Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD No 46/ 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemungutan Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Paru Masyarakat Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, pendapatan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Paru Masyarakat pada Dinas Kesehatan yang bersumber dari jasa layanan didasarkan atas tariff layanan sebagai imbalan yang diperoleh dari jasa layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai kriteria dan tata cara penghitungan, penetapan, dan pembayaran tarif layanan kesehatan badan layanan umum daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Paru Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Peraturan Presiden No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No.111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.28 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.57 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.58 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Paru Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.35 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Sidorejo Lor pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.36 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Mangunsari pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kalicacing pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.38 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Tegalrejo pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Sidorejo Kidul pada Dinas Kesehatan. Peraturan Walikota Salatiga No.40 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Cebongan pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.41 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Paru Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Tata Cara Pehitungan Dan Penetapan
- Pembayaran
- Keringanan Dan Pembebasan
- Pembinaan Dan Pengendalian
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KARTU IDENTITAS ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha
Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya
melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang
harus dijunjung tinggi, sehingga sebagai realisasinya anak
perlu mendapatkan kesejahteraan dalam pemenuhan hak-haknya;
b. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan dalam rangka
pemenuhan salah satu hak- hak anak, maka perlu
menyelenggarakan penerbitan Kartu Identitas Anak sebagai
pendorong kepemilikan Akta Kelahiran bagi seluruh anak di
Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Kartu Identitas Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 80);
3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2010 Nomor 3);
4. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 36 Tahun 2013 tentang
Kebijakan Kota Layak Anak (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2013 Nomor 37);
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 94 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 94).
1. Sasaran penerbitan KIA adalah setiap anak yang berdomisili di wilayah Kota dan
berusia 0 (nol) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun serta belum
menikah;
2. Seluruh Pembiayaan Penerbitan KIA dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Derah dan diberikan secara gratis;
3. Masa berlaku KIA untuk anak yang berusia kurang dari 5 (lima) tahun adalah
sampai anak berusia 5 (lima) tahun. Sedangkan, Masa berlaku KIA untuk anak yang berusia diatas 5 (lima) tahun adalah sampai anak berusia 17 (tujuh belas) tahun kurang 1 (satu) hari.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD No 44/ 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Dan Pemutakhiran Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Sebagai Penerima Bantuan Iuran Dalam Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional menuju jaminan kesehatan semesta (universal health coverage), Pemerintah Kota Salatiga melakukan pendapatan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang memenuhi persyaratan sebagai Penerima Bantuan Iuran dalam kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar dalam pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu dilaksanakan pengelolaan dan pemutakhiran data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial sebagai Penerima Bantuan Iuran dalam Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Peraturan Presiden No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden No.28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan Menteri Sosial No.5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.28 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.29 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial.
Peraturan Walikota Salatiga No.49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
- Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 43 Tahun 2017
PERWALI Kota Semarang No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Miskin Dan/Atau Tidak Mampu Di Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat maka didalam penyelenggaraan jaminan kesehatan perlu ditingkatkan dan diperluas cakupan pelayanannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka Perwal No 28 tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan bagi Warga Miskin dan/atau Tidak Mampu di Kota Semarang, sebagaimana telah diubah dengan Perwal No 5 tahun 2017 tentang Perubahan atas Perwal Semarang No 28 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan bagi warga miskin dan/atau tidak mampu di Kota Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa ebrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Perwal tentang Penyelenggaraan jaminan kesehatan;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 40 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 24 Tahun 201; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 101 Tahun 2012; Perda Kota Semarang No 12 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, jaminan kesehatan, pelayanan kesehatan, sistem informasi, pembiayaan, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 28 Tahun 2009 dicabut.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BD No 43/2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemanfaatan Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Paru Masyarakat Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur, tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Paru Masyarakat pada Dinas Kesehatan yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, perlu mengatur mengenai pemanfaatan pendapatan yang dapat dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran badan layanan umum daerah.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Pedoman Pemanfaatan Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Paru Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Peratura Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden No.4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.28 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.58 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Paru Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.41 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Paru Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Peoman bagi UPTD BKPM dalam mengelola pemanfaatan pendapatan BLUD
- Sumber Pendapatan BLUD
- Pembiayaan BLUD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD No 42/ 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemanfaatan Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur, tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, perlu mengatur mengenai pemanfaatan pendapatan yang dapat dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran badan layanan umum daerah.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Pedoman Pemanfaatan Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden No.4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Peraturan Menteri Kesehatan No.75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.28 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.57 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.35 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Sidorejo Lor pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.36 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Mangunsari pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kalicacing pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.38 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Tegalrejo pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Sidorejo Kidul pada Dinas Kesehatan. Peraturan Walikota Salatiga No.40 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Cebongan pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
-Pedoman bagi UPTD Puskesmas dalam mengelola secara langsung pemanfaatan pendapatan BLUD
- Sumber Pendapatan BLUD
- Jenis pengeluaran BLUD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 42 Tahun 2017
pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis dinas intalasi farmasi
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS INSTALASI FARMASI PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 16 Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2016
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
11. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
12. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 33 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan dan Kedudukan
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas
Bab V Tata Kerja
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Mencabut Pasal 2 ayat (1) huruf b, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 51 Tahun 2010
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat