Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2004/NO.4, TLD No.4, LL KOTA PONTIANAK: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Tempat Parkir
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam sistem perparkiran dalam Daerah Kota Pontianak perlu diatur mengenai Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Parkir
UU No.27 Tahun 1959, UU No.13 Tahun 1980, UU No.8 Tahun 1981, UU No.14 Tahun 1992, UU No.22 Tahun 1999, PP No.27 Tahun 1981, PP No.22 Tahun 1990, PP No.43 Tahun 1993, Perda No.2 Tahun 1987, Perda No.9 Tahun 2000, Perda No.4 Tahun 2001, Perda No.6 Tahun 2002
KETENTUAN UMUM; OBYEK DAN SUBYEK; PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN; PENGAWASAN; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2004.
7 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Arah dan Kebijakan Umum APBD
sertastrategi dan prioritas APBD yang telah disepakati
bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah , perlu menyesuaian Perubahan
AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2004 ; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a , perlu
dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2004 yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang — Undang Nomor 18 tahun 1997; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang — Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang — Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang — Uandang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; PeraturanPemerintah Nomor 105 Tahun 2000; PeraturanPemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 109 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun1997; Keputusan Menteri Dalam NegeriNomor 110 Tahun
1998; Keputusan MenteriDalam Negeri 29 Tahun 2002; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 12
Tahun 2000 .
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2004 yang berisi; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2004.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN AIR HITAM
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan Kab. Sarolangun pada umumnya serta Kecamatan Pauh pada khususnya, dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaankemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang; Berkenaan dengan hal tersebut diatas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kecamatan Pauh, dipandang perlu membentuk Kecamatan Air Hitam sebagai pemekaran dari Kecamatan Pauh; Pemekaran Kecamatan sebagaimana yang dimaksud pada point a dan b diatas perlu diatur dengan Perda tentang Pembentukan Kecamatan Pauh.
UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden RI No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN AIR HITAM, yang meliputi; Pembentukan, Batas Wilayah, dan Ibu Kota; Pemerintah Kecamatan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2004.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 4 Tahun 2004
ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - KABUPATEN TEBO
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2004/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi daerah serta untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 68 Undang-Undang Nomor22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah , perlu penataan Lembaga Teknis Daerah kabupaten Tebo;
Penataan Lembaga Teknis Daerah dimaksud didasarkan pada kebutuhan dan Kewenangan yang ada dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas serta rasional;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a danb diatas, perlu membentuk peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Organisasi dan Tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999l; UU No.8 Tahun 1974; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No,8 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun
Perda InI mengatur Mengenai Organisasi Dan Tata Kerja lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo; Meliputi; Lembaga Teknis Daerah; Kedudukan; Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi; Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Eselon Lembaga Teknis Daerah; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2004.
Dengan berlakunya peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
12 hlmn;7 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Lumar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, tugas dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bengkayang semakin luas dan kompleks
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2003;
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan; BAB III Batas Wilayah; BAB IV Pusat Pemerintahan; BAB V Ketentuan Peralihan; BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2004.
5 Halaman dan 2 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kesempatan berusaha kepada
masyarakat untuk memanfaatkan potensi sumber alam untuk
diolah menjadi produk yang memiliki nilai ekonomis serta dalam
rangka penciptaan lapangan pekerjaan, peningkatan
kesejahteraaan dan kepastian berusaha, maka untuk pembinaan
dan pengawasan perlu Pemberian ljin Usaha lndustri dan Tanda
Daftar Industri; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
tentang Ijin Usaha lndustri Dan Tanda Daftar lndustri;
Undang- undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- ndang Nomor 67 Tahun 1958; Undang- undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang- undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang- undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang- undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987; Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996; Keputusan Presiden Nomor 125 Tahun 1999; Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 250/M/SK/10/1994; Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148 /M/SK/7/1995; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 254/MPP/Kep/7/1997; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 589/MPP/Kep/10/1999; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 590/MPP/Kep/10/1999; Keputusan Menteri dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Peratura Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Obyek dan Subyek Ijin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri
Bab IV Tata Cara dan Persyaratan IUI dan TDI
Bab V Waktu Berlakunya IUI dan TDI
Bab VI Kewajiban dan Larangan
Bab VII Sanksi Administrasi
Bab VIII Pencabutan
Bab IX Pelaksana dan Pengawasan
Bab X Penyidikan
Bab XI Ketentuan Pidana
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2004.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa Persiapan Kedungmalang Kecamatan Sumbang Menjadi Desa Kedungmalang Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa Pemecahan Desa Karanggintung Kecamatan Sumbang menjadi 2 (dua) desa, yaitu Desa Karanggintung dan Desa Kedungmalang, berdasarkan aspirasi masyarakat dan telah diusulkan Kepala Desa Karanggintung Kecamatan Sumbang serta telah mendapatkan rekomendasi Camat Sumbang; bahwa setelah diadakan penelitian oleh Tim Peneliti dan Pembina Pembentukan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Banyumas secara seksama, usulan Pemecahan Desa sebagaimana huruf a telah sesuai dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; bahwa sesuai Ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2003, dalam rangka Pemecahan Desa/Pembentukan Desa baru, untuk mempersiapkan agar desa baru tersebut dapat segera operasional didahului dengan Desa Persiapan; bahwa Desa Persiapan Kedungmalang Kecamatan SUmbang yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Banyumas tanggal 7 Juni 2002 Nomor 146.2/702/2002 tentang Pembentukan Desa Persiapan Kedungmalang dalam rangka pemeahan Desa Karanggintung Kecamatan Sumbang, telah menunjukkan kemampuan untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu menetapkan Desa Persiapan Kedungmalang menjadi Desa Kedungmalang Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas dengan Peraturan Daerah
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 22 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 76 Tahun 2001; PERDA Kab. Banyumas Nomor 1 Tahun 2000
Dengan PERDA ini, Desa Persiapan Kedungmalang akibat pemecahan dari Desa Karanggintung Kecamatan SUmbang dalam Wilayah Kabupaten Banyumas ditetapkan menjadi Desa Kedungmalang Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat