Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEPARIWISATAAN BUDAYA BALI
ABSTRAK:
a. bahwa kebudayaan Bali sebagai bagian dari
kebudayaan Indonesia adalah landasan utama
pembangunan kepariwisataan Bali, yang mampu
menggerakkan potensi kepariwisataan dalam dinamika
kehidupan lokal, nasional, dan global;
b. bahwa pembangunan kepariwisataan Bali bertujuan
untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha
dan memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi
kesejahteraan masyarakat sehingga terwujud cita-cita
kepariwisataan untuk Bali dan bukan Bali untuk
kepariwisataan;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I
Bali Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pariwisata Budaya
sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan
kepariwisataan nasional sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan
Budaya Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Asas dan Tujuan
BAB III Pembangunan Kepariwisataan Budaya Bali
Pasal 37 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 2 Tahun 2012
a. bahwa penyelenggaraan kepariwisataan diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur dengan tetap melestarikan kepribadian bangsa terpeliharanya nilai-nilai agama, sosial, budaya dan lingkungan;
b. bahwa urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan di Kabupaten Badung merupakan urusan yang secara nyata ada dan berpotensi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan dari Kabupaten Badung;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten yang mengatur tentang Kepariwisataan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN; 3. PRINSIP PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN; 4. PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN; 5. KAWASAN STRATEGIS; 6. USAHA PARIWISATA; 7. PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN; 8. HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN; 9. KOORDINASI; 10. BADAN PROMOSI PARIWISATA DAERAH; 11. GABUNGAN INDUSTRI PARIWISATA DAERAH; 12. PENDANAAN; 13. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 14. KETENTUAN PENYIDIKAN; 15. SANKSI ADMINISTRATIF; 16. KETENTUAN PIDANA; 17. KETENTUAN PERALIHAN; 18. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 11 Tahun 1996 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 12 Tahun 1996 tentang Usaha Restauran;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 13 Tahun 1996 tentang Rumah Makan;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 14 Tahun 1996 tentang Hotel Melati;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 15 Tahun 1996 tentang Pondok Wisata;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 16 Tahun 1996 tentang Usaha Bar;
g. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 17 Tahun 1996 tentang Jasa Boga;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
27
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2012 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan yang berbunyi Rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi sehingga Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2012 – 2022.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 19 Tahun 2010; PP Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM.37/UM.001/MKP/07; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2008; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 3 tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2012.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Tempat Rekreasi dan Pariwisata di Kabupaten Ciamis telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 27 Tahun 2003; bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah dimaksud pada huruf a, perlu ditinjau dan disesuaikan kembali yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 2851; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4844; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 10 tahun 2009, Undang-undang nomor 27 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-undang nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah nomor 67 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2010 Nomor 4.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktrur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, saat retribusi terutang, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, insentif pemungutan, ketentuan pidana, penyidikan, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2012 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lembata
ABSTRAK:
a.bahwa keadaan alam berupa panorama, flora dan fauna yang beraneka ragam jenisnya, peninggalan sejarah dan purbakala (heritage) maupun seni dan budaya (living culture) yang dimiliki Kabupaten Lembata, merupakan sumber daya dan sebagai modal dasar bagi usaha pengembangan kepariwisataan Daerah;
b.bahwa potensi kepariwisataan Kabupaten Lembata harus dikelola dan dikembangkan guna menunjang pembangunan Daerah pada umumnya dan pembangunan kepariwisataan pada khususnya dengan tetap memperhatikan segi-segi agama, budaya, pendidikan, potensi alam, lingkungan hidup, ketertiban, ketenteraman dan kenyamanan;
c.bahwa dalam rangka pengembangan potensi kepariwisataan yang tersebar di seluruh wilayah (laut, darat dan pegunungan) Kabupaten Lembata diperlukan langkah-langkah pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan dalam penyelenggaraan dan mendorong upaya peningkatan kualitas Daya Tarik Wisata (DTW) serta menjaga kelestarian hidup;
d.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang–Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang– Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata.
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Kebijakan, Strategi dan Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Pelaksanaan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 halaman; 8 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2012
Pariwisata dan KebudayaanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERDA No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda DIY No.1 Tahun 2012 ttg Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi DIY Tahun 2012 - 2025
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012-2025
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 1999 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 30 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD Tahun 2011 No.24/TLD No.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya memberikan pelayanan kepada
masyarakat di bidang rekreasi, pariwisata dan olah raga,
Pemerintah Kabupaten Purworejo menyediakan tempat
rekreasi, pariwisata dan olahraga;
b. bahwa untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan
pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga
sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan peran
serta masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi atas
jasa pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata
dan olahraga;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
merupakan jenis Retribusi Daerah yang pemungutannya
menjadi kewenangan kabupaten/ kota;
d. bahwa Retribusi Tempat Rekreasi dan Rariwisata di
Kabupaten Purworejo, telah dipungut berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun
2009 tentang Pengelolaan dan Retribusi Daya Tarik
Wisata, namun dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Peraturan Daerah tersebut sudah tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu
disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007,Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo
Nomor 3 Tahun 1988,Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun
2007,Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008,Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
b. Golongan Retribusi;
c. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
d. Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
Retribusi;
e. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
f. Wilayah Pemungutan;
g. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan
Penundaan Pembayaran;
h. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;
i. Sanksi Administratif;
j. Tata Cara Penagihan;
k. Kedaluwarsa Penagihan;
l. Insentif Pemungutan Retribusi;
m. Penyidikan;
n. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2011.
Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan
Retribusi Daya Tarik Wisata
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2012/NO.7, LL KAB. KAPUAS HULU: 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN USAHA KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan usaha kepariwisataan merupakan salah satu potensi untuk dikembangkan di daerah, karenanya perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah, sehingga mampu memberikan manfaat dengan tetap memperhatikan nilai-nilai sosial budaya dan agama
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.86/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.87/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.88/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.89/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.90/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.92/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.93/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.94/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.95/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.96/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.97/HK.501/MKP/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2011;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Usaha Kepariwisataan; Bentuk Usaha dan Permodalan; Pengusahaan; Pendaftran Usaha Kepariwisataan; Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian; Peran Masyarakat; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
15 halaman peraturan dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2011/NO.13, TLD NO.82
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Hotel termasuk salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten Tolitoli; bahwa Pajak Hotel merupakan Sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pembangunan daerah untuk menetapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel;
Undang - Undang Nomor 29 tahun 1959; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemungutan pajak atas setiap pelayanan di hotel, termasuk jasa penunjang (fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika,transportasi dan fasilitas sejenis lainnya disediakan atau dikelola Hotel) sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan, kecuali: 1) Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; 2) Jasa sewa apartemen kondominium, dan sejenisnya; 3) Jasa tempat tinggal dipusat pendidikan atau kegiatan keagamaan; 4) Jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama pesawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnnya yang sejenis; dan 5) Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
1) Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002; 2) Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 7 Tahun 2005
16 halaman; Penjelasan 2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat