Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Sukabumi No. 8 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Penghasilan Dewan Pengawas, Direksi, Dan Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Sukabumi
Diubah dengan
Perwali Kota Sukabumi No. 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Penghasilan Dewan Pengawas, Direksi, Dan Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Sukabumi
Mencabut
Keputusan Direksi PD. Bank Perkreditan Rakyat Kota Sukabumi Nomor 580.1/14/BP/P/2007
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Ketentuan Penghasilan Dewan Pengawas, Direksi, Dan Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 68 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, BD 2009/68 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pergeseran Anggaran Antar Rincian Objek
Dalam Objek Belanja Berkenaan Dan Pergeseran
Antar Objek Belanja Dalam Jenis Belanja Berkenaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2009.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 25 Tahun 2009
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah
2021
Qanun NO. 6, LD No. 6/2021
Qanun tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah
ABSTRAK:
Bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahira Muamalah telah memberikan kontribusi terhadap pemberdayaan usaha mikro, kecil dan usaha rumah tangga di Kota Banda Aceh;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 307 ayat (3) dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 189 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Pasal 9 ayat (3) Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah, Pemerintah Kota Banda Aceh dapat melakukan penambahan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah;
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Qanun Kota Banda Aceh No. 6 Tahun 2017; Qanun Kota Banda Aceh No. 7 Tahun 2017.
Dalam Qanun ini terdiri atas 10 pasal yang mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Penambahan Penyertaan Modal, BAB IV Besaran Penambahan Penyertaan Modal, BAB V Deviden Atas Penambahan Penyertaan Modal, BAB VI Evaluasi, BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati
2020
Qanun NO. 2, LD No. 2/2020
Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa dengan ditetapkannya Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati, perlu dilakukan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati (Perseroda);
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 189 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah denagn PP No. 49 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 94 Tahun 2017; Permendagri No. 118 Tahun 2018; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.03/2016; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 66/POJK.03/2016; Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 7 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 13 Tahun 2019.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal, Bagi Hasil Keuntungan, Pertanggungjawaban, Divestasi, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiyaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati
2019
Qanun NO. 13, LD No. 13/2019
Qanun tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiyaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa dalam rangka penguatan permodalan dan memperlancar kegiatan muamalah/ ekonomi guna membuka lapangan kerja dan meningkatkan nilai tambah usaha, serta membantu mengurangi pengangguran dan pengentasan kemiskinan masyarakat Kabupaten Aceh Jaya;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati (Perseroda) dapat didirikan oleh Pemerintah Daerah;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati (Perseroda) sebagaimana dimaksud diatas yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berupa perusahaan perseroan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda/ Qanun);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerahn Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 94 Tahun 2017; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.03/2016; Qanun Aceh No. 8 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 1 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 12 Tahun 2019.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan,Kedudukan dan Wilayah Kerja, Kegiatan Usaha, Modal, Saham, Organ Perseroan, Tata Kelola,Prinsip Kehati-hatian,dan Pengelolaan Risiko PT.BPRS Gerbang Raja Sejati (Perseroda), Pegawai, Perencanaan dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Pembinaan, Kerjasama, Pembubaran, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2019.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT ACEH UTARA
2019
Qanun NO. 6, BD.2019/ No. 6
Qanun tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT ACEH UTARA
ABSTRAK:
Bahwa Perseroan Terbatas Bank Pengkreditan Rakyat Aceh Utara merupakan badan usaha perbankan yang idealnya bersifat padat modal financial untuk dapat memberikan pelayanan kebutuhan modal bagi masyarakat;
Bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Utara merupakan salah satu pemegang saham Perseroan Terbatas Bank Pengkreditan Rakyat Aceh Utara yang dapat memberikan penyertaan modal pemerintah daerah sebagai investasi daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan diserahkan dalam tahun angarn berkenaan telah ditetpkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah.
Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1956; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Utara No. 6 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Utara No. 7 Tahun 2008;
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal Daerah, Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah, Penganggaran, Hak dan Kewajiban, Bagi Hasil Keuntungan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
Undang-undang Darurat tentang Penetapan Untuk Pembebasan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksud Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 Selama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Keputusan Dewan Moneter Tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 (Tambahan Lembaran-Negara No. 1158, Berita Negara Tanggal 22 Pebruari 1957 No. 16 Tahun 1957) yang Diadakan Berdasarkan Pasal 16 Ayat 3 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953 Lembaran-Negara No. 40 Tahun 1953)
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 1957.
Undang-undang Darurat tentang Larangan Untuk Mengumpulkan Uang Logam Yang Sah Dan Memperhitungkan Agio Pada Waktu Penukaran Alat-Alat Pembayaran Yang Sah
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 1955.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat