Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Guru Wiyata Bakti Dan Tenaga Kependidikan Non Ppegawai Negeri Sipil Yang Melaksanakan Tugas Di Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekilah dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa guru dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik mempunyai peran yang sangat strategis dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di sekolah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, diamanatkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan guru, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan sedangkan guru pengganti di Kabupaten Banyumas untuk saat ini belum bisa diisi dari guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil karena kekurangan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Banyumas yang menduduki jabatan guru, oleh karena itu perlu menetapkan guru wiyata bakti sebagai guru pengganti;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan di Kabupaten Banyumas secara efektif dan lancar, dengan memperhatikan kekurangan tenaga kependidikan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil sehingga perlu mengatur tenaga kependidikan yang non Pegawai Negeri Sipil;
d. bahwa guru wiyata bakti dan tenaga kependidikan non Pegawai Negeri Sipil yang telah lama bekerja di Taman Kanak-kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, keberadaan dan tenaganya sangat dibutuhkan untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan, sehingga perlu memberikan honorarium;
e. bahwa berdasarkan Lampiran angka I huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan pendidikan dasar merupakan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Kabupaten;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b. huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Guru Wiyata Bakti Dan Tenaga Kependidikan Non-Pegawai Negeri Sipil Yang Melaksanakan Tugas Di Taman Kanak-kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 64 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, ruang lingkup, kewajban dan hak, tata cara pemberian honorarium, penghentian pemberian honorarium, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyediaan dan Penggunaan Dana Pendamping Bantuan Operasional Sekolah negeri dan Swasta Kab. Sidoarjo TA 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung program Pemerintah untuk mengembangkan potensi peserta didik serta untuk menjamin pemerataan pendidikan dan layanan yang berkualitas, perlu diberikan bantuan dana rutin berupa Dana Pendamping Bantuan Operasional Sekolah Negeri dan Swasta Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta dalam rangka tertib administrasi penyediaan dan penggunaan Dana Pendamping Bantuan Operasional Sekolah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyediaan dan Penggunaan Dana Pendamping Bantuan Operasional Sekolah Negeri dan Swasta Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 101 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 101);
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 2 Seri A);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya
Pendidikan;
Peraturan ini berisi tentang Ruang Lingkup Penyediaan Dana Pendamping Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten Sidoarjo adalah penyediaan Dana untuk semua Sekolah yakni:
a. Sekolah Dasar (SD) Negeri/ Swasta;
b. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Negeri/ Swasta;
c. Madrasah Ibtidaiyah (MI) Negeri/ Swasta;
d. Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri/ Swasta;
e. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) Negeri/ Swasta;
f. Sekolah Menengah Pertama (SMP) Terbuka Negeri/ Swasta:
g. Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri/ Swasta,
yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
54 Halamna
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan Pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti penataan unit pelaksana teknis daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pemerintah Kota telah mengajukan permohonan rekomendasi pembentukan unit pelaksana teknis daerah satuan pendidikan kecamatan kepada Gubernur.
Bahwa sesuai Surat Gubernur Jawa Tengah tertanggal 27 Desember 2017 No 061/19569 hal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kota Salatiga, maka pembentukan unit pelaksana teknis daerah satuan pendidikan kecamatan pada Dinas Pendidikan dinyatakan unit pelaksana teknis daerah dan selanjutnya dapat dibentuk coordinator wilayah kecamatan dengan berpedoman pada Surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 4 Desember 2017 No 061/10395/OTDA hal Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan di Kecamatan.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, dalam rangka meningkatkan koordinasi layanan administrasi pada satuan pendidikan di wilayah kecamatan agar pelaksanaannya berjalan lancer, berdaya guna dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas. Peraturan Walikota Salatiga No.27 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan.
Dalam Peraturan Walikota ini daitur tentang :
- Ketentuan Umum
- Pembentukan Korwil Kecamatan Bidang Pendidikan
- Tugas dan Fungsi Korwil Kecamatan Bidang Pendidikan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
1. bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional dan internasional, oleh karena itu pendidikan harus diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan;
2. bahwa penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar gemar belajar dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, orang tua dan masyarakat;
3. bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang ada di daerah;
4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Bupati bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di Daerahnya dan merumuskan serta menetapkan kebijakan Daerah bidang pendidikan berupa Peraturan Daerah di bidang pendidikan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 16 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 87 Tahun 2017; Perda Kab Pati No. 12 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut :
1. Bab I Ketentuan Umum
2. Bab II Fungsi dan Tujuan
3. Bab III Prinsip Penyelenggaraan Pelayanan Pendidikan
4. Bab IV Hak dan Kewajiban
5. Bab V Jalur, Jenis, dan Jenjang Pendidikan
6. Bab VI Pengelolaan Pendidikan
7. Bab VII Kurikulum
8. Bab VIII Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan
9. Bab IX Bahasa Pengantar
10. Bab X Pendidik dan Tenaga Kependidikan
11. Bab XI Prasarana dan Sarana
12. Bab XII Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
13. Bab XIII Pendanaan
14. Bab XIV Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan
15. Bab XV Penjaminan Mutu Pendidikan
16. Bab XVI Peran Serta Masyarakat
17. Bab XVII Kerjasama
18. Bab XVIII Pengawasan dan Pengendalian
19. Bab XIX Sanksi Administratif
20. Bab XX Ketentuan Penyidikan
21. Bab XXI Ketentuan Pidana
22. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
75 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
pendidikan di Sulawesi Barat harus mencerminkan dasar filosofi dan sosiologi Daerah Sulawesi Barat yang luhur sehingga perlu diatur sistem pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dengan tata kelola yang efektif dan produktif, dengan melibatkan seluruh komponen yang bertanggungjawab atas terselenggaranya pendidikan.
dasar hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No.23 Tahun 2002; UU No.20 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; UU No.9 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2012; PP No.72 Tahun 1991; PP No.73 Tahun 1991; PP No.19 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010; Perpres RI No.36 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.060/U/2002; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.29 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.22 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.24 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.12 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.13 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.18 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.20 tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.24 Tahun 2007; Permendagri No.53 Tahun 2011; KEPMENPAN No.91/KEP/M.PAN/10/2001; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009;Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai pengelolaan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan, penganggaran pendidikan, serta pendidik dan tenaga kependidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
23 halaman, Penjelasan 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
Dalam upaya menumbuhkan potensi peserta didik melalui pengembangan bakat, minat dan kreatifitas serta kemampuan berkomunikasi dan bekerjasama dengan orang lain perlu kegiatan
ekstrakurikuler bagi peserta didik pada jenjang sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan dan sekolah luar biasa. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan
Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah menegaskan perlunya pendidikan
ekstrakurikuler, sehingga perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kegiatan
Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan
Sekolah Luar Biasa.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2005; PP Nomor 47 Tahun 2008; PP Nomor 48 Tahun 2008; Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014; Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa, yang memuat: Ketentuan Umum; Jenis dan Bentuk; Jadwal Pelaksanaan; Tempat Pelaksanaan; Pelaksana dan Penanggung Jawab; Pelaporan, Pengendalian dan Pengawasan; Monitoring dan Evaluasi; Pendanaan; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat