Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KAWASAN STRATEGIS CEPAT TUMBUH
KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong percepatan pengembangan
kawasan yang berpotensi sebagai pusat pertumbuhan wilayah,
mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah dan
mendorong pertumbuhan daerah dilakukan upaya
pengembangan kawasan strategis cepat tumbuh di Kabupaten
Soppeng;
b. bahwa dalam pengembangan kawasan strategis cepat tumbuh
di Kabupaten Soppeng perlu mengoptimalkan pemanfaatan
keunggulan komparatif dan kompetitif produk unggulan dan
daya tarik kawasan di pasar domestik;
c. bahwa untuk mengembangkan kawasan strategis cepat
tumbuh di Kabupaten Soppeng diperlukan langkah yang
terpadu, komprehensif, dan berkelanjutan sesuai arah
kebijakan pembangunan nasional dan daerah;
d. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf-huruf a, b dan c
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Soppeng tentang
Kawasan strategis cepat tumbuh Kabupaten Soppeng.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725};
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2008
Tentang Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Di
Daerah
10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 04 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PINSIP DAN TUJUAN
PENGEMBANGAN KAWASAN
BAB III
PEMILIHAN DAN PENETAPAN KAWASAN
BAB IV
PENGEMBANGAN KAWASAN
BAB V
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
BAB VI
PEMBINAAN
BAB VII
PENDANAAN
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 34, BN.2015/No.2088, peraturan.go.id : 23 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Penyusunan Dokumen Anggaran Lingkup Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo
tentang Standar Biaya Penyusunan Dokumen Anggaran
Lingkup Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggaran 2016;
:1. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi
Palopo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
I
4. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438)
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaim.ana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
2
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah ;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah tahun Anggaran 2016;
15. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekertariat Dewan
dan Sekertariat Daerah Kota Palopo;
16. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota
Palopo;
17. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kota Palopo;
18. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Palopo;
19. Peraturan Walikota Palopo Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Pemerintah Kota Palopo
Menetapkan : STANDAR BIAYA PENYUSUNAN DOKUMEN ANGGARAN LINGKUP
PEMERINTAH KOTA PALOPO TAHUN ANGGARAN 2016.
3
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
1. Kota adalah Kota Palopo;
2. Walikota adalah Walikota Palopo.
3. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur
Pemerintahan yang menjadi kewenangannya;
4. Standar biaya adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif
dan indeks yang clitetapkan untuk menghasilkan biaya
komponen keluaran dalam penyusunan RKA/DPA/DPPA SKPD
lingkup Pemerintah Kota Palopo.
5. Standar biaya khusus adalah satuan biaya Honorarium yang
clitetapkan dengan Keputusan Walikota untuk kegiatan-kegiatan
tertentu yang memiliki be ban dan resiko tinggi dan/ atau yang
cliatur dengan Peraturan perundang-undangan.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya
disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan
Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh
Pemerintah Daerah dan DPRD, dan clitetapkan dengan Peraturan
Daerah.
7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya clisingkat SKPD
adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota
Palopo.
8. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan
fungsi SKPD yang dipimpinnya.
9. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan barang milik daerah
10. Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disebut Kuasa
BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan
sebagian tugas BUD.
11. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA
adalah pejabat yang cliberi kuasa untuk melaksanakan sebagian
kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian
tugas dan fungsi SKPD.
4
12. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Non PNS
maupun Tenaga Kontrak Kerja.
13. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya
disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi
tata usaha keuangan pada SKPD.
14. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat
TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan Walikota dan
dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas
menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Walikota dalam
rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat
perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan
kebutuhan.
15. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat
RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran
yang bersisi rencana pendapatan dan rencana belanja program
dan kegiatan SKPD sebagai dasar penyusunan APBD.
16. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya
disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan
dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan
anggaran oleh Pengguna Anggaran.
BABD
STANDAR BIAYA
Pasal 2
Standar biaya Penyusunan Dokumen Anggaran Lingkup Pemerintah
Kota Palopo Tahun Anggaran 2016 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Walikota ini
Pasal 3
Standar Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi
pedoman dalam penyusunan anggaran bagi Satuan Kerja Perangkat
Daerah.
Pasa14
(1) Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi:
a. honorarium dan Jasa Pelayanan merupakan besaran
maksimal yang diberikan kepada pelaksana Kegiatan sesuai
dengan Keputusan Walikota atau Kepala SKPD.
5
b. untuk kegiatan yang memiliki beban kerja tertentu atau resiko
yang tinggi dapat diberikan Standar Biaya Khusus yang
besaran honorariumnya ditetapkan dengan Keputusan
Walikota.
c. standar belanja barang dan jasa terdiri atas :
1. belanja bahan pakai habis;
2. belanja bahan atau material;
3. belanjajasa kantor;
4. belanja premi asuransi;
5. belanja pengadaan aplikasi atau software;
6. belanja pemeliharaan kendaraan dinas jabatan dan
operasional;
7. belanja perawatan atau pemeliharaan rutin gedung kantor;
8. belanja perawatan atau pemeliharaan peralatan kantor
atau praktek pelatihan;
9. belanja sewa rumah, gedung atau gudang;
10. belanja makanan dan minuman;
11. belanja perjalanan dinas;
12. belanja pakaian dinas;
13. kegiatan jasa konsultan;
14. jasa tenaga ahli pendamping;
15. jasa instruktur, jasa pelatih dan wasit;
16. belanja diklat pimpinan;
1 7. belanja beasiswa pendidikan PNS;
18. jasa upah kerja;
19. insentif Ketua RT, Ketua RW, Ketua LPMK dan Tenaga
Pengamanan,
20. insentif bidang kesehatan;
21. insentif keagamaan;
22. insentif pelaksanaan PKBM;
23. jasa pelayanan bidang kesehatan;
24. biaya jasa pembuatan buku agenda kerja dengan, biaya
pembuatan brosur atau lefleat, biaya pembuatan poster,
biaya pembuatan buku profil atau kalender, biaya
pembuatan majalah atau buletin, biaya pembuatan baliho
dan spanduk; dan
6
d. belanja modal terdiri dari belanja pengadaan kendaraan
operasional dan komponen biaya pembangunan yang meliputi
biaya konstruksi fisik, pengawasan dan perencanaan serta
biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengadaan
barang atau Jasa.
(2) Stander Biaya pada Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan
dengan Keputusan Walikota, dengan berpedoman pada
ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Standar biaya Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b merupakan Stander honorarium dan Jasa Pelayanan
untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang belum diatur secara rinci
dalam lampiran Peraturan Walikota ini.
(2) Kriteria kegiatan tertentu yang memperoleh standar biaya khusus
yaitu memiliki beban kerja dan resiko yang besar serta telah
memperoleh persetujuan dari TAPD.
BABW
KETENTUAN PERALIBAN
Pasal 6
Pada saat berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Walikota Palopo
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Biaya dalam Rangka
Penyusunan Rencana Kerja Anggaran, Dokumen Pelaksanaan
Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan
Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggaran 2015
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BABIV
KETENTUANPENUTUP
Pasal 7
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang terkait
pelaksanaannya akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan
Walikota Palopo.
7
(2) Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2015.
30
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 34 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD.2015/NO.34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 239 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 dan Permendagri No. 21 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintah dan perlu dilakukan perubahan terhadap Lampiran Peraturan Gubernur Gorontalo No. 39 Tahun 2014.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 dan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo No. 39 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
Tediri dari 6 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis dan Standar Operasioanal Prosedur Penyelenggaraan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor di Lingkungan Pemerintah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 35 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas Perempuan serta menjamin hak yang sama antara Perempuan dan Laki-laki untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan;
Pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sudah disepakati oleh masyarakat internasional;
Upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi vertikal serta lembaga non pemerintah daerah;
Dalam memperhatikan Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional dan Permendagri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Permendagri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman pengarusutamaan gender di Kabupaten Batang Hari;
Bberdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pengarusutamaan Gender
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 15 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Pengarusutamaan Gender, meliputi Azas, Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tugas dan Wewenang; Focal Point Pug; Perencanaan dan Pelaksanaan; Pemantauan dan Evaluasi; Pembinaan; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
Permenhan No. 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penyusunan Dokumen Perencanaan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Untuk Pertahanan Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Mencabut :
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembinaan Perencanaan dan Penentuan Kebutuhan Materiil Pertahanan Negara di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 35, BN.2015/No.2089, peraturan.go.id : 36 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penyelenggaraan Perencanaan Kebutuhan Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2015
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 35, BN.2015/NO.1636, PERATURAN.GO.ID :6 HLM
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Asing Yang Tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 35 Tahun 2015
PEMBERIAN - TUGAS - BELAJAR DAN - IZIN BELAJAR - BAGI PNS - DI LINGKUNGAN PEMKAB OKU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2015/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi PNS di Lingkungan Pemkab OKU Timur
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan' Sural Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 4;Tahun 2013 tentang pemberian tugas
belajar dan izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil, antara lain
dijelaskan bahwa untuk lebih menjamin kelancaran
pelaksanaan pemberian tugas belajar dan izin belajar, perlu
diatur oleh Kepala Daerah
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain: UU No 20 Tahun 2003 ;UU No 37 Tahun 2003 ;UU No 17 Tahun 2003 ;UU No 5 Tahun 2014 ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan PP UU No 2 Tahun 2014 ;PP No 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan
PP No 13 Tahun
2002 ;PP No 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP
No 12 Tahun 2002 ;PP No 53 Tahun 2010;Perpres No 12 Tahun 1961;Kepmendagri No 47 Tahun 2001;Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 892/303/SJ tanggal £
Januari 1990 ;Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional Nomor
595/D5.17T72007 tanggal 27 Feoruari 2007 ;Surat Edaran Menteri; Pendayacjunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2013
Materi pokok dalam peraturan ini adalah ; MAKSUD DAN TUJUAN,RUANG LINGKUP,PERENCANAAN,PENGELOLAAN DAN PENGENDALIAN,PELIMPAHAN WEWENANG,PROSEDUR PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR,KEDUDUKAN, HAK DAN KEWAJiBAN,SEKOLAH / PERGURUAN TINGGI DAN SUMBER PEMBIAYAAN,PENGABDIAN,PENGEMBANGAN KARIR DAN JABATAN,SANKS!,PENGAKTIFAN KEMBALI,MONITORING DAN EVALUASI,KETENTUAN PERALIHAM,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat