Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat reformasi birokrasi dan untuk mewujudkan Pemerintahan yang baik (good governance), perlu mengimplementasikan tata naskah dinas elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten; bahwa guna mewujudkan keterpaduan sistem antara pihak Pemerintah dan pemangku kepentingan melalui implementasi penyelenggaraan tata pemerintahan secara elektronik (e-Government), harus didukung oleh kecepatan arus data dan informasi dalam lingkup Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/VIII/2004; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 90 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Manfaat dan Sasaran
Bab IV Sekretariat Pengelolaan Aplikasi TNDE
Bab V Pengelolaan Aplikasi TNDE
Bab VI Pelaksanaan
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 91 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2019 No 86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Lumajang
ABSTRAK:
a. bahwa dokumentasi dan informas hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Lumajang;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah keduakalinya dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 58 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan JDIH (Menjamin tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah; kepada public sebagai salah satu wujud tata Pemerintahan yang baik);
3. Pengelolaan;
4. Pendanaan;
5. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 70 Tahun 2019
jadwal-retensi-arsip-substantif-komunikasi dan informatika
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Komunikasi dan Informatika Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : B-PK.02.09/107/2019 tanggal 2 Agustus 2019 Perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
b. bahwa untuk mendayagunakan arsip dalam menunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai bukti akuntabilitas kinerja aparatur dan Pertanggungjawaban pemerintah, maka perlu dilakukan upaya penyelamatan arsip dan memberikan kepastian hukum mengenai tata cara dan mekanisme teknis jadwal retensi arsip Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Komunikasi dan Informatika Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
UU No 7 Tahun 1971; UU No 36 Tahun 1999; UU No 32 tahun 2002; UU No 38 Tahun 2003; UU No 43 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 34 Tahun 1979; PP No 28 Tahun 2012; Keppres No 105 Tahun 2004; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republi Indonesia No 20 Tahun 2014; Perda Kabupaten Pasaman Barat No 21 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Pasaman Barat No 41 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini memuat 4 Bab, 7 Pasal, dan Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1;
Bab II Maksud dan Tujuan, Pasal 2-Pasal 3;
Bab III Jadwal Retensi Arsip, Pasal 4-Pasal 6;
Bab IV Ketentuan Penutup, Pasal 7.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai Pedoman dalam penentuan jangka waktu penyimpanan dan penyusutan arsip urusan Komunikasi dan Informatika.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Kabupaten Pasaman Barat No 70 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Komunikasi dan Informatika Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 68 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Secara Elektronik
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Permendagri No 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu secara elektronik; bahwa dalam rangka pelaksanaan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi pada Pemerintah Kabupaten Batang Tahun2 019, perlu menyusun aturan internal tanda tangan elektronik dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu secara elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Penyelenggaraan Pelayana Terpadu Satu Pintu secara Elektronik;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 28 Tahun 1999; UU no 25 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2008; UU no 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU no 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 82 Tahun 2012; PP No 24 Tahun 2018; Perpres No 97 Tahun 2014; Perpres No 91 Tahun 2017; Perpres No 95 Tahun 2018; Permendagri No 138 Tahun 2017; Permenkominfo No 11 Tahun 2018; Perda Kab Batang No 4 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelayanan secara elektronik, tata cara pelayanan perizinan dan non perizinan secara elektronik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 68 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
Pemanfaatan Teknologi dan Komunikasi dilakukan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 41/PER/MEN.KOMINFO/II/2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional, Kepala Daerah bertanggung jawab atas seluruh implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi di Daerahnya. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Teknologi dan Informatika, Pemerintah Daerah merumuskan kebijakan teknis bidang informasi dan komunikasi publik;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :UU No.13 Tahun 1950; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 82 Tahun 2012; Perpres No. 95 Tahun 2018; Inpres No. 3 Tahun 2003; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 41/PER/MEN.KOMINFO/II/2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 8 Tahun 2019; Perda Kab. Pemalang No. 12 Tahun 2016; Perda No. 13 Tahun 2016; Perbup No. 49 Tahun 2017; Perbup No. 23 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kelembagaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Infrastruktur Jaringan dan Komputer, Sistem Informasi, Pengaturan Data dan Informasi, Keamanan Informasi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2019.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 67 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pasar dengan Sistem Elektronik
ABSTRAK:
bahwa pengembangan pemungutan melalui e-Retribusi pasar berbasis teknologi informasi dalam rangka mengoptimalkan pemungutan retribusi pelayanan pasar, perlu adanya Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Pasar dengan Sistem Elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pasar dengan Sistem Elektronik;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, sistem informasi, pendaftaran pedagang, pembayaran retribusi non tunai, monitoring dan pelaporan, gangguan sistem.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 66 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD Tahun 2019 No.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 63 Tahun 2019
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Pangandaran No. 47 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat