Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan meningkatkan kemandirian daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur Retribusi
Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggarahan/Villa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi yang dikenakan
terhadap pelayanan tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2007 tentang
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Desa Wisata
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melestarikan alam dan budaya
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, maka perlu
dilakukan upaya memajukan kesejahteraan umum bagi
masyarakat melalui pengembangan potensi wisata desa;
bahwa banyaknya potensi wisata yang dimiliki oleh desa di
Kabupaten Boyolali perlu dikelola secara baik sehingga
dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat
setempat; bahwa pembentukan dan penyelenggaraan desa wisata
diharapkan dapat memberikan kepastian hukum agar
kebijakan pembangunan kepariwisataan di Daerah
menjadi lebih terarah, terencana, dan terpadu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Desa Wisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Prinsip Penyelenggaraan Desa Wisata
Bab III Penetapan Desa Wisata
Bab IV Pengembangan Desa Wisata
Bab V Kawasan Strategis Desa Wisata
Bab VI Kelembagaan Pengelolaan Desa Wisata
Bab VII Usaha Pariwisata Desa
Bab VIII Kewenangan Pemerintah Daerah
Bab IX Hak, Tanggung Jawab dan Larangan
Bab X Peran Serta Masyarakat
Bab XI Kerja Sama
Bab XII Koordinasi
Bab XIII Promosi Desa Wisata
Bab XIV Pembiayaan
Bab XV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XVI Ketentuan Penyidikan
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 10, BN 2019/NO 237; PERATURAN.GO.ID 41 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa kekayaan sumber daya alam sebagai karunia
Tuhan Yang Maha Esa merupakan sumber daya dan
modal pembangunan kepariwisataan untuk
peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
sebagaimana terkandung dalam Pembukaan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka menjamin kepastian hukum
dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha
dan menyediakan informasi pariwisata kepada
masyarakat perlu dilakukan pendaftaran terhadap
usaha pariwisata. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, untuk dapat menyelenggarakan usaha
pariwisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya
kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3
Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
SUBJEK PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA;
BAB III
OBJEK PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA ;
BAB IV
PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA;
BAB V
PEMUTAKHIRAN DAFTAR USAHA PARIWISATA ;
BAB VI
PELAPORAN ;
BAB VI
PELAPORAN ;
BAB VII
LARANGAN ;
BAB VIII
PENGAWASAN;
BAB IX
PENDANAAN;
BAB XI
PENYIDIKAN;
BAB
XII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN ;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/No.10, TLD.2015/No.45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
Bahwa Kabupaten Sidenreng Rappang memiliki warisan budaya yang perlu dilestarikan dan dikelola keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan secara berkelanjutan;
Bahwa untuk melestarikan dan mengelola cagar budaya yang merupakan bagian dari warisan budaya, pemerintah daerah bertanggungjawab dalam pengaturan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat;
8. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009 dan Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan.
Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya,
Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi
kriteria :
a. berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;
b. mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
c. memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama,
dan/atau kebudayaan; dan
d. memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Benda Cagar Budaya dapat:
a. berupa benda alam dan/atau benda buatan manusia yang dimanfaatkan oleh
manusia, serta sisa biota yang dapat dihubungkan dengan kegiatan manusia
dan/atau dapat dihubungkan dengan sejarah manusia;
b. bersifat bergerak atau tidak bergerak; dan
c. merupakan kesatuan atau kelompok.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
34 halaman
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020
Permenpar No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Permenpar No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
2020
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 10, BN. 2020 No. 712, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas keberlanjutan
ekosistem pariwrisata dan ekonomi kreatif diperlukan
peningkatan kemampuan kualitas, kuantitas, dan
kapasitas perorangan, kelompok masyarakat, komunitas
dan organisasi kemasyarakatan bidang pariwisata dan
ekonomi kreatif yang diselenggarakan oleh pemerintah
melalui mekanisme bantuan pemerintah;
b. bahwa untuk pengaturan dan mekanisme pelaksanaan
bantuan pemerintah bidang pariwisata dan ekonomi
kreatif diperlukan pedoman umum penyaluran bantuan
pemerintah di lingkungan Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
c. bahwa pengaturan mekanisme bantuan pemerintah yang
ada di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sudah tidak
memadai dan tidak sesuai dengan perkembangan serta
kebutuhan organisasi sehingga perlu di ganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman
Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
1. Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi
Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6414);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Nasional
2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5262);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5423);
8. Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 tentang
Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional
tahun 2018-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 272);
9. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269);
10. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
11. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 62);
Ketentuan Umum; Penerima Bantuan Pemerintah; Jenis dan Bentuk Bantuan; Tata Kelola Bantuan Pemerintah; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
Mencabut Peraturan Kepala
Badan Ekonomi Kreatif Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan
Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 44) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala
Badan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor
19 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan
Pemerintah di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1016),
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD kab. Solok Tahun 2019 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpakiran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian serta kepariwisataan di kabupaten Solok, perlu mengatur penyelenggaraan perpakiran secara proporsional
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2004, PP No. 79 Tahun 2013,
Sistematika Perda adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Penyelenggaraan Perpakiran
3. Izin Penyelenggaraan Perpakiran
4. Tempat Parkir Khusus
5. Tarif Parkir
6. Rambu dan Marka
7. Hak, Kewajban, dan larangan
8. Pembinaan dan Pengawasan
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
18 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2001/61 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Izin Usaha Kepariwisataan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat