Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA DAN TERA ULANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 (3), Pasal 19 ayat (8), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (5), Pasal 23 ayat (3), Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera ulang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3139);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang - Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Perubahan Perundang
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif
Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3257) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3329);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/ atau Ditera Ulang serta Syarat-Syarat Bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannnya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3283);
9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018
tentang Alat Alat Ukur, Takar, Timbang, dan
Perlengkapannya yang Wajib Tera dan di Tera ulang (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 811);
10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 812);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2020 Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III RUANG LINGKUP BAB IV
TATA CARA DAN PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI BABV
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB VI
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI BAB VII
TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB VIII
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF BAB IX
TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI BABX
ALOKASI PEMANFAATAN PENERIMAAN RETRIBUSI
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
PERATURAN BUPATI (PERBUP) NO. 1 TAHUN 2021 KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2015
PEMBEBASAN PUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA KAPAL PERIKANAN YANG BERUKURAN 10 GROSS TONASE KE BAWAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2015/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBEBASAN PUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA KAPAL PERIKANAN YANG BERUKURAN 10 GROSS TONASE KE BAWAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan
nelayan, maka terhadap kapal perikanan dengan
ukuran 10 Gross Tonase (10 GT) ke bawah perlu
dibebaskan dari pungutan Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Bone tentang Pembebasan Pungutan Retribusi Daerah
kepada Ka pal Perikanan yang berukuran 10 Gross
Tonase ke bawah;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - Daerah Tk. II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang -
Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 118; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
3. Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587}
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
.,
Mengingat
Menimbang
BUPATIBONE
PROVINSISULAWESISELATAN
PERATURANBUPATIBONE
NOMOR 1 TAHUN 2015
TENTANG
PEMBEBASAN PUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA KAPAL
PERIKANAN YANG BERUKURAN 10 GROSS TONASE KE BAWAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BONE,
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Dinas Perhubungan adalah perangkat daerah Kabupaten Bone yang
mengelola pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
5. Dinas Perikanan dan Kelautan adalah Perangkat Daerah Kabupaten Bone
yang mengelola Pemungutan Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Retribusi
tempat pelelangan.
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBEBASAN
PUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA KAPAL
PERIKANAN YANG BERUKURAN 10 GROSS TONASE
KEBAWAH.
Menetapkan
MEMUTUSKAN :
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun
2008 · tentang, Pembentukan Dinas - Dinas Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor
3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pernbentukan Organisasi
Dinas - Dinas Daerah Kabupaten Bone;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2011Nomor3);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun
2011 ten tang Retribusi Perizinan tertentu (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2011Nomor4)
Memperhatikan a. Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Perlindungan Nelayan;
b. Surat Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor G.622 /Men - KP/ XI/ 2014 Tanggal
7 November 2014, Hal : Pembebasan Pungutan Hasil
Perikanan (PHP) bagi kapal perikanan dengan ukuran
10 Gross Tonase (10 GT) ke bawah dan penghentian
operasionalisasi alat penangkap ikan yang merusak
lingkungan dan konservasi perairan laut.
MENETAPKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBEBASAN
PUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA KAPAL
PERIKANAN YANG BERUKURAN 10 GROSS TONASE
KEBAWAH.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: \
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Dinas Perhubungan adalah perangkat daerah Kabupaten Bone yang
mengelola pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
5. Dinas Perikanan dan Kelautan adalah Perangkat Daerah Kabupaten Bone
yang mengelola Pemungutan Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Retribusi
tempat pelelangan.
6. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan
daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan.
7. Retribusi pelayanan kepelabuhan adalah pungutan yang dikenakan atas
pelayanan jasa kepelabuhan termasuk fasilitas lainnya dilingkungan
pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/ atau dikelola oleh Pemerintah
Daerah.
8. Retribusi tempat pelelangan adalah pungutan yang dikenakan atas
penggunaan atau pemanfaatan tempat pelelangan, jenis pelelangan serta
Pemerintah Daerah, termasuk tempat yang dikontrak oleh Pemerintah
Daerah dari pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat pelelangan.
9. Retribusi izin usaha perikanan adalah pungutan / pembayaran atas
pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan
kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
10. Kapal perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang
digunakan untuk melakukan penangkapan ikan.
11. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan
ikan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Pembebasan pungutan Retribusi ini dimaksudkan untuk rnengurangi
beban pungutan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
nelayan.
(2) Pembebasan pungutan Retribusi ini bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan nelayan dan pertumbuhan ekonomi daerah dalam
pengembangan Usaha produktif masyarakat.
BAB III
KETENTUANPELAKSANAAN
Pasal 3
(1) Ruang lingkup pembebasan pungutan retribusi adalah pembebasan
seluruh pungutan Retribusi yang merupakan kewenangan Pemerintah
Daerah kepada objek retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Usaha dan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan tertentu.
(2) Pembebasan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud angka 1 diatas
yaitu:
a. Pembebasan pungutan retribusi Pelayanan Kepelabuhan kepada kapal
perikanan yang berukuran 10 Gross Tonase (10 GT) ke bawah;
b. Pembebasan Pungutan Retribusi tempat pelelangan untuk jenis
pungutan uang tambat dan labuh di tempat pelelangan ikan bagi kapal
perikanan yang berukuran 10 Gross Tonase (10 GT) ke bawah;dan
c. Pembebasan Pungutan Retribusi Izin Usaha Perikanan kepada orang
pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha penangkapan
menggunakan kapal perikanan dengan ukuran 10 Gross Tonase (10 GT)
ke bawah.
( 1) Pelaksanaan pembebasan pungutan retribusi pelayanan kepelabuhan
sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (2) huruf A dilaksanakan oleh dinas perhubungan
(2) Pelaksanaan pembebasan pungutan retribusi Izin Usaha Perikanan
sebagaimana climaksud Pasal 3 ayat (2} huruf b dan c dilaksanakan oleh
Dinas Perikanan dan Kelautan.
(3) pembebasan retribusi daerah sebagaimana dimaksud angka (1) dan (2) diberikan dalam bentuk penghapusan kewajiban pembayaran retribusi
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Gampong Dalam Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomer 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten diatur dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Gampong Dalam Kabupaten Aceh besar Tahun Anggaran 2022;
UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permen Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020; Perbup Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 15 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Bagian Dari Hasil dan Retribusi Daerah, BAB III Tata Cara Penyaluran, BAB IV Penggunaan, BAB V Pelaporan, BAB VI Pengawasan, BAB VII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2020 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya serah terima Barang Milik Negara dari
Kementerian Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat berupa
Rumah Susun Sederhana yang berlokasi di Kota Makassar dcngan
Walikota Makassar dan dengan dilaksanakannya Penjualan Benih
Ikan pada Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar dan
Retribusi Pemakaian Alat Penyemakan Kulit pada Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar, maka Peraturan
Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Usaha perlu diubah dan ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Makassar
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha.
J. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4846);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5025);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
11. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah di ubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 ten tang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 5679);
14. Undang-Undang Nomor 30 Tah un 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik lndonesaia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
15. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2469);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan
Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupate nKabupaten Gowa, Maros, dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Le mbara n
Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan
Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar dalam Wilayah
Propinsi Sulawesi Selatan (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 193);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 737);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang
Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
21. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 tcntang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun
2011 Nomor 13);
22. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8).
berapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha
RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI DAERA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR : 1 TAHUN 2020
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun Retribusi Daerah, maka dipandang perlu tribusi Penyedotan Kakus dalam Peraturan Daerah Kabu- paten Daerah Tingkat II Jepara.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek, Subyek Dan Wajib Retribusi Daerah
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VI Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VII Wilayah Pemungutan
Bab VIII Saat Retribusi Terutang
Bab IX Tata Cara Pemungutan
Bab X Tata Cara Pembayaran
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Tata Cara Penagihan
Bab XIII Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah
Bab XIV Pengawasan
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Penyidikan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 1999.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 1 Tahun 2016
RETRIBUSI - PERPANJANGAN - IZIN - MEMPEKERJAKAN - TENAGA KERJA - ASING
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 2 ayat (1) huruf b PP No. 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Sesuai Ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Perda
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012
Perda ini mengatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; tata cara penagihan; pemanfaatan; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan dan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2016.
13 hlm., Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2004/No.1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di
bidang perparkiran serta untuk mewujudkan ketertiban, keamanan dan
kelancaran lalu lintas, maka perlu dilakukan pengaturan di dalam
penyelenggaraan perparkiran di tepi jalan umum;
b bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu
ditinjau kembali;
c bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, dipandang perlu
mengatur dan menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur pelayanan
parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Penyelenggaraan Parkir;
3. Perijinan;
4. Lokasi Parkir;
5. Pelayanan;
6. Kewajiban Dan Larangan;
7. Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi;
8. Golongan Retribusi;
9. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
10. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan
Struktur Dan Besarnya Tarif;
11. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;
12. Wilayah Pemungutan;
13. Tata Cara Pemungutan;
14. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
15. Sanksi Administrasi;
16. Tata Cara Pembayaran;
17. Tata Cara Penagihan;
18. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
19. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan
Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
20. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
21. Kedaluwarsa;
22. Penyidikan;
23. Ketentuan Pidana;
24. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadaya Daerah Tingkat
II Semarang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga Di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Magelang telah diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; bahwa dalam rangka penyesuaian tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga yaitu tarif retribusi pada Obyek Wisata Taman Rekreasi Mendut, Obyek Wisata Ketep Pass, Obyek Wisata Taman Rekreasi Kalibening, Obyek Wisata Telaga Bleder, Obyek Wisata Pemandian Air Hangat Candi Umbul Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga perlu diubah; bahwa dalam rangka menggali potensi pendapatan asli daerah dari sektor Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga perlu menambahkan obyek retribusi berupa daya tarik wisata Tourist Information Centre dan daya tarik wisata Taman Ikan Bojong Mungkid serta tempat olah raga berupa Stadion Gemilang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Ketentuan Pasal 8 mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Peraturan Daerah No 7 Tahun 2011
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2012
bahwa Pajak Hotel merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada
masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
bahwa kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan
prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi
daerah;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Pajak Hotel sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989;
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004;
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pajak Hotel
yang meliputi
Nama, Objek,Subjek Dan Wajib Pajak,
Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak,
Wilayah Pemungutan,
Masa Pajak Dan Saat Terutang Pajak,
Pemungutan Pajak,
Surat Tagihan Pajak,
Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan,
Keberatan Dan Banding,
Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Dan
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif,
Kelebihan Pembayaran,
Kedaluwarsa Penagihan Pajak,
Pembukuan Dan Pemeriksaan,
Insentif Pemungutan,
Sengketa Pajak,
Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian,
Ketentuan Khusus,
Ketentuan Penyidikan dan
Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel dicabut.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penyesuaian tarif pada beberapa jenis Retribusi Terminal, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
18. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 99);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 144);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 199);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal yaitu :
- Pasal 1 berisi tentang ketentuan umum
-Pasal 3 berisi tentang objek Retribusi, penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum dan penyediaan tempat kegiatan usaha
- Pasal 8 berisi tentang struktur dan besarnya tarif Retribusi (Retribusi parkir di terminal dan Retribusi tempat kegiatan usaha di terminal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat