Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; dan
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019.
PEMBENTUKAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK; PERSYARATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 02 Tahun 2021
pEMBENTUKAN kelurahan berlian kecamatan singkep selatan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Berlian Kecamatan Singkep Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pembangunandan pengelolaan potensi pariwisata serta menjaga wilayah perbatasan Kabupaten Lingga di Pulau Berhala, maka perlu dilakukan pembentukan suatu Kelurahan;
b. bahwa Desa Berhala yang terdiri dari dua dusun yaitu dusun I Pulau Lalang dan dusun II Pulau
Berhala yang dibatasi oleh lautan sebagai jalur perdagangan lintas negara yang memiliki rentang kendali dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berada pada dua dusun sehingga dipandang perlu untuk menata kedua wilayah tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Berlian Kecamatan Singkep Selatan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 31 tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2018; Perda Lingga No. 13 Tahun 2016 seabgaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Lingga No. 2 Tahun 2020.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Kelurahan Berlian Kecamatan Singkep Selatan, dengan menetapkan cakupan wilayah, batas wilayah, jalannya pemerintahan, pembiayaan dan penataan aset.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah Nomor 2 Tahun 2021
Telekomunikasi, Informatika, dan Internet - Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/NO.2 LL Kab Mempawah : 22 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA PRAJA KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan penyiaran radio di daerah merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peranan sangat penting dan strategis dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial, sehingga mampu mendukung guna mencapai keberhasilan program-program pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014; PP No.11 Tahun 2005; PP No.12 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan, Penanaman, dan Perizinan; Sifat, Fungsi, Tujuan dan Kegiatan; Kelembagaan; Tata Kerja; Kekayaan dan Sumber Pembiayaan; Pertanggungjawaban; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
17 Halaman dan 5 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomro 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pembentukan perangkat daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan perangkat daerah didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menajdi kewenangan daerah, dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah; bahwa untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketetraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, seburusan bencana dan mewujudkan perangkat daerah yang efektif dan efisien, dengan pertimbangan efisiensi sumber daya, perlu adanya penataan perangkat daerah; bahwa beberapa ketentuan Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu diubah untuk menampung pembentukan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidangketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, suburusan bencana dan penataan perangkat daerah yang efektif dan efisien; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda No 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi dan Pasal 3 mengenai susunan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2021.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2021
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Sususnan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kesinambungan dan efektivitas
pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Luwu Utara,
diperlukan adanya perubahan kelembagaan yang
untuk menjamin pembangunan dan pelayanan
masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan potensi dan
karakteristik daerah serta pertimbangan keutamaan
daerah, kemudahan koordinasi pada setiap tingkatan
administrasi, serta hasil evaluasi, maka perlu
dilakukan penyesuaian kelembagaan perangkat
daerah;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, maka perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 349) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2018 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 363);
Pasal I
Pasal 4
Pasal 8
BAB V
TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
Pasal 9
BAB V
TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
Pasal 11
BAB V
TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
Pasal 14
BAB V
TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
Paragraf 7
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
NOMOR 2 TAHUN 2021
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, jdih.gianyarkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan
kinerja Pemerintah Daerah kepada masyarakat sehingga dapat mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Daerah, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah:
1. Ketentuan Pasal 9 ditambahkan diubah;
2. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 9A;
3. Ketentuan Pasal 13 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Musi Rawas telah ditetapkan dengan PERDA No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas. Dikarenakan adanya penyesuaian dengan PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Perda No. 10 Tahun 2016 perlu diadakan perubahan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan mengenai susunan Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Mengubah PERDA No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.1 LL Kab Landak : 29 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KELEMBAGAAN ADAT DAYAK DI KABUPATEN LANDAK
ABSTRAK:
bahwa keberadaan Masyarakat Adat Dayak di Kabupaten Landak yang tumbuh, hidup dan berkembang memiliki peranan penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai bagian komitmen kebangsaan Bhineka Tungga Ika, sehingga perlu dilestarikan, dikembangkan dan diberdayakan dengan memberikan kedudukan, kewenangan, tugas dan fungsi yang memadai
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.5 Tahun 1960, UU No.39 Tahun 1999, UU No.41 Tahun 1999, UU No.55 Tahun 1999, UU No.33 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2009, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.15 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup dan hubungan Kelembagaan Adat Dayak; Pembentukan Kelembagaan Adat Dayak; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Timanggong Atau Dengan Sebutan Lainnya; Hak, Kewenangan dan Kewajiban Timanggong atau Dengan Sebutan Lainnya; Pemilihan Dan Pengangkatan Timanggong Atau Dengan Sebutan Lainnya; Masa Jabatan Timanggong atau Dengan Sebutan Lainnya; Pemberhentian Timanggong atau dengan Sebutan Lainnya; Bala Adat dayak; Hak-Hak Adat; Kewajiban Pemerintah Daerah dan Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
20 halaman dan 9 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2021
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan dan susunan perangkat Daerah dilakukan dengan berdasarkan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, intensitas urusan Pemerintahan, potensi Daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian tugas, rentang kendali, fleksibilitas dan tata kerja yang jelas ;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien melalui penataan kembali Perangkat Daerah demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bulukumba;
c.bahwa Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulukumba sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2020 Nomor 9);
Pasal I: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah yang diubah
Pasal II: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
-
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.1, LL Kota Pontianak : 10 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, perangkat daerah yang melaksanakan urusan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dan perangkat daerah yang melaksanakan urusan tenaga kerja dan transmigrasi maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pontianak perlu disesuaikan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.11 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 1, Pasal 3, Pasal 10, Pasal 13, dan Pasal 18 ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
7 halaman, 2 halaman penjelasan dan 1 halaman lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat