Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Stimulan bagi Masyarakat dalam Kegiatan Lomba, Pengabdian, Delegasi, Seminar, Forum Ilmiah Daerah, Luar Daerah dan Luar Negeri yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa partisipasi masyarakat baik secara perseorangan maupun
berkelompok dalam mengaktualisasikan kemampuannya perlu
didorong dan didukung; bahwa Pemerintah Daerah menghargai aktivitas yang
membangun dari penduduk Karanganyar, oleh sebab itu dalam
rangka memotivasinya Pemerintah Daerah perlu mendukung
dengan memberikan bantuan stimulan bagi perseorangan dan
masyarakat yang memiliki kesempatan, mampu dan mau untuk
mengaktualisasikan kemampuannya di tingkat regional, Provinsi,
Nasional dan internasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pemberian Bantuan Stimulan Bagi Masyarakat dalam
Kegiatan Lomba, Pengabdian, Delegasi, Seminar, Forum Ilmiah
Daerah, Luar Daaerah dan Luar Negeri yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Maksud, Tujuan dan Sasaran Pemberian Bantuan Stimulan
Bab III Jumlah Bantuan Stimulan
Bab IV Persyaratan, Tata Cara Pengajuan dan Mekanisme Pencairan Bantuan Stimulan
Bab V Larangan dan Sanksi
Bab VI Pelaporan dan Pengawasan
Bab VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan UU Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014 Pasal 320 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Republik Indonesia No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Per. Mendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Per. Mendagri No. 21 Tahun 2011; Per. Mendagri No. 33 Tahun 2017; Perda Kab. Kubar No. 4 Tahun 2013; Perda Kab. Kubar No. 7 Tahun 2016; Perda Kab. Kubar No. 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kubar No. 33 Tahun 2013; Perda Kab. Kubar 4 Tahun 2017; Perda Kab. Kubar No. 11 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kubar No. 16 Tahun 2017; Perda Kab. Kubar No. 18 Tahun 2017; Perda Kab. Kubar No. 2 Tahun 2018.
Pada Perda ini membahas tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD berupa laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 19 Tahun 2019
PENCANANGAN - DAN - KOMITMEN - PENANGANAN - STUNTING DI - KABUPATEN - OGAN KOMERING ULU TIMUR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2019/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencanangan dan Komitmen Penanganan Stunting di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Gerakan nasional Percepatan Pebaikan Gizi,salah satu Program yang di laksanakan di kabupaten Ogan Komering Ulu Timur adalah Penurunan Stunting
UU No 37 Tahun 2003;UU No 36 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;UU No 18 Tahun 2012;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;pp No 69 Tahun 1999;PP No 28 Tahun 2004;PP No 33 Tahun 2012;PP No 17 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016;Perpres No 42 Tahun 2013;Perpres No 83 Tahun 2017;Inpres No 1 Tahun 2017;Permendagri No 63 Tahun 2010;Permenkes No 155/Menkes/Per/I/2010;Permenkes No 2269/Menkes/Per/XI/2010;Peraturan Menteri Pertanian No 4 Tahun 2012;Permenkes No 003 Tahun 2012;Permenkes No 26 Tahun 2013;Permenkes No 75 Tahun 2013;Permenkes No 1 Tahun 2014;Permenkes No 23 Tahun 2014;Permenkes No 25 Tahun 2014;Permenkes No 28 Tahun 2014;Permenkes No 41 Tahun 2014;Permenkes No 88 Tahun 2014;Permenkes No 21 Tahun 2015;Permenkes No 51 Tahun 2016;Perda No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 1 Tahun 2017;Perda No 10 Tahun 2018;Perda No 33 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 8 Tahun 2018
Pilar Pencanangan dan Komitmen Penangan Stunting,Ruang Lingkup.Pendekatan ,Edukasi ,Pelatihan dan Penyuluhan Gizi ,Penelitian dan Pengembangan ,Penguatan Kelembagaan ,Penajaman sasaran wilayah pencanangan dan Komitmen penangan Stunting ,Peran serta Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
10 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Fungsi, Dan Tugas, Serta Tata Kerja UPT Rumah Susun Sewa Pada Dinas PUPR
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Fungsi, dan Tugas, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sewa pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016.
Materi pokok : Mengatur terkait pembentukan, susunan organisasi, fungsi dan tugas serta tata kerja UPT Rumah Susun Sewa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
Jumlah halaman : 12 HLM; Lampiran : 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA NIAGA KOMODITI PERKEBUNAN DI PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Komoditi perkebunan merupakan usaha yang dominan dan melibatkan mayoritas pekebun di Provinsi Jambi sehingga dapat menentukan perkembangan perekonomian masyarakat dan daerah;
Usaha perkebunan kelapa sawit dan karet semakin berkembang terutama secara mandiri/swadaya sehingga perlu kepastian dan perlindungan perolehan harga yang wajar serta menghindari persaingan yang tidak sehat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; Permentan No. 11/Permentan/OT.140/3/2015; Permentan No. 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017; Permentan No. 01/Permentan/KB.120/1/2018; Kepmentan No. 511/Kpts/PD.310/9/2006; Perda No. 8 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Tata Niaga Komoditi Perkebunan di Provinsi Jambi, meliputi: Komoditi Perkebunan Sawit; Komoditi Perkebunan Karet; Komoditi Perkebunan Lainnya; Kelembagaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan indeks “K”; tata cara perhitungan rendemen dan penetapan harga pembelian; prosedur dan tata cara pelaksanaan sanksi administrasi, diatur dengan Peraturan Gubernur
15 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 19 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN BIMA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, LD Kabupaten Bima 2019 Nomor 513
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN BIMA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bima.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 35 Tahun 2019;
PP No. 36 Tahun 2019;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Bima No. 9 Tahun 2018.
Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas; Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
-
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 19 Tahun 2019
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA TIDAK TERDUGA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2019 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Wondama
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemanfaatan dana tidak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Wondama, perlu diatur petunjuk pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Wondama.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Perda No. 1 Tahun 2015; Perbup No. 7 Tahun 2015; dan Perbup No. 8 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kriteria Belanja Tidak Terduga; Mekanisme Pengajuan Dana Tidak Terduga; Penyaluran Dana Tidak Terduga; Pertanggungjawaban dan Laporan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2019.
-
-
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 19 Tahun 2019
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
PROVINSI SUMATERA BARAT
TAHUN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam merencanakan program dan kegiatan Tahun 2020 mengacu kepada Dokumen RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020, Program dan kegiatan dalam RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa s e su a i k e t e n t u a n Pasal 264 ay at (2) Undang Undang
Nomor 23 Tah u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Rancana
Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa s e h u b u n g a n dengan m ak s u d h u r u f a dan
u n t u k m el a k s an a k a n Ketentuan Pasal 88 ayat (1)
P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 120 t a h u n
2018 t en t a n g P e r ubahan a t a s Pe r at u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 t a h u n 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah maka
Rancangan P e r at u r a n Gu b e r n u r Sulawesi Tenggara
t en t a n g Rencana Kerja Pemerintah Daerah Sulawesi
Tenggara T ahun 2020 telah di lak u k an Fasilitasi
Oleh Menteri Dalam Negeri dengan s u r a t Nomor
0 5 0 / 2 7 6 6 / B a n g d a Perihal Hasil Fasilitasi
Rancangan P e r at u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara
t en t a n g Rencana Kerja Pemerintah Daerah Sulawesi
Tenggara T ahun 2020;
c. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana
d i maksud h u r u f a d an h u r u f b mak a perlu
men e t ap k a n P e r at u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara
t e n t a n g Rencana Kerja Pemerintah Daerah Sulawesi
Tenggara T ahun 2020.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia T ahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1964 tentang
Penetapan P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 t en t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d an Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 t entang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah d an Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 17 T ahun 2003 ten t a n g
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tah u n 2004 ten t a n g
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, T ambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 T ah u n 2004 ten t a n g
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah P u s a t
d a n Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 ten t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah d i u b ah beberapa kali t er a k h ir
dengan Undang-Undang Nomor 9 T ah u n 2015
ten t a n g Pe r u b ah a n Kedua a t a s Undang-Undang
Nomor 23 T ah u n 2014 t en t a n g Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
T ahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 20 T ah u n 2004
tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ah u n 2004 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4385);
8. Pe r at u r a n Pemerintah Nomor 39 T ahun 2006
ten t a n g Tata Cara Pengendalian d an Evaluasi
Pel ak s an aan Rencana Pembangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ahun 2006 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4663);
9. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 40 T ah u n 2006
ten t a n g Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2006 Nomor 97, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
10. Pe r at u r a n Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 ten t a n g
S t a n d a r Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6178);
11. P e r a t u r a n Presiden Nomor 2 T ahun 2015, t entang
Rencana Pembangunan J a n g k a Menengah Nasional
Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 2015 Nomor 3);
12. P e r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 86 t a h u n
2017 t en t a n g Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan P e r a t u r a n Daerah Tentang
Rencana Pembangunan J a n g k a Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan J a n g k a Menengah Daerah,
se r t a Tata Cara P e r u b ah a n Rencana Pembangunan
J a n g k a Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
J a n g k a Menengah Daerah, d a n Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia T ah u n 2017 Nomor 1312);
13. P e r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 31 t a h u n
2019 t en t a n g P e n y u s u n a n Rencana Pembangunan
Daerah Tahun 2020 (Berita Negara Republik
Indonesia T ahun 2019 Nomor 2019);
14. Per at u r an Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 3 T ahun 2007 t e n t a n g Tata Cara
P e n yusunan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007 Nomor 3);
15. Per at u r an Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 13 T ahun 2016 t en t a n g Pembentukan dan
S u s u n a n Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara T ahun 2016 Nomor 13);
16. Pe r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 9 T ahun 2019 ten t a n g Rencana
Pembangunan J a n g k a Menengah Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tah u n 2018-2023 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tah u n 2019
Nomor 9).
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2019.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 19 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2019
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 50 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 35 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, pemberian gaji dan tunjangan ketiga belas, pembayaran gaji dan tunjangan ketiga belas, pendanaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat