Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Perencanaan, Pelaksanaan Dan Pengawasan Pembangunan
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya pelaksanaan good governance dan reformasi birokrasi, perlu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 61 Tahun 2010, Permendagri No. 35 Tahun 2010, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 2 Tahun 2009, Perda No. 2 Tahun 2010, Perwali No. 68 Tahun 2012, Perwali No. 7.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Ligkup, Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan, Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Pembangunan, Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pembangunan, Cara Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2014.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 53 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bantuan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, perpanjangan karier dan motivasi kerja bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Kendari, perlu mengatur pemberian bantuan pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan melanjutkan pendidikan pada jenjang Strata II (S2), Strata III (S3) dan Dokter Spesialis;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III PEMBERIAN BANTUAN PENDIDIKAN BAB IV BESARAN BANTUAN DAN KOMPONEN PEMBIAYAAN BAB V HAK DNA KEWAJIBAN BAB VI SANKSI ADMINISTRASI BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
Peraturan Walikota Kendari Nomor 21 Tahun 2011 tentang Bantuan Pendidikan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perubahan Walikota Kendari Nomor 21 Tahun 2011 tentang Batuan Pendidikan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa Berprestasi kepada Peserta Didik dan Pemberian Penghargaan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang Berprestasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan perlu mengatur tata cara pemberian beasiswa berprestasi kepada peserta didik dan pemberian penghargaan kepada pendidik dan tenaga
kependidikan yang berprestasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa Berprestasi Kepada Peserta Didik dan Penghargaan Kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang Berprestasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2012;
Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, sasaran, bentuk, kriteria penerima, mekanisme pemberian beasiswa dan penghargaan, monitoring dan pengawasan, dan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2014.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru No. 53 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 110 huruf f Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar merupakan salah satu
jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh
Pemerintah Daerah.
Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan
Pemerintah Daerah terhadap para pedagang atas
penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana;
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Retribusi
Pelayanan Pasar.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 49
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru
Nomor 53 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten
Kepulauan Aru Nomor 7 Tahun 2014; Keputusan Gubernur
Maluku Nomor 48 Tahun 2014; Surat Kepala Biro Hukum
dan HAM Nomor 44/RO.HKM&HAM/III/14.
Perbup ini diatur tentang retribusi pelayanan pasar
yang dipungut sebagai pembayaran atas penyediaan fasilitas
pasar yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten. Obyek dari
retribusi ini yaitu kios, los, pelataran pasar, fasilitas pasar,
dan area di dalam pasar yang digunakan untuk kegiatan
transaksi. Peraturan ini juga menetapkan struktur dan tarif
retribusi serta tata cara pemungutan, pembayaran, dan
penagihan. Diatur pula sanksi administratif bagi Wajib
Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau
kurang membayar yaitu berupa bunga sebesar 2% setiap
bulan dari retribusi yang terutang. Selain itu peraturan ini
juga mengatur insentif bagi perangkat daerah yang melaksanakan pungutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2014.
Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 53 Tahun 2014
perubahan kedua atas peraturan gubernur gorontalo nomor 24 tahun 2013 tentang rencana kerja pemerintah daerah tahun 2014
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 53, BD.2014/NO.53
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Ketentuan Pasal 285 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur Gorontalo ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.20 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; PP No.90 Tahun 2010; Perpres No.5 Tahun 2010; Perpres No.54 Tahun 2012; Pemendagri No.8 Tahun 2008; Perda No.2 Tahun 2012; Perda No.11 Tahun 2013; Perda No.12 Tahun 2013; Perda No.13 Tahun 2013 Perda No.14 Tahun 2013; Pergub No/24 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Peubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 4 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat