Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Ngimbang Kabbupaten Lamongan
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat di Rumah Sakit Umum Daerah Ngimbang Kabupaten Lamongan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah , perlu menetapkan Tarif Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit umum Daerah Ngimbang Kabupaten Lamongan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) ;
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 53 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50672) ;
3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/MENKES/SK/VI/1997 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik departemen Kesehatan Nomor HK.00.06.1.3.4812 Tahun 1997 tentang Petunjuk Tarif Rumah Sakit Pemerintah ;
Peraturan ini mengenai tarif pelayanan kesehatan di RSUD Ngimbang Kabupaten Lamongan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku , semua ketentuan yang mengatur tarif pelayanan kesehatan yang berlaku di Rumah Sakit Umum Daerah Ngimbang Kabupaten lamongan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 43 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 96 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, BD Tahun 2017/No.96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Memperoleh Perizinan Pelayanan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk dapat menyelenggarakan pelayanan
perizinan secara terpadu satu pintu dalam perizinan
pelayanan kesehatan hewan di Kabupaten Sukoharjo,
maka perlu merubah Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
49 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan
Memperoleh Perizinan Pelayanan Kesehatan Hewan perlu
diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf aperlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 49 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan
Memperoleh Perizinan Pelayanan Kesehatan Hewan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5014)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5619);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang
Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5543);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang
Obat Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3509);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan
Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5356);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014Nomor 199);
10. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
221);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
64/Permentan/OT.140/1/2007 tentang Pedoman
Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan;
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
02/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Pedoman
Pelayanan Jasa Medik Veteriner;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20136);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2014 tentang Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 214); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 236);
17. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Sukoharjo(Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2016 Nomor 50);
18. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2017
tentang Tata Cara dan Persyaratan Memperoleh Perizinan
Pelayanan Kesehatan Hewan (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 50);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Memperoleh Perizinan Pelayanan Kesehatan Hewan (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 50
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Memperoleh Perizinan Pelayanan Kesehatan Hewan (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 50
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 96 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 96, BD Tahun 2022 Nomor 96
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 26 Tahun 2015; Peraturan Wali Kota Nomor 108 Tahun 2016
Peraturan Wali Kota ini mengatur ruang lingkup meliputi Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penetapan Tarif; Bab IV Pengurangan Atau Pembebasan Tarif Layanan; Bab V Ketentuan Lain-Lain; Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2022.
, Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Milik Pemerintah Kota Tangerang Yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 96 Tahun 2021
PERWALI Kota Bekasi No. 10.A Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 146 Tahun 2019 Tentang Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat Dengan Nomor Induk Kependudukan Kota Bekasi
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2022 Nomor 96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penurunan Stunting Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, perlu melakukan penyesuaian dalam pelaksanaannya di daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2022 belum dapat mengakomodir upaya Percepatan Penurunan Stunting, Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi secara efektif, sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Percepatan Penurunan Stunting, Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Tujuan dan Ruang Lingkup; Bab 3. Strategi Percepatan Penurunan Stunting, AKI dan AKB; Bab 4. Prinsip dan Pilar Percepatan Penurunan Stunting, AKI dan AKB; Bab 5. Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting, AKI dan AKB; Bab 6. Peran Pemerintah Daerah, Kecamatan dan Desa; Bab 7. Peran Masyarakat dan Kelembagaan Masyarakat; Bab 8. Koordinasi Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting; Bab 9. Target Penurunan Stunting, AKI dan AKB; Bab 10. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Bab 11. Pembiayaan; Bab 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2022.
Peraturan Bupati Ende Nomor 24 Tahun 2021 tentang Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2021 Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 96 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemeliharaan Eliminasi Malaria
ABSTRAK:
a. bahwa penyakit Malaria masih menjadi masalah kesehatan
yang berdampak pada penurunan kualitas dan
produktifitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan
upaya penanggulangan secara terpadu dan
berkesinambungan serta komitmen bersama antara
pemerintah daerah, lintas sektor, swasta, dan masyarakat;
b. bahwa Kabupaten Bantul telah mendapatkan sertifikat
Eliminasi Malaria sehingga perlu upaya Pemeliharaan
Eliminasi Malaria untuk pencegahan terjadinya penularan
setempat kasus Malaria.
c. bahwa dalam rangka melakukan pencegahan terjadinya
penularan dan kematian akibat penyakit malaria untuk
mencapai Bantul menuju bebas Malaria tahun 2030, maka
diperlukan Pedoman Pemeliharaan Eliminasi Malaria di
Kabupaten Bantul
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemeliharaan Eliminasi Malaria;
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2022;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kebijakan dan Strategi; Pelaksanaan Pemeliharaan Eliminasi Malaria; Kelompok Kerja Diagnosis dan Pengobatana Malaria dan Tim Pemeliharaan Eliminasi Malaria; Tanggung Jawab dan Tugas Pemerintah Daerah; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Pencatatan dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2022.
Jumlah Halaman: 20 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 97 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Sindrome
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota
Pekalongan Nomor 17 tahun 2015 tentang Penanggulangan
Human Immunodificiency Virus dan Acquired Immuno
Defeciency Syndrome, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Pekalongan Nomor 17 tahun 2015 tentang Penanggulangan
Human Immunodificiency Virus dan Acquired Immuno
Defeciency Syndrome;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 ; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 ; Peraturan Presiden nomer 124 Tahun 2016 ; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2015 ;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, kegiatan pencegahan dan pengendalian HIV AIDS, mitigasi dampak, sumber daya, komisi/gugus/kelompok kerja, kegiatan kolaborasi TB-HIV, kerjasama, perans erta masyarakat, pembiayaan, pencatatan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
25 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat