bahwa bangunan gedung penting sebagai tempat melakukan kegiatan untuk mencapai berbagai sasaran yang menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional; bahwa untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, serta harus diselenggarakan secara tertib oleh karena itu perlu dilakukan penataan dan penertiban bangunan dalam wilayah Kabupaten Klaten; bahwa dalam meningkatkan keselamatan bangunan serta kenyamanan dan keselamatan bagi yang menempati bangunan, perlu mengatur tata bangunan yang meliputi kondisi fisik dan lingkungan bangunan dalam Kabupaten Klaten; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 1984 tentang Membuat Dan Membongkar Bangunan sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1985; Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 ; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 tAHUN 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010.
PERDA ini mengatur mengenai Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Fungsi Dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Persyaratan Bangunan Gedung Dan Bangunan Prasarana; Penyelenggaraan Bangunan Gedung Dan Bangunan Prasarana; Hak Dan Kewajiban Pemilik Bangunan Gedung Dan Bangunan Prasarana; Peran Masyarakat; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi; Pelaksanaan, Pengawasan Dan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
58 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk memberikan
pelayanan Izin Mendirikan Bangunan, dan pembinaan
kepada masyarakat serta untuk mendukung peningkatan
pendapatan asli daerah, perlu mengatur Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pemberian Izin
Mendirikan Bangunan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 2011 No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa bangunan gedung agar diselenggarakan secara tertib, diwujudkan
sesuai dengan fungsinya serta dipenuhi persyaratan administratif dan
persyaratan teknis bangunan serta pembangunan yang berwawasan
lingkungan, perlu dilakukan penataan dan penertiban bangunan untuk
menjamin kenyamanan, dan keselamatan bagi yang menempati
bangunan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 19 Tahun 1995 tentang Bangunan
sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; .Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengaturan, fungsi, dan persyaratan bangunan gedung. Bab-bab dalam dokumen ini merinci maksud, tujuan, dan ruang lingkup pengaturan bangunan gedung, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban yang dimiliki oleh pihak terkait, serta fungsi dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi dalam pembangunan bangunan gedung. Tujuan utama dari dokumen ini adalah untuk mengendalikan pembangunan bangunan berdasarkan prinsip-prinsip kemanfaatan, keselamatan, kenyamanan, keseimbangan, dan keserasian dengan lingkungan, sehingga mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, tertib, dan sesuai dengan hukum. Dengan memperhatikan aspek legal, teknis, dan keselamatan, dokumen tersebut memastikan bahwa pembangunan bangunan gedung dilakukan dengan mempertimbangkan kualitas bangunan, keselamatan penghuni, dan keharmonisan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung Nomor 19 tahun 1995 tentang Bangunan (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun 1996 Nomor 13) sepanjang mengenai
penyelenggaraan bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
84 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 14 Tahun 2011
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2011/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa tanah dan bangunan memberikan manfaat dan kedudukan sosial ekonomi yang tinggi, baik kepada orang pribadi atau badan yang mempunyai hak atas tanah dan bangunan, maka sudah seharusnya orang pribadi dan/atau badan tersebut berpartisipasi dan memberikan kontribusi bagi pelaksanaan pembangunan di daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara;bahwa dalam upaya meningkatkan partisipasi orang pribadi atau badan yang mempunyai hak atas tanah dan bangunan, perlu ditetapkan pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan;bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diserahkan kepada
Pemerintah Kabupaten/Kota, dan pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah;berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Obyek, dan Subyek Pajak;Dasar Pengenaan, Tarf Dan Cara Perhitungan Pajak;Wilayaah Pemungutan Dan Saat Pajak Terutang;Ketentuan Bagi Pejabat;Penetapan Tata Cara Pemunguta, Pembayara, dan Penagihan;Kadaluwarsa;Sanksi Administratif;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Nama Gedung Olahraga Asber Nasution dan Penetapan Nama Stadion Ramlan Yatim
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat