Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang POLA PEREDARAN PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN MELALUI SUMBANGAN PUNGUTAN PADA PESERTA DIDIK ORANG TUA, DAN / ATAU WALI PESERTA DIDIK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 52 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bagan Akun Standar (BAS)
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 1 angka 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, perlu disusun Bagan Akun Standar (BAS) yang merupakan daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan pemerintah daerah
UU No 28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 71 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; PerPres No 87 Tahun 2014; PerMen Dalam Negeri No 64 Tahun 2013; PerMen Dalam Negeri No 1 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengadaan Barang/Jasa
Status Peraturan
Mencabut :
PERPRES No. 88 Tahun 2007 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten
Brebes Nomor Tahun 2014 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun
Anggaran 2014, perlu ditetapkan
Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Brebes Tahun Anggaran 2014 sebagai
landasan operasional pelaksanaan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2014 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 52 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 59 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; uraian tugas; unit pelaksana teknis badan; serta kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 30 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 52 Tahun 2014
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN KENDARAAN DINAS MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2014/NO.217
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN KENDARAAN DINAS MILIK PEMERINTAH
KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib penggunaan dan pemanfaatan
kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bantaeng, perlu diatur Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan / pemanfaatan kendaraan dinas Milik Pemerintah Kabupaten Bantaeng ;
b. bahwa berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana
tersebut huruf a, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur ( SOP ) penggunaan dan pemanfaatan kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor1822 ) ;
2. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor125, Tambahan ( Lembaran Negara Nomor
4437 ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844 );
3. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 );
4. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4578 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 1920, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609 ) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2008 Nomor
78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4696;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota ( Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737 );
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun
2005 tentang Perubahan Status Hukum Barang Daerah (
Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2005
Nomor 11 );
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 4 );
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas - Dinas Daerah Kabupaten
Bantaeng ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 26 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 ( Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 Nomor 2 );
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP PENGATURAN
4. JENIS KENDARAAN DINAS
5. KRITERIA PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN
6. BENTUK PEMANFAATAN
7. PEMANFAATAN
8. MEKANISME PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN KENDARAAN DINAS
PENGAMANAN
9. SANKSI ADMINISTRATIF
10. PENGAWASAN
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 53 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Hubungan Kerja Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pelayanan publik diperlukan keselarasab, keterpaduan, dan keserasian pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang pemerintahan di daerah; bahwa untuk mewujudkan kinerja aparatur pemerintahan daerah yang professional, akuntabel, dan transparan dalam pelaksanaan pelayanan publik perlu pola hubungan kerja perangkat daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011.
Peraturan ini memuat mengenai pola koordinasi beserta dengan penjelasannya yang selanjutnya dibahas mengenai koordinasi dengan lembaga terkait berkenaan dengan hubungan yang harus dibangun.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
42 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat