Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Tujuan dan Ruang Lingkup; Bab 3. Strategi Percepatan Penurunan Stunting, AKI dan AKB; Bab 4. Prinsip dan Pilar Percepatan Penurunan Stunting, AKI dan AKB; Bab 5. Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting, AKI dan AKB; Bab 6. Peran Pemerintah Daerah, Kecamatan dan Desa; Bab 7. Peran Masyarakat dan Kelembagaan Masyarakat; Bab 8. Koordinasi Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting; Bab 9. Target Penurunan Stunting, AKI dan AKB; Bab 10. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Bab 11. Pembiayaan; Bab 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat