Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Wilayah Kabupaten Kutai Timur TA 2014
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Gubernur
Kalimantan Timur Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalirnantan Timur Nomor 76 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka dipandang perlu menyesuaikan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Kutai Timur dengan menetapkan Perubahan Peraturan Bupati Nomor 9
Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2014;
UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dari Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PERPES No. 77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 15 Tahun 2011; PERMENTAN No. 40/Permentan/OT.140/4/2007; PERMENTAN No. 43/
Permentan/SR.140/8/2011; PERMENTAN No. 70/
Permentan/ SR. 140/ 10/2011; PERMENDAG No. 15/M-DAG/Per/ 4/ 2013; PERMENTAN No. 82 / Permentan/ OT. 140/8/2013; PERMENTAN No. 103/ Permentan/ SR. 130/8/2014; 24. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/9/2002; KEPMENTAN No. 08/P/TP.260/I/2003; KEPMENTAN No. 237/Kpts/OT.210/4/ 2003; KEPMENTAN No. 239/Kpts/OT.210/9/ 2003; KEPMENTAN No. 456/Kpts/OT.160/7/
2006; KEPMENTAN No. 40/ Permentan/ OT. 140/4/2007; PERGUB No. 40 Tahun 2014; PERDA No. 6 Tahun 2013; PERDA No. 7 Tahun 2013.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutaİ Timur
Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian 2014 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah; 2. di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A; 3. di antara Pasal 7 dan pasal 8 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 7A; 4. ketentuan Pasal 9 diubah; Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di wilayah Kabupaten Kutai Timur diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
mengubah PERBUP No. 9 Tahun 2014
8 hlm. 35 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 53 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Registrasi, Penomoran dan Pengarsipan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam registrasi, penomoran dan pengarsipan, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu menetapkan Peraturan Bupati TanahLaut tentang Standar Operasional Prosedur Registrasi, Penomoran Dan Pengarsipan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; . Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; . Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR REGISTRASI, PENOMORAN DAN PENGARSIPAN DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR REGISTRASI, PENOMORAN DAN PENGARSIPAN; TATA KERJA DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2014.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 53 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah Dan Air Limbah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Banjar Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah dan Air Limbah Kabupaten Banjar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 08 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Kabupaten Banjar, maka guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Pendapatan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna,
perlu menetapkan Uraian Tugas UPT Pengelolaan Sampah dan Air Limbah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011; Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Bupati Banjar Nomor 53 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah Dan Air Limbah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 53 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten Jepara Tahun 2014- 2033
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan hutan di Kabupaten Jepara, perlu dilakukan secara terpadu dan terencana dengan mengacu pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional dan Rencana
Kehutanan Tingkat Provinsi Jawa Tengah bahwa dalam rangka pengelolaan hutan di Kabupaten Jepara, perlu dilakukan secara terpadu dan terencana dengan mengacu pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional dan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten Jepara Tahun 2014 - 2033;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut/II/2010; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut/II/2011; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/Menhut/II/2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Arahan Rencana Kehutanan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
86 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 53 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan efektivitas pelaksanaan penyelenggaraan pemungutan Pajak Daerah, dipandang perlu untuk menyempurnakan Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah,dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan efektivitas pelaksanaan penyelenggaraan pemungutan Pajak Daerah, dipandang perlu untuk menyempurnakan Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang No 28 Tahun 2009 ;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 ;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 ;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2009 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun
2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 tahun 2011 ;Peraturan Daerah kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun
2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
istem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2014.
62
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 53, BN.2014/No.1842, jdih.menpan.go.id: 4 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 53 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 44 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 53 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Pendidikan Dan Pelatihan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 62 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; uraian tugas; unit pelaksana teknis badan; serta kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 31 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pendidikan dan Pelatihan di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 53 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 39 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PerMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PerMen Dalam Negeri No 32 Tahun 2011; PerMen Dalam Negeri No 37 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Pandeglang No 1 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Pandeglang No 10 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Pandeglang No 11 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Pandeglang No 12 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Pandeglang No 3 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Pandeglang No 7 Tahun 2014
Peraturan Ini Memuat; 1. Pendapatan; 2. Belanja; 3. Pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat