Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 18 Tahun 2016

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi; perubahan antara lain: ketentuan pasal 4 terkait persyaratan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
20 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
06 September 2016
Tanggal Berlaku
06 September 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 4 Seri C
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1234 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan