pencabutan - Jabatan - Kelas Jabatan - Lingkungan - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
2024
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 4, BN 2024 (396)
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun
2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan
di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia
ABSTRAK:
bahwa jabatan dan kelas jabatan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2024 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ditetapkan oleh
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,
sehingga perlu mencabut Peraturan Badan Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun
2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun
2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 18 Tahun 2017; UU Nomor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 90 Tahun 2019; Peratuan BPPMI Nomor 4 tahun 2020
Peraturan ini mencabut Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia:
1. Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan
di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1008);
2. Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6
Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di
Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1067); dan
3. Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan
di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 753),
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia:
1. Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan
di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1008);
2. Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6
Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di
Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1067); dan
3. Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan
di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 753),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
Penyesuaian - Jabatan - Calon Pejabat Fungsional - Jabatan Administrasi - Pelaksana - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
2024
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 3, BN 2024 (397); 3 hlm
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan NasionalPenempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja IndonesiaNomor 07 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Jabatan Calon Pejabat Fungsional dalam Jabatan Administrasi
Pelaksana di Lingkungan Badan Nasional Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
ABSTRAK:
bahwa kelas jabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki jabatan fungsional telah diatur dalam
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional, sehingga perlu mencabut Peraturan Kepala
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang
Penyesuaian Jabatan Calon Pejabat Fungsional dalam
Jabatan Administrasi Pelaksana di Lingkungan Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 18 Tahun 2017; UU Nomor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 90 Tahun 2019; Peratuan BPPMI Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 07 Tahun 2016
tentang Penyesuaian Jabatan Calon Pejabat Fungsional dalam
Jabatan Administrasi Pelaksana di Lingkungan Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 07 Tahun 2016
tentang Penyesuaian Jabatan Calon Pejabat Fungsional dalam
Jabatan Administrasi Pelaksana di Lingkungan Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 2, BN 2021 (191); 15 hlm
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2024.
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi NO. PTK-070/SKKIA0000/2024/S9, skk migas
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, Serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon Pada Wilayah Kerja Kontraktor Kerja Sama
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional NO. 2, jdih.wantannas.go.id: 13 hlm.
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/349/M.KT.02/2023 perihal Izin Prinsip Pakaian Dinas Pegawai Bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, perlu mengatur lebih lanjut terkait Pakaian Dinas Bagi Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional; dan Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Seragam dan Atribut Kerja Pegawai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2023; Keppres Nomor 18 Tahun 1972; Keppres Nomor 101 Tahun 1999; dan Persetjen Wantannas Nomor 80 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini berlaku, Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Seragam dan Atribut Kerja Pegawai di Lingkungan Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Logo - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional - Pengunaan
2024
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 7, BN 2024 (1041); 9 hlm
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Logo Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dan Pengunaannya
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perubahan struktur
organisasi kelembagaan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional menjadi Kementerian
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional,
perlu mengganti Peraturan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2020
tentang Logo Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 52 Tahun 2009; Perpres Nomor 180 Tahun 2024; Perpres Nomor 181 Tahun 2024; Peraturan Kepala BKKBN Nomor 82/PER/B5/2011; Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2020; Permendukbangga/Kepala BKKBN Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai tujuan penggunaan logo Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Peraturan Badan Kependudukan
dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2020
tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun
2020 - 2024
perubahan - Road Map - Reformasi Birokrasi - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional 2020-2024
2024
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 2, BN 2024 (644); 51 hlm
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19
Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional 20202024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map
Reformasi Birokrasi Birokrasi Tahun 2020-2024
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map
Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 52 Tahun 2009; Keppres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Perpres Nomor 145 Tahun 2015; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan BKKBN Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2020; Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2023
Pertatuan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2020 - 2024
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2024.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Kependudukan
dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2020
tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun
2020 - 2024
Tugas Belajar - Pelatihan - Badan Riset dan Inovasi Nasional
2024
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 10, BN 2024 (954); 20 hlm
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi
Nasional
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor
20 Tahun 2022 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di
Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional sudah tidak
sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan
organisasi, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan BRIN Nomor 1 TAhun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai perencanaan; tugas belajar; pelatihan; pendanaan; pemantauan dan evaluasi; dan peilaian kinerja
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 20 Tahun 2022
tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan
Riset dan Inovasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 427), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat