Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Usaha Kepariwisataan; Bentuk Usaha dan Permodalan; Pengusahaan; Pendaftran Usaha Kepariwisataan; Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian; Peran Masyarakat; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat