Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yamg Bersih, dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah; Undang-Undang Nornor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pernerintah Nomor 25 Tahun 2009 Nornor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik; Peraturan Pemerintah Perizinan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Berusaha Terintegrasi Secara Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Presiden Nornor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara clan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedornan Penyusunan Adrninistrasi Pemerintahan; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nornor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Walikota Tarakan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Materi pokok dari peraturan ini adalah: Perubahan Standar Pelayanan Perizinan, Perubahan Standar Pelayanan Non-Perizinan, Penyesuaian Proses Pelayanan, Penyempurnaan Aspek Legal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Peraturan Walikota Nornor 2 2019 tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Pelayanan dan Pembayaran Retribusi Daerah dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Secara Online
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan dan
efisicnsi dalam pembayaran retribusi daerah dan lain
lain pendapatan asli daerah yang sah di Kota Magelang,
perlu melakukan pelayanan, dan pembayaran secara
online: bahwa untuk memberikan dasar dan pedoman dalam
penyelenggaraan pelayanan dan pembayaran retribusi
daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
daerah secara online, perlu menyusun Peraturan
Walikota tentang pelayanan dan pembayaran retribusi
daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
secara online sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem
Pelayanan dan Pembayaran Retribusi Daerah dan Lain
lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Secara online;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kola Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Sistem Online
Bab IV Pendapatan
Bab V Tata Cara Pembayaran
Bab VI Transaksi Pembayaran
Bab VII Validasi
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2019
PERWALI Kota Binjai No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam Rangka
Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. M. Djoelham Binjai
Perubahan atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam Rangka Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. M. Djoelham Binjai
PERWALI Kota Binjai No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam Rangka
Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. M. Djoelham Binjai
Perubahan atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam Rangka Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. M. Djoelham Binjai
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyediaan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam Rangka Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham Binjai
ABSTRAK:
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat, yang
harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya; Dalam rangka meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat, Pemerintah Daerah perlu menjamin ketersediaan tenaga kesehatan dan non kesehatan di rumah sakit milik Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan kegiatan Penyediaan Pelayanan Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan dengan perjanjian kerja; Peraturan Walikota Binjai Nomor 40 Tahun 2014 tentang Penyediaan Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam Rangka Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham Binjai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Binjai Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 40 Tahun 2014 tentang Penyediaan Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam Rangka Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham Binjai masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan mengenai Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan untuk mendukung Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham Binjai.
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1199/MENKES/PER/X/2004; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014.
TUGAS, HAK, DAN KEWAJIBAN TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA NON KESEHATAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2019
Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 238
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa ketentuan dalam pasal 3 Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan kepada dinas penanaman modalm dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa perlu menetapkan Peraturan Walikota Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2918 tentang Pendelegasiaan Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Oeraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2918 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksnaan Penanaman Modal; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Walikota Tarakan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Tarakan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tarakan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Perubahan Wewenang, Jenis Perizinan dan Non-Perizinan, Penyesuaian Prosedur dan Proses, Peningkatan Pelayanan Publik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2009.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2019
PERWALI Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERATURAN WALIKOTA GORONTALO NOMOR 35 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEILIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD 2019 (9)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatem kualitas pelayanan penanaman modal dan berusaha serta pelayanan perizinan dan non perizinan perlu menerapkan Pelayanan Perizinan Berusah Terintegrasi Secara Elektronik.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 38 Tahun 2000, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 24 Tahun 2018, Perpres No. 97 Tahun 2014, Perwali No. 4 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 35 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota No. 4 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
Terdiri dari 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
Perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja khususnya dan masyarakat pada umumnya di daerah merupakan salah satu fungsi dan tanggung jawab Pemerintah Daerah. Bahwa masih ditemukan adanya pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, dijelaskan bahwa pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh pemerintah daerah.
UU No. 9 Tahun 1956 , UU No. 13 Tahun 2003 , UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 86 Tahun 2013 , PP No. 109 Tahun 2013
Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu adalah sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi adminstratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu bagi pemberi kerja selain penyelenggaran negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud diberikan setelah pengenaan sanksi adminstratif tertulis dan denda sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan tidak dilaksanakan.
Pengenaan sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh Pemerintah Daerah atas Permohonan pengenaan sanksi dari BPJS Kesehatan. Sanksi admistratif tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi :
a. perizinan terkait usaha;
b. izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
c. izin mempekerjakan tenaga kerja asing;
d. izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau e. izin mendirikan Bangunan (IMB).
Pengenaan Sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu dilakukan oleh Dinas dan SKPD terkait yang memberikan Pelayanan Perizinan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 9 Tahun 2019
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN - PENDELEGASIAN WEWENANG
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2019/NO. 9, TBD.2019, LL SETDA KOTA TUAL : 11 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan berusaha berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu adanya perubahan atas pendelegasian wewenang di bidang perizinan dan nonperizinan dari Walikota kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, dalam menyelenggarakan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Gubernur atau Walikota mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala DPMPTSPTK. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Lampiran 4 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA METRO
ABSTRAK:
meningkatkan kualitas penyediaan
pelayanan publik, serta pelayanan prima kepada masyarakat
perli mengatur pengelolaan perpustakaan di lingkungan
Pemerintah Kota Metro;
1.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan
Karya Cetak dan Karya Rekam;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Dati I Way Kanan, Kabupaten Dati I] Lampung _
Timur dan Kotamadya Dati II Metro (Lembaran Negara.
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
4.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038),
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234};
7.
Perwali ini mengatur mengenai PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA METRO
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan pelayanan yang prima pada Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin perlu disusun Standar Pelayanan pada Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana padah uruf a diatas, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor :23 Tahun 2014; Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota Banjarmasin Tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Ruang Lingkup, 4. Komponen Standar Pelayanan, 5. Maklumat Pelayanan, 6. Penanganan Pengaduan, 7. Ketentuan Peralihan,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
30 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat