No.73 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.19 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008, Perda No.7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabuan peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan hulu Kapuas dan kecamatan Danau Sentarum Kabupaten Kapuas Hulu dalam 2 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2012.
3 halaman dan Penjelasan sebanyak 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2), Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; dan
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
Pemilihan kepala desa; Pelaksanaan; Kepala desa, perangkat desa dan pegawai negeri sipil sebagai calon kepala desa; Pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa; Ketentuan peralihan; Pembiayaan pemilihan kepala desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2015.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 02 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Ketentuan Perjalanan Dinas
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 02, LD Kota Bima 458
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bima
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi aspirasi daerah dan permasalahan teknis pelaksanaan serta pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan Pemerintahan Kota Bima, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2015 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bima
UU No. 28 Tahun 199, UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 9 tahun 2015, UU NO. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PMK No. 113/PMK.05/2012, Permendagri No. 80 Tahun 2016, Permendagri No. 29 Tahun 2016, PMK No. 32/PMK/02/2018, Perdirjen Perbendaharaan Per-21/PB/2008, Pergub NTB No. 1 Tahun 2009, Pergub No. 090-1 tahun 2005
Ditambah Pasal 17 ayat (3)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2019
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2019/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan
yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi,
kolusi, nepotisme dan penyalagunaan kekuasaan
serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan
kepada para pejabat penyelenggara negara termasuk
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng
Rappang untuk melaporkan harta kekayaan yang
dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3581);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4250);
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara;
6. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012
tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanksi Atas
Keterlambatan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian/
Lembaga dan Pemerintah Daerah;
7. Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
SE-08/01/10/2016 tentang Petunjuk Teknis
Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara Setelah
diberlakukannya Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
PENYAMPAIAN LHKPN
UNIT PENGELOLA LHKPN
PENGAWASAN
SANKSI
TATA CARA PENJATUHAN SANKSI
KETENTUAN KHUSUS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Lemo I dengan Desa Lemo II Kecamatan Teweh Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan tertib administrasi Desa/Kelurahan dan memberikan kepastian hukum mengenai wilayah Desa/Kelurahan dengan Desa/Kelurahan lainnya, perlu adanya kepastian batas antar Desa/Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 43 Tahuhn 2008 tentang Wilayah Negara;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1 : 50000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1 : 50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2019 tentang Metode Kartometrik Pada Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan.
Koordinat dan Batas Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 2 Tahun 2017
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2016 tentang Petunjuk Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai ASN, PTT dan Masyarakat di Lingkungan Pemkot Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Petunjuk Pelaksana Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2016. Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akunlabilitas belanja perjalanan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau perlu diubah. Berdasarkan surat usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 900/375/Setwan.III/XII/2016 tanggal 01 Desember 2016.
perihal perubahan peraturan Walikota Lubuklinggau biaya
perjalanan dinas perjalanan dinas untuk Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau;
d. bahwa berdasarkan nota dinas usulan Sekretaris Daerah
Kota Lubuklinggau Nomor. 900/192/KEU/2016 tanggal
01 Dcsember 2016 perihal perubahan peraturan Walikota
Lubuklinggau biaya perjalanan dinas perjalanan dinas
untuk Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah Kota
Lubuklinggau.
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Perat.urari Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2016
tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Dinas Jabatan
Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil
Negara, Pegawai Tid ak Tetap dan Masyarakat di Lingkungan
Pemcrintah Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Perwali ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan PAN No. PER/220/M.PAN/7 /20008; Permendagri No. 34 Tahun 2013; Permenkeu No. 65/PMK.02/2015; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda Kota Lubuklinggau No. 13 Tahun 2006; Perwali Lubuklinggau No. 32 Tahun 2012.
Materi pokok yang diatur dalam Perwali antara lain mengenai beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2016 tentang petunjuk pelaksana perjalanan dinas jabatan dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai aparatur sipil negara, pegawai tidak tetap dan masyarakat di lingkungan pemerintah kota Lubuklinggau (Berita Daerah
Kota Lubuklinggau Tahun 2016 Nomor 1) diubah pada Ketentuan Pasal 7 ayat 5, Lampiran I, Lampiran I.a, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2020
kendaraan dinas operasional sewa di lingkungan pemerintah daerah kabupaten boalemo tahun anggaran 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2020/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas bagi pejabat/aparatur harus didukung oleh sarana antara lain Kendaraan Dinas Operasional.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah dubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; PP No.71 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 2014; Perpres No.87 Tahun 2014; Perpres No.16 Tahun 2018; Permendagri No.7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubaha dengan Permendagri No.11 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.33 Tahun 2019; Perda Kab Boalemo No.2 Tahun 2011; Perda Kab Boalemo No.1 Tahun 2014; Perda Kab Boalemo No.1 Tahun 2020; Perbup No.1 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Kenderaan Dinas Oprasional Sewa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2020 termasuk didalamnya mengatur tentang Asas Dan Tujuan Penggunaan, Kebutuhan Dan Pemanfaatan, Tata Cara Dan Spesifik Penyewaan, Pengendalian Dan Pengawasan, Ketentuan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 2, BN.2018/No.619, peraturan.go.id : 19 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penyusunan Perencanaan Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Pertahanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat